Kaskus

Entertainment

anggi13Avatar border
TS
anggi13
Insentif Pajak dan Smartphone, CEKIDOT GAN!
Insentif Pajak dan Smartphone, CEKIDOT GAN!

Insentif Pajak dan Smartphone, CEKIDOT GAN!


Sebagai upaya konkret untuk memberikan stimulus perekonomian nasional, Kementerian Keuangan telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada 28 Agustus 2013 lalu. Penerbitan keempat PMK bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi agar tetap mendekati asumsi APBNP 2013.

Selain menjaga pertumbuhan ekonomi, penerbitan PMK juga untuk mendorong daya beli masyarakat agar tidak anjlok sebagai respons terhadap inflasi yang cukup tinggi. Salah satu PMK yang diterbitkan tersebut mengatur tentang pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh pasal 29 tahun pajak 2013 untuk wajib pajak industri tertentu.

Berbagai pemberitaan di media massa memberi kesan seolah-olah pengaturan dalam PMK No 124 Tahun 2013 ini disebut sebagai diskon pajak. Padahal, PMK tersebut lebih tepat dikatakan sebagai insentif pajak berupa pemberian izin kumulatif bagi wajib pajak industri tertentu untuk menyesuaikan angsuran pajaknya agar mendekati kondisi usaha sebenarnya dan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran kekurangan pajak di akhir tahun. emoticon-Matabelo

SUMBER
0
909
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan