pertama" maaf nih kalau menyangkut tentang agama ya gan, ane cuma mau tau solusi yang tepat
apa boleh agama islam mengemis? apa hukumnya
Spoiler for jawabannya:
Ketika seseorang meminta sumbangan untuk kepentingan kaum muslimin, bukan kepentingan pribadinya sendiri. Maka ini juga termasuk tasawwul (mengemis dan meminta-minta sumbangan) yang diperbolehkan dalam Islam meskipun dia orang kaya.
Di antara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan bahwa meminta sumbangan untuk kepentingan agama dan kemaslahatan kaum muslimin itu diperbolehkan adalah pesan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada para pemimpin perang ketika sebelum berangkat. Jika mereka (orang-orang kafir yang diperangi, pent) tidak mau masuk Islam maka mintalah Al-Jizyah dari mereka! Jika mereka memberikannya maka terimalah dan tahanlah dari (memerangi, pen) mereka! Jika mereka tidak mau menyerahkan Al-Jizyah maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka!”.
Maka dari hadits di atas kita dapat mengambil pelajaran bahwa meminta Al-Jizyah dari orang-orang kafir tidak termasuk tasawwul (mengemis atau meminta-minta yang dilarang) karena Al-Jizyah bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kaum muslimin.
Tanya : “Bolehkah meminta bantuan dari seorang muslim untuk membangun masjid atau madrasah, apa dalilnya?”
Jawab : “ Perkara tersebut diperbolehkan, karena termasuk dalam tolong -menolong di atas kebaikan dan taqwa. Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman:“ Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ” (QS. Al-Maidah: 2)
Spoiler for tanggapan dari masyarakat:
saya dan mungkin kita semua ingin bersedekah. Sedekah, infaq yang dianjurkan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa. Tapi entah, hati kecil ini merasa tidak suka, tidak berkenan, bila melihat orang atau pihak meminta sumbangan di tengah jalan, atau di atas angkutan umum/kota. Di mana pun kita sering menjumpai, orang meminta sumbangan untuk pembangunan masjid atau mushola di tengah jalan.
Yang terasa adalah laju lalulintas jadi sedikit terganggu dengan adanya aktivitas pengumpulan sumbangan tersebut. Dengan pemahaman yang dangkal tentang agama yang saya miliki, izinkan saya menyampaikan dua hal/pertanyaan yang mungkin bisa menjadi bahan diskusi/sharing untuk kita semua:
PERTAMA. Apakah para dermawan muslim tidak merasa tergerak untuk membantu mereka (pencari dana pembangunan masjid)? Dermawan terutama yang berada di sekitar masjid tersebut. Saya sendiri merasa malu harus melihat kenyataan ini. (Walaupun mestinya saya tidak berhak malu karena saya bukanlah siapa-siapa dan belum memberi kontribusi apa-apa). Dalam hati kecil saya berkata sebagai umat beragama yang besar (mayoritas) kok malah begini? Sementara saya lihat umat beragama lainnya (yg minoritas) justru tidak melakukan hal itu. Belum lagi, siapa tahu sumbangan yang diberikan oleh para pemakai jalan, apakah sudah pasti merupakan harta yang “halal”? Saya kurang memahami alasan dan pemikiran panitia yang tetap menggalang dana di jalan.
Untuk para peminta sumbangan perorangan di atas angkutan umum/kota, menurut saya kok sebaiknya diabaikan saja. Terutama yang mengatasnamakan dari yayasan panti asuhan atau panitia pembangunan masjid, dsb. Bukankah telah ada penelusuran olehs alah satu stasiun TV bahwa hampir bisa dipastikan mereka itu hanya mengatasnamakan panti asuhan/masjid secara fiktif. Selain itu, mereka (peminta sumbangan di jalan yang mengatasnamakan masjid/panti asuhan) sedikit banyak bisa menjatuhkan citra umat muslim, karena mereka tak jarang menyadur ayat-ayat Al-Qur”an.
KEDUA. Terkadang ada masjid atau mushola yang mempunyai kas (kumpulan sumbangan dari jamaahnya) yang jumlah berlebihan dibanding dana operasionalnya. Padahal menurut saya pribadi, dana kas masjid (yang notabene berasal dari sumbangan para jamaah) bukankah mestinya segera dimanfaatkan untuk kepentingan umat? bukan untuk disimpan (diendapkan) saja? Segera artinya, segera menyampaikan amanat jamaah untuk memanfaatkan infaqnya. Bila dana operasilan masjid tiap bulan misalnya 3 juta, maka dana kas masjid cukuplah 2-3 kali besarnya. Bukan sampai lebih dari 10 kalinya.
Apa hubungannya? Panitia pembangunan masjid/atau mushola yang sedang membutuhkan dana, alangkah lebih baik bila mendatangi masjid/mushola yang dana kas nya berlebih. Untuk ini kita harus saling berbagai informasi. Kalaupun terpaksa membuka penggalangan dana terbuka bagi masyarakat, apakah tidak sebaiknya dibuatkan posko tersendiri yang letaknya di pinggir jalan di mana di sana disediakan tempat/lahan/jalan untuk para pengguna jalan bisa menepi sebentar (sehingga tidak menggangu lalulintas), dan ybs dapat menyampaikan dana sumbangannya dengan tenang (tidak terburu-buru) dan jika perlu diberikan tanda terima (semacam kupon) oleh panitia pembangunan masjid/mushola.
Sekali lagi pemikiran-pemikiran tersebut di atas adalah pemikiran pribadi saya yang mungkin dilatarbelakangi dangkalnya pemahaman saya tentang agama. Untuk itu saya terbuka terhadap masukan dan kritik dari Anda semua.
Saya mohon ampun kepada Allah subhanahuwata’ala dan mohon maaf kepada para pembaca bila ada yang kurang berkenan di hati.
Spoiler for solusi:
Melihat kondisi seperti di atas rasanya ketua DMI, Yusuf Kalla harus segera membahasnya dan kalau bisa memberikan himbauan agar cara-cara pengumpulan dana untuk pembangunan masjid dengan cara turun ke jalan adalah kurang sesuai dengan ajaran islam yang tidak mengajarkan kepada umatnya untuk mengemis, apalagi di jalanan.
Perlu dicari cara-cara lain untuk mengumpulkan dana pembangunan masjid, selain dana yang diperoleh dari pemerintah maupun sumbangan dari luar negeri. Organisasi-organisasi keagamaan seperti NU, Muhamadiyah atau yang lain tentunya mempunyai cara-cara yang terbaik untuk mengumpulkan dana dari anggotanya secara lebih terhormat. Cara NU dan Muhamadiyah yang telah mampu membangun rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, rumah yatim piatu, rumah jompo dengan kualitas yang sangat baik tentunya perlu menjadi kajian dan dicontoh.