- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Masalah resign dan Surat Pengalaman Kerja


TS
lukiluck
Masalah resign dan Surat Pengalaman Kerja
Saya hendak bertanya mengenai resign di dalam perundang-undangan ketenaga kerjaan. Saya tahu berdasarkan undang undang, resign setidaknya diajukan minimal 30 hari dari tanggal terakhir bekerja. Nah yang hendak saya tanyakan tentang resign, 30 hari itu apakah 30 hari efektif kalender atau 30 hari efektik kerja, karena saya hendak mengajukan resign, tetapi karena sistem saya menggunakan roster, saya ada cuti selama 18 hari. Kebetulan hendak mengajukan resign pada 29 November, tapi pada tanggal 29 Oktober ini saya menjalani roster cuti, sampai tanggal 15 November.Resign akan saya ajukan dalam waktu dekat ini.
Nah jikalau saya ajukan surat pengunduran diri saya tersebut apakah tidak menyalahi aturan? Dan apakah perusahaan berhak menolak pengunduran diri saya tersebut, dalam artian tidak menyetujui pengunduran diri saya tersebut, dengan menyebutkan alasan tidak diberikan 30 hari sebelumnya?
Jika saya tetap bersikeras untuk resign, apakah saya menyalahi aturan dan gugur untuk kewajiban mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak? Saya sudah 3,5 tahun bekerja di perusahaan.
Dan juga mengenai surat pengalaman kerja, mengenai perihal resign saya di atas, apakah perusahaan berhak menahan/memperlambat proses pemberian surat pengalaman kerja. Karena kebetulan ada rekan saya baru resign, sudah pengajuan selama 1 bulan, sampai dia resign surat pengalaman kerja itu belum ada dibuat oleh pihak perusahaan. Bagaimana kejadian tersebut dalam kacamata hukum ketenagakerjaan?
Mohon bantuannya untuk kejelasannya.
Nah jikalau saya ajukan surat pengunduran diri saya tersebut apakah tidak menyalahi aturan? Dan apakah perusahaan berhak menolak pengunduran diri saya tersebut, dalam artian tidak menyetujui pengunduran diri saya tersebut, dengan menyebutkan alasan tidak diberikan 30 hari sebelumnya?
Jika saya tetap bersikeras untuk resign, apakah saya menyalahi aturan dan gugur untuk kewajiban mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak? Saya sudah 3,5 tahun bekerja di perusahaan.
Dan juga mengenai surat pengalaman kerja, mengenai perihal resign saya di atas, apakah perusahaan berhak menahan/memperlambat proses pemberian surat pengalaman kerja. Karena kebetulan ada rekan saya baru resign, sudah pengajuan selama 1 bulan, sampai dia resign surat pengalaman kerja itu belum ada dibuat oleh pihak perusahaan. Bagaimana kejadian tersebut dalam kacamata hukum ketenagakerjaan?
Mohon bantuannya untuk kejelasannya.


tien212700 memberi reputasi
1
21.8K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan