- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Belajar Haki Nyooook


TS
kirmaners
Belajar Haki Nyooook
iseng iseng mw share tentang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia niy gan
dalam Hukum di Indonesia, Hak kekayaan Intelektual di bagi dalam beberapa jenis.
1. Merek (Undang-undang No. 15 tahun 2001.
Pengertiannya adalah Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
nah jika agan-agan liat dalam suatu merek dagang ada R, itu tandanya bahwa merek tersebut sudah terdaftar dan dicatat dalam buku Merek di Direktorat Merek Republik Indonesia. Jangka waktu merek tersebut adalah 10 (sepuluh) tahun (bukan 5 tahun ya) dan dapat diperpanjang lagi untuk 10 (sepuluh) tahun kedepan.

2. Paten (undang-undang No. 14 Tahun 2001.
Pengertiannya adalah adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
nah kalau paten di bagi 2:
Paten sederhana -----> jangka waktu perlindungannya 10 Tahun (liat Pasal 9)
Paten biasa -----> jangka waktu perlindungannya 20 tahun (liat Pasal 8)
3. Desain Industri uu No. 31 Tahun 2000
Pengertiannya adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Jangka waktunya 10 Tahun.
4. Hak Cipta
Pengertiannya adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
jangka waktu seumur hidup pencipta dan 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

contoh simpelnya, agan2 pernah beli air mineralkan?
kita ambil AQUA.
1. AQUA -----> merupakan merek dagangnya.
2. bentuk botolnya ------> merupakan desain industri (makanya setiap botol minum pasti punya pola yang berbeda2)
3. Tutup botol --------> merupakan Paten, karena adanya teknologi dan penemuan sehingga air tidak terkontaminasi dengan udara bebas.
4. Airnya -----> merupakan Rahasi dagangnya, karena komposisinya hanya pembuat yang tahu. (secret receipt)
Nah 4 itu yang terkenal gan, masih ada beberapa lagi varian dari Hak Kekayaan Intelektual, seperti
Sekian dan Terima Kasih
Semoga bermanfaat.
Mari kita daftarkan hasil karya kita, sehingga tidak direbut orang lain.
Salam Haki
dalam Hukum di Indonesia, Hak kekayaan Intelektual di bagi dalam beberapa jenis.
1. Merek (Undang-undang No. 15 tahun 2001.
Pengertiannya adalah Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
nah jika agan-agan liat dalam suatu merek dagang ada R, itu tandanya bahwa merek tersebut sudah terdaftar dan dicatat dalam buku Merek di Direktorat Merek Republik Indonesia. Jangka waktu merek tersebut adalah 10 (sepuluh) tahun (bukan 5 tahun ya) dan dapat diperpanjang lagi untuk 10 (sepuluh) tahun kedepan.

2. Paten (undang-undang No. 14 Tahun 2001.
Pengertiannya adalah adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
nah kalau paten di bagi 2:
Paten sederhana -----> jangka waktu perlindungannya 10 Tahun (liat Pasal 9)
Paten biasa -----> jangka waktu perlindungannya 20 tahun (liat Pasal 8)
3. Desain Industri uu No. 31 Tahun 2000
Pengertiannya adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Jangka waktunya 10 Tahun.
4. Hak Cipta
Pengertiannya adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
jangka waktu seumur hidup pencipta dan 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

contoh simpelnya, agan2 pernah beli air mineralkan?
kita ambil AQUA.
1. AQUA -----> merupakan merek dagangnya.
2. bentuk botolnya ------> merupakan desain industri (makanya setiap botol minum pasti punya pola yang berbeda2)
3. Tutup botol --------> merupakan Paten, karena adanya teknologi dan penemuan sehingga air tidak terkontaminasi dengan udara bebas.
4. Airnya -----> merupakan Rahasi dagangnya, karena komposisinya hanya pembuat yang tahu. (secret receipt)
Nah 4 itu yang terkenal gan, masih ada beberapa lagi varian dari Hak Kekayaan Intelektual, seperti
Sekian dan Terima Kasih
Semoga bermanfaat.
Mari kita daftarkan hasil karya kita, sehingga tidak direbut orang lain.
Salam Haki
0
4.6K
60


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan