- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
(ASK) Di PHK-kan dengan alasan Restrukturisasi


TS
supirbajajxxx
(ASK) Di PHK-kan dengan alasan Restrukturisasi
Selamat siang semuanya. ada yang ingin saya tanyakan mengenai pesangon dan penghargaan yang akan di berikan kepada saya apabila saya di PHK dengan alasan restrukturisasi.
Kronologinya: ane sudah bekerja di perusahaan ini selama 1,5 tahun. Kemudian perusahaan ini telah di akusisi oleh pihak asing. setelah di akusisi, diadakan restrukturisasi besar-besaran dan ane termasuk orang yang di PHK kan dan ane bakal di PHK kan tengah oktober ini (mendadak tanpa ada pemberitahuan resmi sebelumnya). sebagi info tambahan, growth perusahaan ini di tahun sebelumnya double digit yang artinya sangat bagus. back to topic, ane sempat tanya-tanya dengan teman-teman ane, bahwa sebenarnya ane bisa mendapat total 4x gaji. ane juga sempat browsing bahwa berdasarkan pasal 156, ayat 2 menyebutkan bahwa (lihat yang di bold):
1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun , 3 (tiga) bulan upah;
4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah
tetapi, setelah saya lihat di link http://www.putra-putri-indonesia.com...-pesangon.html (lihat tabel ke 2 dari terakhir)
saya tuliskan sedikit bagi yang susah untuk membuka link di atas:
Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah)
MK < 1 thn mendapat 2 kali
1 thn <= MK < 2 thn mendapat 4 kali
2 thn <= MK < 3 thn mendapat 6 kali
3 thn <= MK < 4 thn mendapat 10 kali
4 thn <= MK < 5 thn mendapat 12 kali
yang menjadi pertanyaannya:
1. Berapakah pesangon + penghargaan yang telah menjadi hak saya?
2. Apakah perusahaan bisa melakukan PHK dengan alasan restrukturisasi meskipun perusahaan ini mengalami growth yang cukup significant (2digit)?
mohon bantuannya dan maaf jika saya bertanya bukan di tempat yang benar.
Kronologinya: ane sudah bekerja di perusahaan ini selama 1,5 tahun. Kemudian perusahaan ini telah di akusisi oleh pihak asing. setelah di akusisi, diadakan restrukturisasi besar-besaran dan ane termasuk orang yang di PHK kan dan ane bakal di PHK kan tengah oktober ini (mendadak tanpa ada pemberitahuan resmi sebelumnya). sebagi info tambahan, growth perusahaan ini di tahun sebelumnya double digit yang artinya sangat bagus. back to topic, ane sempat tanya-tanya dengan teman-teman ane, bahwa sebenarnya ane bisa mendapat total 4x gaji. ane juga sempat browsing bahwa berdasarkan pasal 156, ayat 2 menyebutkan bahwa (lihat yang di bold):
1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun , 3 (tiga) bulan upah;
4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah
tetapi, setelah saya lihat di link http://www.putra-putri-indonesia.com...-pesangon.html (lihat tabel ke 2 dari terakhir)
saya tuliskan sedikit bagi yang susah untuk membuka link di atas:
Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah)
MK < 1 thn mendapat 2 kali
1 thn <= MK < 2 thn mendapat 4 kali
2 thn <= MK < 3 thn mendapat 6 kali
3 thn <= MK < 4 thn mendapat 10 kali
4 thn <= MK < 5 thn mendapat 12 kali
yang menjadi pertanyaannya:
1. Berapakah pesangon + penghargaan yang telah menjadi hak saya?
2. Apakah perusahaan bisa melakukan PHK dengan alasan restrukturisasi meskipun perusahaan ini mengalami growth yang cukup significant (2digit)?
mohon bantuannya dan maaf jika saya bertanya bukan di tempat yang benar.
0
3.2K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan