- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ASK] Rumah Kontrakan bermasalah


TS
cupid08
[ASK] Rumah Kontrakan bermasalah
Para suhu2 hukum mau nanya nih..
Begini, ane baru sebulan lebih kontrak rumah di denpasar. Ane baru tau klw rumah yang ane kontrak itu rumah sengketa antara suami dan istri (cerai). Setelah ada seseorang yang datang mengaku-aku agen buat kontrakin rumah yang ane tempatin.
Kejadian saya mw ngontrak rumah ini seperti ini : bulan agustus kemarin saya hunting cari rumah kontrakan karena kontrakan ane akan habis di awal bulan september. Sewaktu saya lewat dijalan rumah yang ane kontrak ini ada tulisan "dikontrakan" dan ada no telp.
Saya langsung telp dan orang yang saya telp ane sebut aja si "K" mw datang untuk bukain pintu rumah tsb, jadi ane tunggu sktr 15mnt, orang tersebut datang dan langsung mengajak saya masuk dan melihat-lihat kedalam rumah.
Saya tertarik untuk ngontrak rumah tersebut, saya tanya ini rumah sapa? Dia jawab klw dia hanya orang suruhan dari yang punya rumah yang berada di Singaraja, kita sebut aja si "L". "K" kasih harga sesuai yang diberikan dari "L" kemudian ane tawar dan ane bilang besoknya paginya akan ane kontak "K" klw mw dengan harga yang ane tawar.
Besok paginya, ane kontak lagi si "K", dia bilang deal dengan harga yang ane tawar setelah "K" bicara ama "L" tapi minta DP. Ane setujui untuk kasih DP besok siangnya dan minta agar dibenarin yang bocor dan dibersihkan bagian2 yang perlu dibersihkan.
Dan besok siangnya ane ketemu lagi "K" dan melihat kedalam rumah ini lagi dan minta bagian2 yang dibersihkan.
Singkat cerita ane dan keluarga masuk rumah ini 1 september dan bayar sisa uang kontrak pada tgl 02 september. Pembayaran ini ditulis dalam kwitansi saja. Ane minta istri ane untuk foto "K" sewaktu menulis kwitansi.
Seperti sebelumnya ane ngontrak rumah, ga pernah buat perjanjian-perjanjian antara pemilik dan penyewa cukup dengan kwitansi saja. Jadi ane ga terlalu memaksakan ke "K" atwpun "L" untuk buat perjanjian.
Kemarin,15 okt'13, Bule datang kita sebbut saja si "B", dan ngaku-ngaku yang punya rumah dan minta ane n keluarga untuk pindah.
Ane kaget juga dia bilang seperti itu. Ane bilang aja kalo duit ane kembali baru ane mau pindah dan bilang ke dia ane tidak tahu masalah mereka tentang rumah itu. Ane kontrak rumah itu dari "L"(mantan suaminya).
Terus "B" bilang dia itu eks wife dari "L", dia bilang klw dia ada perjanjian ama "L" tentang rumah itu.
Dan Ane tetap berkeras klw ane akan kontak dulu 'L" atw "K" untuk minta uang ane kembali baru ane mw pindah.
Yang ane mau tanyakan:
1.Klw ane tetap berkeras untuk tinggal dirumah itu apa si "B" berhak mengusir ane?
2. Klw si 'K" atw si "L" tidak bisa atw tidak mw mengembalikan uang ane lagi, ane berhak ga bilang ke si "B" klw ane berhak selama setahun untuk tinggal dirumah itu?
Terimakasih sebelumnya buat agan2 yang kasih pencerahan
Begini, ane baru sebulan lebih kontrak rumah di denpasar. Ane baru tau klw rumah yang ane kontrak itu rumah sengketa antara suami dan istri (cerai). Setelah ada seseorang yang datang mengaku-aku agen buat kontrakin rumah yang ane tempatin.
Kejadian saya mw ngontrak rumah ini seperti ini : bulan agustus kemarin saya hunting cari rumah kontrakan karena kontrakan ane akan habis di awal bulan september. Sewaktu saya lewat dijalan rumah yang ane kontrak ini ada tulisan "dikontrakan" dan ada no telp.
Saya langsung telp dan orang yang saya telp ane sebut aja si "K" mw datang untuk bukain pintu rumah tsb, jadi ane tunggu sktr 15mnt, orang tersebut datang dan langsung mengajak saya masuk dan melihat-lihat kedalam rumah.
Saya tertarik untuk ngontrak rumah tersebut, saya tanya ini rumah sapa? Dia jawab klw dia hanya orang suruhan dari yang punya rumah yang berada di Singaraja, kita sebut aja si "L". "K" kasih harga sesuai yang diberikan dari "L" kemudian ane tawar dan ane bilang besoknya paginya akan ane kontak "K" klw mw dengan harga yang ane tawar.
Besok paginya, ane kontak lagi si "K", dia bilang deal dengan harga yang ane tawar setelah "K" bicara ama "L" tapi minta DP. Ane setujui untuk kasih DP besok siangnya dan minta agar dibenarin yang bocor dan dibersihkan bagian2 yang perlu dibersihkan.
Dan besok siangnya ane ketemu lagi "K" dan melihat kedalam rumah ini lagi dan minta bagian2 yang dibersihkan.
Singkat cerita ane dan keluarga masuk rumah ini 1 september dan bayar sisa uang kontrak pada tgl 02 september. Pembayaran ini ditulis dalam kwitansi saja. Ane minta istri ane untuk foto "K" sewaktu menulis kwitansi.
Seperti sebelumnya ane ngontrak rumah, ga pernah buat perjanjian-perjanjian antara pemilik dan penyewa cukup dengan kwitansi saja. Jadi ane ga terlalu memaksakan ke "K" atwpun "L" untuk buat perjanjian.
Kemarin,15 okt'13, Bule datang kita sebbut saja si "B", dan ngaku-ngaku yang punya rumah dan minta ane n keluarga untuk pindah.
Ane kaget juga dia bilang seperti itu. Ane bilang aja kalo duit ane kembali baru ane mau pindah dan bilang ke dia ane tidak tahu masalah mereka tentang rumah itu. Ane kontrak rumah itu dari "L"(mantan suaminya).
Terus "B" bilang dia itu eks wife dari "L", dia bilang klw dia ada perjanjian ama "L" tentang rumah itu.
Dan Ane tetap berkeras klw ane akan kontak dulu 'L" atw "K" untuk minta uang ane kembali baru ane mw pindah.
Yang ane mau tanyakan:
1.Klw ane tetap berkeras untuk tinggal dirumah itu apa si "B" berhak mengusir ane?
2. Klw si 'K" atw si "L" tidak bisa atw tidak mw mengembalikan uang ane lagi, ane berhak ga bilang ke si "B" klw ane berhak selama setahun untuk tinggal dirumah itu?
Terimakasih sebelumnya buat agan2 yang kasih pencerahan
0
2.2K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan