- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Penipu Lewat Iklan lowongan Kerja


TS
dedie.ag
Penipu Lewat Iklan lowongan Kerja
Kepolisian Sektor Tanjung Duren, Jakarta Barat, menangkap Lita Hafsari, 31 tahun, karena diduga telah melakukan penipuan dengan berpura-pura mencari asisten untuk sebuah proyek lewat iklan lowongan pekerjaan di media cetak. "Ini tergolong modus baru," kata Kepala Polsek Tanjung Duren, Komisaris Firman Andreanto, saat dihubungi, Jumat, 25 Oktober 2015.
Menurut Firman, iklan itu menarik seorang korban bernama Wita, 27 tahun. Perempuan itu kemudian menghubungi nomor telepon yang tercantum di iklan tersebut. Setelah mengontak tersangka, korban lalu diajak bertemu di lobi Apartemen Mediterania Tanjung Duren.
Saat bertemu Lita, korban diwajibkan membawa komputer jinjing untuk operasional kerja. Saat itulah korban diberi tahu tersangka bahwa spesifikasi laptopnya tak sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakoninya. Tersangka kemudian meminta korban untuk menyerahkan laptopnya dan menyuruh membeli laptop baru.
Awalnya korban tak curiga karena diberi amplop yang katanya berisikan uang sebesar Rp 13 juta untuk membeli laptop baru. "Sesampai di toko laptop, korban kecele lantaran isi amplop hanyalah guntingan kertas," kata Firman. Korban lalu berusaha menemui tersangka, namun Lita tak ada ditempat. Alhasil, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi lalu berhasil menangkap Lita pada Kamis pagi, 24 September 2013. Firman mengatakan, aksi Lita ini bukanlah yang pertama. "Tersangka pernah dua kali ditangkap dan pernah ditahan selama enam bulan di Rutan Pondok Bambu dengan kasus serupa," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
sumber
Menurut Firman, iklan itu menarik seorang korban bernama Wita, 27 tahun. Perempuan itu kemudian menghubungi nomor telepon yang tercantum di iklan tersebut. Setelah mengontak tersangka, korban lalu diajak bertemu di lobi Apartemen Mediterania Tanjung Duren.
Saat bertemu Lita, korban diwajibkan membawa komputer jinjing untuk operasional kerja. Saat itulah korban diberi tahu tersangka bahwa spesifikasi laptopnya tak sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakoninya. Tersangka kemudian meminta korban untuk menyerahkan laptopnya dan menyuruh membeli laptop baru.
Awalnya korban tak curiga karena diberi amplop yang katanya berisikan uang sebesar Rp 13 juta untuk membeli laptop baru. "Sesampai di toko laptop, korban kecele lantaran isi amplop hanyalah guntingan kertas," kata Firman. Korban lalu berusaha menemui tersangka, namun Lita tak ada ditempat. Alhasil, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi lalu berhasil menangkap Lita pada Kamis pagi, 24 September 2013. Firman mengatakan, aksi Lita ini bukanlah yang pertama. "Tersangka pernah dua kali ditangkap dan pernah ditahan selama enam bulan di Rutan Pondok Bambu dengan kasus serupa," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
sumber
0
1.5K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan