Di hukumonline pernah ada yang nanya bisa gak sih dipidana kalo kita ngerusak rumah sendiri itu? Rumah kan punya sendiri, tapi tetep dipidana gak kita?
Penanya juga mengatakan bahwa yang melaporkan tindakan pengrusakan itu justru orang lain. Meski tindakan kita gada hubungannya sama orang yang laporin, apakah tetep termasuk tindak pidana?
Nah, penjelasannya ada di bawah ini, Gan. Cekidot!
Quote:
Hukum Merusak Rumah Sendiri
Quote:
Pertanyaan:
Apakah saya bersalah kalau saya merusak rumah saya sendiri dan yang melapor orang lain?
Quote:
Jawaban:
Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa rumah Anda adalah rumah milik pribadi Anda. Berdasarkan pertanyaan Anda, kami kurang jelas apakah perbuatan Anda merusak rumah Anda sendiri mengakibatkan kerugian pada orang lain atau tidak.
Dari sisi hukum pidana, mengenai tindakan merusak rumah sendiri diatur dalam Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”):
Spoiler for Pasal 200 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum, maka perbuatan ini harus dilakukan dengan “sengaja” dan harus mendatangkan akibat-akibat sebagaimana terdapat dalam Pasal 200 angka 1 – angka 3 KUHP. Apabila dilakukan dengan tidak sengaja, ialah “karena salahnya” (kurang hati-hati atau alpa), maka ini merupakan “delik culpa” dan dikenakan Pasal 201 KUHP:
Spoiler for Pasal 201 KUHP:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Lebih lanjut mengenai Pasal 200 KUHP, R. Soesilo mengatakan bahwa merusak rumah sendiri dapat pula dihukum menurut pasal ini, asal menimbulkan akibat-akibat yang tersebut pada Pasal 200 angka 1 – angka 3 KUHP.
Jadi, Anda dapat dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan merusak rumah Anda sendiri jika perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat yang diatur dalam Pasal 200 angka 1 – angka 3 KUHP.
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
Gitu Gan penjelasannya.
Agan pernah ngerusak rumah sendiri (barangkali pas lagi kesel)?
Hati-hati, Gan. Bisa-bisa dipidana kalau memenuhi unsur-unsur pasal di atas. Eniwei, kami tunggu komentar2nya ya!
Spoiler for Disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.