Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ozombieAvatar border
TS
ozombie
[Korban Penganiayaan Tewas] 4 Anggota Geng Motor "Tetta" Cuma Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 29 Oktober 2013 | 11:50 WIB
Empat Anggota Geng Motor Divonis 3 Tahun Penjara


TEMPO.CO, Makassar - Empat anggota geng motor yang diseret sebagai terdakwa pembunuhan Muhammad Ilham Mahmud, 24 tahun, divonis hukuman 3 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan penyerangan atau perkelahian," kata Mahyuti, ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 29 Oktober 2013.

Keempat terdakwa adalah Syahruddin, 18 tahun, Khairil (17), Alim Bahri (19), dan Riswan (18). Hakim berpendapat, dalam rangkaian persidangan terungkap bahwa terdakwa hanya melanggar Pasal 358 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Mahyuti, terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan secara bersama-sama. Namun terdakwa terbukti sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian. "Jeratan pasal penganiayaan dan pembunuhan tidak terbukti dalam sidang," ujar hakim.

Dalam putusan, hakim mengurai kronologi insiden tersebut. Peristiwa itu terjadi akhir Maret lalu di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Makassar. Saat itu Muhammad Ilham Mahmud, korban, hendak kembali ke rumahnya di Jalan Kandea, tidak jauh dari lokasi kejadian. Di tengah jalan, korban berpapasan dengan konvoi puluhan anggota geng motor.

Sejumlah anggota geng motor itu lalu menghadang Ilham yang juga mengendarai sepeda motor. Saat itu juga, mereka langsung mengeroyok dengan menggunakan balok kayu dan senjata tajam. Korban mengalami luka tikam di tangan, dan sekujur tubuhnya babak belur.

Selain empat terdakwa itu, jaksa juga telah menyeret tiga terdakwa lainnya. Mereka masih berusia di bawah umur dengan inisial MRS, 16 tahun, NAA (16), dan DR (15). Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 22 bulan penjara.

Atas putusan itu, keempat terdakwa mengaku masih pikir-pikir. Jaksa penuntut umum, Arie Chandra, mengatakan menunggu sikap terdakwa hingga pekan depan untuk melakukan upaya hukum. Sidang putusan ini digelar tanpa dihadiri keluarga korban. Tidak seperti sidang tuntutan tiga pekan lalu, puluhan keluarga korban memadati pengadilan.

http://www.tempo.co/read/news/2013/1...-Tahun-Penjara


4 Anggota Geng Motor Divonis 3 Tahun
di Update oleh ronalyw Rabu, 30 Oktober 2013 05:51


MAKASSAR, BKM-- Majelis Hakim Mahyuti menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada empat komplotan geng motor "Tetta" yang selama ini dikenal beringas. Sidang pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (29/10).

Dalam amar putusan, hakim Mahyuti menyatakan, keempat terdakwa masing-masing Alim Bahri, Saharuddin, M. Haidir dan Riswan terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan perbuatan melanggar Pasal 358 KUHP tentang penyerangan dan perkelahian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara ,"katanya.

Putusan hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara. "Iya tuntutannya 3 tahun penjara. Empat terdakwa terbukti melakukan penyerangan,"ungkapnya.

Menanggapi putusan hakim, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu,'' kata jaksa senada dengan terdakwa.

Sebelumnya, tiga terpidana lainnya yang tergolong masih dibawah umur masing-masing Rapi Saputra, Nur Alim Akbar dan Darmawangsa divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam perkara pidana dugaan pembunuhan yang menewaskan Ilham Mahmud, warga Jalan Kandea 2 Lorong 118 A Makassar. Terdakwa dalam kasus ini sebanyak 7 orang.

Sekadar diketahui, ketujuh terdakwa merupakan anggota geng motor "Tetta" yang terkenal beringas. (eka/cha/B)

http://beritakotamakassar.com/index....-3-tahun-.html

7 ababil sudah menewaskan 1 orang, 4 orang hukumannya 3 tahun penjara, sementara 3 lainnya cuma 1 tahun penjara. Ini sama saja membunuh orang beramai-ramai = hukumannya lebih ringan. emoticon-Big Grin
0
2.7K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan