Kaskus

News

khairumakareenAvatar border
TS
khairumakareen
Profesi Mulia Perlu Asuransi Malapraktek
Quote:



samber

pengetahuan yang sedikit itu berbahaya. maka anak anak alay jangan coba coba kasih opini di Sub Forum Melek Hukum ini. Tier 1 aja kaga aman. memang bagi Tier 1 sih, uang gak ada artinya .. kecillah itu mamen.

pada zaman dulu terancam dibunuh, masih ingat kan dengan "the first thing we do, let's kill all lawyers.", berita ini setidak tidaknya dapat menjadi petunjuk, bahwasanya kalimat itu adalah dalam arti sebenarnya. tidak main main coy ngeri.

wajar pengguna jasa memperoleh jasa terbaik, dan wajar pula pemberi jasa memberikan jasa dalam tingkatan mutu tertentu yang memadai dan dedikasi yang tinggi (providing the best service). sehingga menjadi pertanyaan apakah dalam jasa ini berlaku pameo yang menyatakan you pay banana, you get monkey atau tidak.

daripada ngeri ngeri sedap, ane yang nubi senubi nubinya, terlebih dahulu sungkem minta maaf kalau salah posting, dan dengan rendah hati sangat mengharapkan pencerahan kepada yang terhormat para sepuh yang perduli disini, tentang :

1. apakah yang dimaksud dengan malapraktek dalam pemberian jasa dari profesi mulia, dan bagaimana ukurannya menurut hukum.
2. apakah profesi mulia bertanggung jawab atas kerugian yg timbul akibat opininya, atau pekerjaannya apabila terjadi kerugian karena mengeksekusi opini atau dalam menjalankan pekerjaannya tersebut.
3. bagaimanakah asuransi malapraktek dapat mengcover semua kerugian tersebut.

atas waktu dan keperduliannya dalam memberikan tanggapan yang sangat mungkin akan disertai dengan makian, ane ucapkan terimakasih.

Spoiler for bagi yg berniat menyatakan salkam:


0
1.2K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan