Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan pembiayaan asal Amerika Serikat, Sumatra Partners LLC, menggugat 22 pengacara di kantor hukum ABNR berkaitan dengan kelalaiannya mengecek adanya fiducia ganda dalam pembiayaan 12 unit alat berat kepada PT Bangun Karya Pratama Lestari.
“Kami meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar US$4 juta karena kelalaiannya dalam memberikan jasa hukum,” ungkap pengacara Boby R. Manalu dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2013).
Pengacara yang menjadi tergugat dalam kasus itu antara lain Mardjono Reksodiputro (tergugat I), tergugat II Ricky S.Nazir, tergugat III Ferry P.Madian, tergugat IV Emir Nurmansyah, tergugat V Nafis Adwani.
Menurut penggugat, kelalaian dalam mengecek kelengkapan dokumen yang dilakukan kantor hukum itu diketahui pada 20 Juni 2012 sebelum melakukan eksekusi atas jaminan kebendaan (fiducia).
Pembiayaan terhadap 12 unit truk merek Caterpillar itu, katanya, bukan diperoleh dari dana pinjaman yang diberikan oleh penggugat, melainkan dana pinjaman yang diperoleh dari Bank CIMB Niaga.
Menurut penggugat, berdasarkan pengecekan, ternyata aset yang menjadi jaminan dalam perjanjian kredit tersebut, ternyata sudah dijaminkan terlebih dahulu oleh debitur PT BKPL kepada PT CIMB Niaga Tbk. pada 31 Maret 2011.
Sementara itu, kuasa hukum ABNR, Luhut MP.Pangaribuan, mengatakan gugatan yang diajukan terhadap kliennya tersebut bersifat prematur karena belum dapat dibuktikan apakah kelalaian itu merupakan kesalahan atau kelalaian klien dalam menjalan profesinya.
”Kalau demikian, kewenangan itu berada pada organisasi profesi pengacara yang menaungi kantor hukum tersebut. Artinya, jika benar kelalaian itu berada pada klien kami harus terlebih dihukum etik profesi,” katanya.
Menurut Luhut, sebaiknya penggugat menempuh proses etika profesi organisasi pengacara.
pengetahuan yang sedikit itu berbahaya. maka anak anak alay jangan coba coba kasih opini di Sub Forum Melek Hukum ini. Tier 1 aja kaga aman. memang bagi Tier 1 sih, uang gak ada artinya .. kecillah itu mamen.
pada zaman dulu terancam dibunuh, masih ingat kan dengan "the first thing we do, let's kill all lawyers.", berita ini setidak tidaknya dapat menjadi petunjuk, bahwasanya kalimat itu adalah dalam arti sebenarnya. tidak main main coy ngeri.
wajar pengguna jasa memperoleh jasa terbaik, dan wajar pula pemberi jasa memberikan jasa dalam tingkatan mutu tertentu yang memadai dan dedikasi yang tinggi (providing the best service). sehingga menjadi pertanyaan apakah dalam jasa ini berlaku pameo yang menyatakan you pay banana, you get monkey atau tidak.
daripada ngeri ngeri sedap, ane yang nubi senubi nubinya, terlebih dahulu sungkem minta maaf kalau salah posting, dan dengan rendah hati sangat mengharapkan pencerahan kepada yang terhormat para sepuh yang perduli disini, tentang :
1. apakah yang dimaksud dengan malapraktek dalam pemberian jasa dari profesi mulia, dan bagaimana ukurannya menurut hukum.
2. apakah profesi mulia bertanggung jawab atas kerugian yg timbul akibat opininya, atau pekerjaannya apabila terjadi kerugian karena mengeksekusi opini atau dalam menjalankan pekerjaannya tersebut.
3. bagaimanakah asuransi malapraktek dapat mengcover semua kerugian tersebut.
atas waktu dan keperduliannya dalam memberikan tanggapan yang sangat mungkin akan disertai dengan makian, ane ucapkan terimakasih.
Spoiler for bagi yg berniat menyatakan salkam:
tak akan ada jawaban yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan selain di sub forum melek hukum yang kita cintai ini. kalau ada master yg tidak komeng, berarti terduga sebagai pihak dalam berita