Selamat Sore Agan2 Dan Sista2 Yang sedang Berada Di Sub Forum Melek Hukum, Ada Sebuah Hal Yang Sedang Berkecamuk Dalam Pikiran Ane. Begini Ceritanya.
Jadi Begini Ceritanya Agan2 Dan Sista Semua. Ayah Ane Bekerja Di sebuah instansi pemerintahan(Penyebutan Nya Instansi Atau Kementrian Ya Yang Benar?). Kebetulan Ayah Ane Dinas Di Sebuah Provinsi Kepulauan, Sejak Tahun 2007. Provinsi Tersebut Mengalami Pergantian Gubernur, Karena Gubernur Tersebut Meninggal Dunia. Setelah Itu Secara Mendadak Di Kementrian Tempat Ayah Ane Bernaung Dan Mencari Nafkah Semacam Terjadi Eksodus, Pergantian Jabatan Di Segala Bidang, Dan Salah Satu Nya Ayah Ane. Kini Ayah Ane Kembali Dari Perantauan Ke Ibukota Tercinta Tempat Ane Tinggal. Namun, Pergantian Tersebut Tanpa Ada Pemberitahuan Sebelum Nya Terhadap Ayah Ane. Dengan Seketika Sudah Di lantik lah Orang2 Baru Yang Akan Mengisi Posisi2 Yang Di Gantikan Tersebut.Yang Ane Bingung kan Dan Pertanyakan Karena Ane Tidak Begitu Paham, Apakah Cara Pergeseran Tersebut Sudah Sesuai Atau Adakah Undang2 Yang Mengatur tentang Hal Tersebut?
Ane Hanya Sekedar Bertanya Dan Ane Hanya Ingin Menjadi Lebih Tau Tentang Hal2 Tersebut. Mohon Bantuan Kaskuser Yang Lebih Paham Untuk Menjelaskan Pertanyaan Ane