- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mengalir ke Mana Uang Denda Penerobos "Busway"?


TS
lucky668
Mengalir ke Mana Uang Denda Penerobos "Busway"?
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menerapkan denda bagi pengendara kendaraan penerobos jalur Transjakarta. Rp 1 juta untuk pengendara kendaraan roda empat dan Rp 500.000 bagi pengendara kendaraan roda dua. Lantas, ke mana uang denda tersebut mengalir?
Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Udar Pristono menjelaskan, sesuai dengan peraturan dari aparat kepolisian, uang denda akan masuk ke kas negara. Dia pun yakin tak terjadi 'patgulipat' di aparat kepolisian.
"Uang masuk ke kas negara. Saya kira sudah menjadi komitmen bersamalah. Saya yakin lancar penerapannya," ujar Pristono ke wartawan di Terminal Pasar Minggu, Jumat (1/11/2013) siang.
Hingga saat ini, kebijakan denda tersebut masih dalam tahapan pembahasan di kepolisian. Meski telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 287 Ayat 1 dan 2, kebijakan itu belum dilengkapi dengan peraturan turunan atau teknis dari Polri.
Pristono merahasiakan waktu dimulainya pelaksanaan denda tersebut. Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar pengendara motor mematuhi peraturan bukan lantaran denda, namun karena tumbuhnya kedasaran keselamatan berkendara.
"Enggak perlu dikasih tahu kapan mulainya. Pokoknya pengendara kapanpun di manapun enggak bisa masuk jalur busway," ujarnya.
Dishub DKI Jakarta, lanjut Pristono, siap mengerahkan sejumlah personelnya untuk membantu penegakan hukum bagi penerobos jalur transjakarta tersebut. Ia berharap, kebijakan denda itu mampu memberikan efek jera bagi para pengendara yang kerap menerobos jalur khusus bagi transjakarta.
Courtesy
Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Udar Pristono menjelaskan, sesuai dengan peraturan dari aparat kepolisian, uang denda akan masuk ke kas negara. Dia pun yakin tak terjadi 'patgulipat' di aparat kepolisian.
"Uang masuk ke kas negara. Saya kira sudah menjadi komitmen bersamalah. Saya yakin lancar penerapannya," ujar Pristono ke wartawan di Terminal Pasar Minggu, Jumat (1/11/2013) siang.
Hingga saat ini, kebijakan denda tersebut masih dalam tahapan pembahasan di kepolisian. Meski telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 287 Ayat 1 dan 2, kebijakan itu belum dilengkapi dengan peraturan turunan atau teknis dari Polri.
Pristono merahasiakan waktu dimulainya pelaksanaan denda tersebut. Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar pengendara motor mematuhi peraturan bukan lantaran denda, namun karena tumbuhnya kedasaran keselamatan berkendara.
"Enggak perlu dikasih tahu kapan mulainya. Pokoknya pengendara kapanpun di manapun enggak bisa masuk jalur busway," ujarnya.
Dishub DKI Jakarta, lanjut Pristono, siap mengerahkan sejumlah personelnya untuk membantu penegakan hukum bagi penerobos jalur transjakarta tersebut. Ia berharap, kebijakan denda itu mampu memberikan efek jera bagi para pengendara yang kerap menerobos jalur khusus bagi transjakarta.
Courtesy
0
1.2K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan