- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ask] kasus jual beli


TS
Koropockle
[ask] kasus jual beli
saya beberapa waktu lalu memiliki buyer yang memesan gadget kepada saya, pembeli saya membeli iphone senilai total 106 juta rupiah, uang dikirim ke saya dan seorang partner (kami adalah pihak kedua dan pembeli adalah pihak pertama), dimana saya mendapatkan barang tersebut dari 3 orang rantai distributor yang sepemahaman saya mereka merupakan satu tim (pihak ketiga), pihak ketiga ini mendapatkan barang dari supplier (supplier = pihak keempat), pihak saya/pihak kedua tidak memiliki kesepakatan secara tertulis dengan pihak ketiga, sebenarnya kami berniat melakukannya tetapi pihak ketiga ketika hari H transaksi beralasan terburu-buru sehingga belum ada perjanjian tertulis apa-apa, kami pihak kedua mempercayakan uang kami ke pihak ketiga karena salah seorang merupakan orang yang sudah dikenal, kami menitip pesan kalau uang jangan ditransfer kalau barang belum ada bahkan semenit sebelu saya transfer, ternyata suppliernya (pihak keempat) penipu dan pihak ketiga (dengan bodohnya) terlanjur mentransfer uang tersebut, kami pihak kedua merasa 106 juta tersebut wajib dikembalikan pihak ketiga untuk kami, hari kedua uang tersebut bisa diserahkan pihak ketiga kepada kami namun kami pihak kedua memperolehnya dengan mengakali pihak ketiga (memberi iming-iming proyek baru yang bisa menghasilkan keuntungan untuk dibagi kami bersama) namun ternyata proyek tersebut tidak bisa kami realisasikan karena satu dan lain hal, kendatipun kami tidak bisa memenuhi janji kami kepada pihak ketiga [yang juga tidak tertulis karena memang kami merasa kami tidak memiliki kewajiban pengembalian dana ini kepada pihak ketiga], kami merasa uang tersebut tetap merupakan kewajiban pihak ketiga untuk menggantinya kepada kami. Yang saya pegang sekarang hanya bukti transfer dari saya ke buyer (sebagai bentuk pengembalian) dan bukti transfer saya ke salah seorang pihak ketiga sebut saja A. Namun yang mengganti rugi adalah pihak ketiga yaitu si B (bukan A) yang ditransfer kepada partner saya (bukan saya). Nah, si B menuntut sebagian dananya dikembalikan,,, saya dan partner merasa Si A dan si C dari pihak ketiga-lah yang berkewajiban mengembalikan dananya, bukan kami dari pihak kedua.
Menurut rekan-rekan/bapak/ibu, apa yang menjadi hak saya dan apakah ada kewajiban saya secara hukum dalam hal ini? Menurut bapak/ibu solusinya bagaimana? mohon bantuannya...
Menurut rekan-rekan/bapak/ibu, apa yang menjadi hak saya dan apakah ada kewajiban saya secara hukum dalam hal ini? Menurut bapak/ibu solusinya bagaimana? mohon bantuannya...
0
1K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan