- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ask] ane mo tanya soal hukum dalam lelang bank


TS
isengaja.inc
[ask] ane mo tanya soal hukum dalam lelang bank
selamat pagi/siang/sore/malam agan2 semua, ane ada pertanyaan yang menganjal dipikiran ane. berhubung ini kisah nyata dari kenalan ane. begini ceritanya
"seorang ibu A meminjam sejumlah uang di bank BUMD (kalau ga salah) yg dulu dikenal dengan nama bank J sekarang jadi bank B*B pada tahun 1996, dengan jaminan 5 surat sertifikat tanah. pinjamannya hanya dibawah 500jt, sedangkan asset yang dijaminkan lebih dari 4M. selama kurang lebih 17 tahun dari pihak bank jarang atau nyaris tidak pernah memberikan pemberitahuan atau peneguran mengenai pinjaman sehingga dengan kesibukan dan mengalami pengalaman buruk saat krisis moneter sehingga belum bisa melunasi atau mencicil tagihan hutang (yang tentunya tidak pernah ditagih oleh pihak bank). sehingga pada awal tahun 2013 si ibu tiba2 didatangi oleh pihak bank dan diminta untuk segera melunasi hutang tersebut atau akan terjadi proses lelang. setelah melalui proses mediasi yang cukup alot maka pihak bank dan si ibu menemui kesepakatan dimana dalam waktu 4 bulan harus terjadi pelunasan atau asset yang dijaminkan akan di lelang. namun hingga batas waktu yang ditentukan si ibu belum dapat melunasi hutang tersebut dikarenakan si ibu hanya berharap mendapatkan uang dari hasil menjual salah satu asset/1 sertifikat yang di milikinya. dan pada akhirnya proses lelang dijalankan beberapa bulan lalu namun dikarenakan uang jaminan yang harus disetorkan oleh peserta sejumlah 50% dari harga jual yang di tentukan oleh pihak appraisal, maka lelang tidak ada peserta."
pertanyaan ane:
1. bagaimana proses yang sebenarnya dalam lelang yang di lakukan oleh bank?
2. tanpa pemberitahuan dari bank dan tanpa persetujuan dari nasabah yang bersangkutan, bank telah menstop bunga yang berjalan sejak awal tahun 2000. sedangkan si nasabah tidak pernah mengajukan atau meminta hal tersebut, karena nasabah masih merasa mampu untuk melunasi hutang sampai ada yang membeli salah satu assetnya. apakah pihak bank boleh melakukan hal tersebut?
3. apakah benar di indonesia, jika ada lelang maka terjadi kongkalingkong antara pihak bank dan badan lelang?
4. apabila ada lelang kedua (karena lelang pertama sepi peserta), seluruh asset nasabah akan di lelang? nb: ada 5 sertifikat dengan rincian,a) 1 sertifikat dengan harga 700jt, b) 2 sertifikat dengan harga 600jt, c) 1 sertifikat dengan harga 2,8M, dan d) 1 sertifikat 1,5M
5. bagaimana dengan hukum yang berlaku dalam hal ini?
mohon bantuannya, ini kasus masih berjalan sampai saat ini dan masih menunggu kabar dari pihak bank mengenai kapan akan ada lelang kedua. kasus ini bukan fiktif karena ini kasus yang di alami oleh kenalan ane, dan kebetulan kenalan ane ini ga ngerti hukum. dan kalau ada update pasti ane kabarin lagi.
maaf kalo treadnya ga rapih karena ane masih newbie.
mohon bantuan masukan buat masalah ini. terimakasih.
oia, buat yang ngasih masukan dan dukungannya. maaf ane ga bisa janji ngasih cendol tapi kalau agan berbaik gati ane juga ga nolak
hehehe
"seorang ibu A meminjam sejumlah uang di bank BUMD (kalau ga salah) yg dulu dikenal dengan nama bank J sekarang jadi bank B*B pada tahun 1996, dengan jaminan 5 surat sertifikat tanah. pinjamannya hanya dibawah 500jt, sedangkan asset yang dijaminkan lebih dari 4M. selama kurang lebih 17 tahun dari pihak bank jarang atau nyaris tidak pernah memberikan pemberitahuan atau peneguran mengenai pinjaman sehingga dengan kesibukan dan mengalami pengalaman buruk saat krisis moneter sehingga belum bisa melunasi atau mencicil tagihan hutang (yang tentunya tidak pernah ditagih oleh pihak bank). sehingga pada awal tahun 2013 si ibu tiba2 didatangi oleh pihak bank dan diminta untuk segera melunasi hutang tersebut atau akan terjadi proses lelang. setelah melalui proses mediasi yang cukup alot maka pihak bank dan si ibu menemui kesepakatan dimana dalam waktu 4 bulan harus terjadi pelunasan atau asset yang dijaminkan akan di lelang. namun hingga batas waktu yang ditentukan si ibu belum dapat melunasi hutang tersebut dikarenakan si ibu hanya berharap mendapatkan uang dari hasil menjual salah satu asset/1 sertifikat yang di milikinya. dan pada akhirnya proses lelang dijalankan beberapa bulan lalu namun dikarenakan uang jaminan yang harus disetorkan oleh peserta sejumlah 50% dari harga jual yang di tentukan oleh pihak appraisal, maka lelang tidak ada peserta."
pertanyaan ane:
1. bagaimana proses yang sebenarnya dalam lelang yang di lakukan oleh bank?
2. tanpa pemberitahuan dari bank dan tanpa persetujuan dari nasabah yang bersangkutan, bank telah menstop bunga yang berjalan sejak awal tahun 2000. sedangkan si nasabah tidak pernah mengajukan atau meminta hal tersebut, karena nasabah masih merasa mampu untuk melunasi hutang sampai ada yang membeli salah satu assetnya. apakah pihak bank boleh melakukan hal tersebut?
3. apakah benar di indonesia, jika ada lelang maka terjadi kongkalingkong antara pihak bank dan badan lelang?
4. apabila ada lelang kedua (karena lelang pertama sepi peserta), seluruh asset nasabah akan di lelang? nb: ada 5 sertifikat dengan rincian,a) 1 sertifikat dengan harga 700jt, b) 2 sertifikat dengan harga 600jt, c) 1 sertifikat dengan harga 2,8M, dan d) 1 sertifikat 1,5M
5. bagaimana dengan hukum yang berlaku dalam hal ini?
mohon bantuannya, ini kasus masih berjalan sampai saat ini dan masih menunggu kabar dari pihak bank mengenai kapan akan ada lelang kedua. kasus ini bukan fiktif karena ini kasus yang di alami oleh kenalan ane, dan kebetulan kenalan ane ini ga ngerti hukum. dan kalau ada update pasti ane kabarin lagi.
maaf kalo treadnya ga rapih karena ane masih newbie.
mohon bantuan masukan buat masalah ini. terimakasih.
oia, buat yang ngasih masukan dan dukungannya. maaf ane ga bisa janji ngasih cendol tapi kalau agan berbaik gati ane juga ga nolak

0
4.1K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan