- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Walikota Serang Bersaksi Untuk Wawan


TS
coretanpagi
Walikota Serang Bersaksi Untuk Wawan
Skalanews - Walikota Serang, Banten, Tubagus Haerul Jaman, hari ini dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi untuk penanganan sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Tubagus akan diperiksa sebagai saksi untuk adik tirinya yang sudah menjadi tersangka, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaery Wardana)," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (18/10).
Selain memeriksa Haerul, terkait kasus yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar itu, KPK juga akan memeriksa sopir Akil, yakni Daryono sebagai saksi.
Daryono diketahui termasuk yang telah dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 9 Oktober lalu berdasarkan surat keputusan KPK bernomor KEP-709/01/10/2013. Bersama dia juga ikut dicegah istri Akil, yakni Ratu Rita Akil.
Terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, sejumlah saksi lain yang dijadwalkan akan diperiksa hari ini yakni, Kurotal Aini, Ferdi Prawiradiredja, Josep, J. Wijanarko (pegawai NIAC motor), Budi Susilo (pegawai PT Mercindo Autorama), dan Joni Artanto (PT Wangsa Indra Permana).
Haerul Jaman diketahui merupakan adik tiri dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Sedangkan Wawan yang merupakan adik dari Atut diduga ikut menyuap Akil Mochtar untuk memuluskan penanganan sengketa Pilkada Lebak.
Bersama Akil, Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani. Wawan disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. (Bisma Rizal/mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...si-Untuk-Wawan
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Tubagus akan diperiksa sebagai saksi untuk adik tirinya yang sudah menjadi tersangka, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaery Wardana)," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (18/10).
Selain memeriksa Haerul, terkait kasus yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar itu, KPK juga akan memeriksa sopir Akil, yakni Daryono sebagai saksi.
Daryono diketahui termasuk yang telah dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 9 Oktober lalu berdasarkan surat keputusan KPK bernomor KEP-709/01/10/2013. Bersama dia juga ikut dicegah istri Akil, yakni Ratu Rita Akil.
Terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, sejumlah saksi lain yang dijadwalkan akan diperiksa hari ini yakni, Kurotal Aini, Ferdi Prawiradiredja, Josep, J. Wijanarko (pegawai NIAC motor), Budi Susilo (pegawai PT Mercindo Autorama), dan Joni Artanto (PT Wangsa Indra Permana).
Haerul Jaman diketahui merupakan adik tiri dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Sedangkan Wawan yang merupakan adik dari Atut diduga ikut menyuap Akil Mochtar untuk memuluskan penanganan sengketa Pilkada Lebak.
Bersama Akil, Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani. Wawan disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. (Bisma Rizal/mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...si-Untuk-Wawan


tien212700 memberi reputasi
1
1.1K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan