- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Putusan MK yang lucu


TS
swidiharso
Putusan MK yang lucu
Mohon bantuan pengkajian Putusan MK atas sengketa Pilkada Kota Serang No. 132 PHPUD/2013 kepada siapapun agan-agan semua khususnya yang katanya bertitel SARJANA HUKUM
1. Saya sedikit heran kenapa MK memasukkan adanya bukti Surat KPU Kota Serang tertanggal tanggal 8 Juli 2013 yang di dalamnya telah memberitahukan hasil verifikasi kepada Timses padahal surat tersebut tidak pernah ada (Itu bukti palsu...!). Ini jelas mengaburkan tuntutan bahwa selama verifikasi KPU Kota Serang tidak pernah memberitahukan dan/atau mencabut
surat tertanggal 4 Juli 2013 yang di dalamnya berisi pemberitahuan bahwa dukungan partai untuk SULTAN MS (Memenuhi Syarat)
2. Kenapa kesaksian pihak terkait yang materinya jelas-jelas tidak mengandung pembenaran menjadi dasar pertimbangan hakim, gugatannya kan jelas... kok eksepsi pihak terkait ke mana-mana. Kita menggugat status hukum PIS yang dinyatakan cacat hukum oleh KPU Kota Serang. Kenapa KPU Kota Serang menyatakan PIS cacat hukum di akhir-akhir verifikasi bukan pada masa verifikasi. Kenapa PIS yang awalnya tidak dipermasalahan kemudian dipermasalahkan sehingga kemudian menggugurkan kandidat.Kenapa kita tidak pernah diberitahu padahal itu kewajiban KPU menurut Undang-undang?
3. Ada pertimbangan sanggahan lisan dan tertulis dari pihak tergugat. Kapan menyanggah secara lisan. Selama masa persidangan KPU maupun pihak terkait tidak pernah memberi kesaksian menyanggah apa yang telah kita persaksikan di persidangan MK. Lalu kok tiba-tiba menyatakan ada pertimbangan lisan.
4. Lalu PIS mendukung siapa... Ko bisa MK menghilangkah hak konstitusi suatu partai dalam pengusungan. Sebuah partai yang berhak mengusung kandidat di PIlkada harus hilang begitu saja hak-hak konstitusiny. Ini Mahkamah Konstitusi lo... bukan penghilang atau pembunuh konstitusi
5. Dalam bagian menimbang fakta dan bukti tidak dipertimbangkan, tapi dalam pengmbilan keputusan mempertimbangkn fakta dan bukti... ada apa ini dengan MK.
6. Pada bagian menimbang legal standing MK menyatakan menerima, tapi dengan dalil lain kemudian menyatakan menolak. Ini seperti mencari-cari celah hukum agar gugatan kita dapat ditolak MK
MK Keblinger... Mabok semua HAKIM HAKIM KONSTITUSI..
Putusan MK-nya gan

INI BUKTI PALSU
KPU MAUPUN TERMOHON TIDAK PERNAH MENGHADIRKN SAKSI, LALU APA KORELASI KESAKSIAN INI DENGAN MATERI GUGATAN
INI KUTIPAN LEGAL STANDING HAKIM
TAPIIIII
SO, WHAT!
KATANYA FAKTA HUKUMNYA TIDAK DIPERTIMBANGKAN, TAPI...
LIEUR AING... TEU NGARTI KABINA-BINA MK..
Terkait: STOP BERPERKARA DI MK... BISA MATI BERDIRI KLO G KUAT JANTUNG
1. Saya sedikit heran kenapa MK memasukkan adanya bukti Surat KPU Kota Serang tertanggal tanggal 8 Juli 2013 yang di dalamnya telah memberitahukan hasil verifikasi kepada Timses padahal surat tersebut tidak pernah ada (Itu bukti palsu...!). Ini jelas mengaburkan tuntutan bahwa selama verifikasi KPU Kota Serang tidak pernah memberitahukan dan/atau mencabut
surat tertanggal 4 Juli 2013 yang di dalamnya berisi pemberitahuan bahwa dukungan partai untuk SULTAN MS (Memenuhi Syarat)
2. Kenapa kesaksian pihak terkait yang materinya jelas-jelas tidak mengandung pembenaran menjadi dasar pertimbangan hakim, gugatannya kan jelas... kok eksepsi pihak terkait ke mana-mana. Kita menggugat status hukum PIS yang dinyatakan cacat hukum oleh KPU Kota Serang. Kenapa KPU Kota Serang menyatakan PIS cacat hukum di akhir-akhir verifikasi bukan pada masa verifikasi. Kenapa PIS yang awalnya tidak dipermasalahan kemudian dipermasalahkan sehingga kemudian menggugurkan kandidat.Kenapa kita tidak pernah diberitahu padahal itu kewajiban KPU menurut Undang-undang?
3. Ada pertimbangan sanggahan lisan dan tertulis dari pihak tergugat. Kapan menyanggah secara lisan. Selama masa persidangan KPU maupun pihak terkait tidak pernah memberi kesaksian menyanggah apa yang telah kita persaksikan di persidangan MK. Lalu kok tiba-tiba menyatakan ada pertimbangan lisan.
4. Lalu PIS mendukung siapa... Ko bisa MK menghilangkah hak konstitusi suatu partai dalam pengusungan. Sebuah partai yang berhak mengusung kandidat di PIlkada harus hilang begitu saja hak-hak konstitusiny. Ini Mahkamah Konstitusi lo... bukan penghilang atau pembunuh konstitusi
5. Dalam bagian menimbang fakta dan bukti tidak dipertimbangkan, tapi dalam pengmbilan keputusan mempertimbangkn fakta dan bukti... ada apa ini dengan MK.
6. Pada bagian menimbang legal standing MK menyatakan menerima, tapi dengan dalil lain kemudian menyatakan menolak. Ini seperti mencari-cari celah hukum agar gugatan kita dapat ditolak MK
MK Keblinger... Mabok semua HAKIM HAKIM KONSTITUSI..
Putusan MK-nya gan

INI BUKTI PALSU
Spoiler for :
KPU MAUPUN TERMOHON TIDAK PERNAH MENGHADIRKN SAKSI, LALU APA KORELASI KESAKSIAN INI DENGAN MATERI GUGATAN
Spoiler for :
INI KUTIPAN LEGAL STANDING HAKIM
Spoiler for :
TAPIIIII
Spoiler for :
SO, WHAT!
KATANYA FAKTA HUKUMNYA TIDAK DIPERTIMBANGKAN, TAPI...
Spoiler for :
LIEUR AING... TEU NGARTI KABINA-BINA MK..
Terkait: STOP BERPERKARA DI MK... BISA MATI BERDIRI KLO G KUAT JANTUNG
Diubah oleh swidiharso 27-10-2013 21:00
0
2.3K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan