- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Mengundurkan diri sebagai karyawan


TS
iyancavallera
Mengundurkan diri sebagai karyawan
Buat teman2 teman yang ahli hukum, diskusi dong mengenai uu tenaga kerja. Saya punya sedikit problem nih, saya mengajukan resign di perusahaan yang lama, tapi pihak manajemen meminta saya untuk tetap bekerja selama 30 hari terhitung dari surat resign saya, jika tidak mengikuti itu maka manajemen mengancam akan menahan gaji saya. Setelah saya coba pelajari di UU no.13 tentang Ketenaga Kerjaan tidak terdapat pasal yang berbunyi dan mewajibkan seorang karyawan yang mengundurkan diri dengan keinginannya sendiri wajib 30 hari. Sedangkan mengenai masalah pengunduran diri di atur pada pasal 162 yang secara artian bahwa 30 hari yang dimaksud adalah salah satu syarat untuk mendapatkan hak pisah masa kerja. Sedangkan uang pisah itu sendiri di atur pada perpu. Di perpu uang pisah didapatkan jika karyawan telah bekerja selama 3 tahun lebih. Nah pada kasus ini saya mengundurkan diri secara tertulis dengan mencantumkan tanggal pengunduran diri saya kurang dari 30 hari dan saya pun tidak meminta uang pisah, tapi manajemen tetap meminta saya harus bekerja selama 30 hari jika tidak maka gaji saya akan di tahan
Quote:
Diubah oleh iyancavallera 13-02-2023 10:55
0
4.8K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan