- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
STOP BERPERKAR DI MK... PERCUMA!


TS
swidiharso
STOP BERPERKAR DI MK... PERCUMA!
Selamat Datang di Gedung Mahkamah Konstitusi
Rasanya cape menuntut keadilan di negeri ini. Kata siapa berperkara di MK tidak membutuhkan biaya. Ternyata wuihhh... BESAAAARRR GANNN...! Makanya pengalaman ini ane ingin share supaya rakyat Indonesia semakin tahu bahwa belum ada keadilan di negeri ini. So bagi agan-agan yang akan berniat mengadukan perkara Pemilukadanya ke MK, baiknya perlu dipikirkan dulu beberapa hal berikut ini:
1. Siapkan biaya pengacara
2. Siapkan biaya pengadaan saksi
3. Biaya saksi ahli
4. Biaya lain-lain
5. Sidang yang terburu-buru
6. Sulit buktikan Terstruktur, Sistematis dan Masif
7. Hakim cari-cari kelemahan gugatan
Nah ini terjadi dengan gugatan kita
GAN BERPERKARA DI MK ITU GA MURAH, JAUH DARI KEADILAN, JADI PERCUMA ADA MK, BUBARKAN SAJA!!!!, JANGAN MEMBERI HARAPAN KEADILAN JIKA TIDAK BISA ADIL
Agan-agan boleh pelajari Putusan MK Nomor 132/PHPU.D-XI/2013 ini, Klo kurang jelas boleh tanya sama ane...
[URL="Nomor 132/PHPU.D-XI/2013"]PUTUSAN MK Nomor 132/PHPU.D-XI/2013[/URL]
Nyambung:
PUTUSAN MK YANG LUCU...
Rasanya cape menuntut keadilan di negeri ini. Kata siapa berperkara di MK tidak membutuhkan biaya. Ternyata wuihhh... BESAAAARRR GANNN...! Makanya pengalaman ini ane ingin share supaya rakyat Indonesia semakin tahu bahwa belum ada keadilan di negeri ini. So bagi agan-agan yang akan berniat mengadukan perkara Pemilukadanya ke MK, baiknya perlu dipikirkan dulu beberapa hal berikut ini:
1. Siapkan biaya pengacara
Spoiler for 1:
2. Siapkan biaya pengadaan saksi
Spoiler for :
3. Biaya saksi ahli
Spoiler for :
4. Biaya lain-lain
Spoiler for :
5. Sidang yang terburu-buru
Spoiler for :
6. Sulit buktikan Terstruktur, Sistematis dan Masif
Spoiler for :
7. Hakim cari-cari kelemahan gugatan
Nah ini terjadi dengan gugatan kita
Spoiler for :
GAN BERPERKARA DI MK ITU GA MURAH, JAUH DARI KEADILAN, JADI PERCUMA ADA MK, BUBARKAN SAJA!!!!, JANGAN MEMBERI HARAPAN KEADILAN JIKA TIDAK BISA ADIL

Agan-agan boleh pelajari Putusan MK Nomor 132/PHPU.D-XI/2013 ini, Klo kurang jelas boleh tanya sama ane...
[URL="Nomor 132/PHPU.D-XI/2013"]PUTUSAN MK Nomor 132/PHPU.D-XI/2013[/URL]
Nyambung:
PUTUSAN MK YANG LUCU...
Diubah oleh swidiharso 28-10-2013 03:57
0
1.7K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan