Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

VTQAvatar border
TS
VTQ
[Ask for Notaris, Rekanan, Praktisi Hukum Tanah dll...]
Terimakasih sebelumnya..


saya ada pertanyaan ni, saya mau beli rumah nah rumah tersebut di Akta 21/100 kepada pak.A (HGB).

namun actually luas rumah = 120
Luas Tanah = 150

Setelah saya tanya ternyata pak.A (pemilik rumah) membangun sedikit demi sedikit rumahnya dan membeli tanah di belakangnya 50m kepada developer awal dulu karena samping sungai dan tidak bisa dibangun lagi kalo rumah. namun tanah 50m itu tidak ada suratnya, hanya kwitansi aja (developer-pak.A). sekarang developer tersebut tidak tahu entah kemana.
dan rumah tersebut udah 15 tahun. dan tidak ada sengketa atau dll.

Nah, saya mau beli tapi bingung karena tidak tahu masalah hukum.
kalo katanya teman, yg 21/100 bisa d ubah dari HGB ke SHM, tapi yg additional 50m tidak tahu gmn nantinya. apakah bisa d Akta-kan.

Terimakasih.
0
1.2K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan