- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Pengalaman masalah perpakiran di salah satu mall di Jakarta


TS
sandys2
Pengalaman masalah perpakiran di salah satu mall di Jakarta
Sebenarnya saya bingung mau cerita di forum ini atau forum surat pembaca. Silahkan moderator pertimbangkan.
Berawal hari senin,tgl 14 Okt 1913, saya ada janji ketemu teman di mall CentralPark, setelah pertemuan selesai sekitar jam 22.00-23.00 menuju ke parkir motor. Lalu antri untuk keluar
Situasi yg menjadi masalah adalah STNK saya lagi dlm proses balik nama yg memakan waktu sekitar 2-3minggu. Jadi yg saya bawa surat keterangan surat dlm proses yg dikeluarkan oleh biro jasa & tiket parkir. Saat saya tunjukkan bagian parkir tdk mau menerima dan solusi yg mrk punya hanya saya harus meninggalkan motor saya.
Bertemu dengan supervisornya pun lebih menjengkelkan , karena mereka tdk mau menerima KTP untuk dicatat dgn alasan KTP palsu bisa dibikin ( logika seorang warga yg aneh yg tdk percaya surat yg dikeluarkan negaranya sendiri, dgn analogi sama klo uang palsu banyak, klo di jalan ada duit 50rb di jalan dipngut ga ma ini org) Berdebat pun capek, karena dgn yakin klo dia sendiri urus balik nama cuma 2 hari, saya sendiri aj min urus bolak balik maks 2 minggu.
Tanpa solusi yg ada jengkel,solusinya lapor polisi. Karena yakin ga segampang itu nahan kendaraan orang lain di negara ini. Lokasi saya juga di Tangerang yg ga dekat untuk mengurus hal ini apalagi besok libur hari kurban.
Akhirnya telepon callcenter di 110 & 112, diterima oleh petugas. Saya ceritakan masalah saya yg hanya bawa surat keterangan surat pengurusan balik nama STNK & karcis parkir, tp motor ditahan pengelola parkir.
petugas menyatakan ga ada masalah & cukup kuat untuk bisa keluar, akhirnya petugasnya langsung berbicara lewat telepon dengan manajer (walau beda dgn manajer yg debat tadi)
Akhirnya motor bisa keluar setelah pembicaraan tsb.
NB:
1. saya memang lalai untuk fotocopy STNK, dgn asumsi motor gede biasanya tanpa STNK bs lolos di jalur mobil, kedua surat keterangan penurusan STNK selama ini cukup kuat. Baru kali ini aj jadi masalah sampe harus ditahan.
2. Apakah sebuah perusahaan swasta sejenis perpakiran punya hak menahan kendaraan bermotor di mata hukum. Bagi saya ini sudah kelewatan, kelalaian pemakai jasa maksimal harus dicatat KTP, terlepas itu KTP palsu atau asli. Seandainya menjadi kasus toh sudah menjadi hak kepolisian utk pengusutan
Menurut agan2 di sini, bagaimana kasus saya. Apakah sudah kelewat batas tindakan perusahaan parkir ini?
Berawal hari senin,tgl 14 Okt 1913, saya ada janji ketemu teman di mall CentralPark, setelah pertemuan selesai sekitar jam 22.00-23.00 menuju ke parkir motor. Lalu antri untuk keluar
Situasi yg menjadi masalah adalah STNK saya lagi dlm proses balik nama yg memakan waktu sekitar 2-3minggu. Jadi yg saya bawa surat keterangan surat dlm proses yg dikeluarkan oleh biro jasa & tiket parkir. Saat saya tunjukkan bagian parkir tdk mau menerima dan solusi yg mrk punya hanya saya harus meninggalkan motor saya.
Bertemu dengan supervisornya pun lebih menjengkelkan , karena mereka tdk mau menerima KTP untuk dicatat dgn alasan KTP palsu bisa dibikin ( logika seorang warga yg aneh yg tdk percaya surat yg dikeluarkan negaranya sendiri, dgn analogi sama klo uang palsu banyak, klo di jalan ada duit 50rb di jalan dipngut ga ma ini org) Berdebat pun capek, karena dgn yakin klo dia sendiri urus balik nama cuma 2 hari, saya sendiri aj min urus bolak balik maks 2 minggu.
Tanpa solusi yg ada jengkel,solusinya lapor polisi. Karena yakin ga segampang itu nahan kendaraan orang lain di negara ini. Lokasi saya juga di Tangerang yg ga dekat untuk mengurus hal ini apalagi besok libur hari kurban.
Akhirnya telepon callcenter di 110 & 112, diterima oleh petugas. Saya ceritakan masalah saya yg hanya bawa surat keterangan surat pengurusan balik nama STNK & karcis parkir, tp motor ditahan pengelola parkir.
petugas menyatakan ga ada masalah & cukup kuat untuk bisa keluar, akhirnya petugasnya langsung berbicara lewat telepon dengan manajer (walau beda dgn manajer yg debat tadi)
Akhirnya motor bisa keluar setelah pembicaraan tsb.
NB:
1. saya memang lalai untuk fotocopy STNK, dgn asumsi motor gede biasanya tanpa STNK bs lolos di jalur mobil, kedua surat keterangan penurusan STNK selama ini cukup kuat. Baru kali ini aj jadi masalah sampe harus ditahan.
2. Apakah sebuah perusahaan swasta sejenis perpakiran punya hak menahan kendaraan bermotor di mata hukum. Bagi saya ini sudah kelewatan, kelalaian pemakai jasa maksimal harus dicatat KTP, terlepas itu KTP palsu atau asli. Seandainya menjadi kasus toh sudah menjadi hak kepolisian utk pengusutan
Menurut agan2 di sini, bagaimana kasus saya. Apakah sudah kelewat batas tindakan perusahaan parkir ini?
0
2K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan