Kaskus

News

gilikbestAvatar border
TS
gilikbest
(Ask) Masukan mengenai ijin jual beli properti dalam Hukum Properti
Misi gan
Ane mau minta masukan/saran/pendapat mengenai permasalahan yang ane hadapi saat ini terkait dengan Hukum Properti.

Begini deskripsi permasalahannya :
Ada sebuah Perusahaan (sebut saja “PT A”) yang core businessnya bukan perusahaan Jual Beli Properti. Misal PT A bergerak dibidang Pelayanan Kesehatan dimana hal ini tercermin dalam Anggaran Dasar PT A.

Saat ini PT A memiliki Aset berupa Tanah dan Bangunan yang cukup banyak dan tidak dimanfaatkan (idle). Untuk itu PT A berencana untuk mengembangkan asset yang idle tersebut bekerjasama dengan ahli pengembang property / developer / investor (sebut saja “PT B”).
Singkat cerita, PT A dan PT B sepakat untuk melakukan kerjasama untuk mengembangkan asset tersebut menjadi Apartemen Jual. Nantinya PT B membayar sejumlah uang tertentu kepada PT A setiap tahunnya sesuai yang diperjanjikan.

Yang jadi masalah adalah pelepasan asset PT A tersebut, karena produk propertynya nanti adalah Apartemen Jual (yang artinya ada pelepasan asset).
Terdapat 2 (dua) opsi pelepasan asset dari PT A sebagai berikut :
1. Pelepasan dari PT A --> PT B --> End User (konsumen)
2. Pelepasan dari PT A --> End User (konsumen)
PT B megusulkan untuk menggunakan Opsi 1 karena Opsi 2 tidak dapat dilakukan oleh PT A karena PT A bukan bergerak dibidang Jual Beli Properti sehingga nantinya akan terkendala dalam masalah perijinan Jual Beli Properti , selain itu juga perijinan pembangunan propertinya juga akan terhambat apabila tanah tersebut masih atas nama PT A.
Pertanyaan :
Apakah ada peraturan yang membatasi/menghambat sebuah perusahaan yang bukan bergerak di bidang property untuk melakukan Jual Beli Properti??baik pada saat ijin mulai pembangunan property tersebut sampai dengan tahapan penjualannya

Terima kasih sebelumnya ya agan2 smua
0
1.9K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan