Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

faktapajakAvatar border
TS
faktapajak
Menaikkan Pajak Rokok tapi Terbentur UU?
Jadi ceritanya Pemda DKI Jakarta pengen Pajak Rokok dinaikin, agan-agan sekalian. Tapi karena ada Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Bab I Pasal 29, disebutkan bahwa tarif pajak rokok ditetapkan sebesar sepuluh persen dari cukai rokok.

Nah kondisi ini yang membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Basuki, lagi membahas peraturan daerah (perda) mengenai kawasan dilarang merokok.

Sedangkan menurut Komisi A DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah meminta untuk pajak rokok dinaikkan hingga 100%. Karena menurut Wanda, akan lebih mudah bagi pelajar dan anak-anak untuk membeli rokok karena harganya terjangkau. Dan harga rokok di Indonesia sudah tergolong murah.

Silahkan dicek disini:
Quote:


Satu lagi nih gan alasan Wanda Hamidah minta dinaikkin pajak rokok hingga 100%
Quote:



Jadi gimana menurut agan-agan sekalian? Terutama bagi yang merokok?


emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L)

emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S)
0
2.3K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan