Kaskus

News

dhewhiteAvatar border
TS
dhewhite
WTA Hukum untuk Pengendara roda dua yang Ugal2an/Mencelakai orang lain
Mau bertanya sedikit, kebetulan di daerah ane banyak anak2 smp yang sepulang sekolah selalu mengeber2 mtrnya dengan ugal2an ketika pulang sekolah ( kebetulan sekolahnya di dlm komplek ane ) ane dah berkali2 minta pihak hansip/keamanan komplek untuk menegur atau setidaknya memberi peringatan keras, tp kayaknya sudah dilakukan dan tidak digubris oleh anak2 tersebut. Kebetulan ane punya anak yang suka bermain2 di depan rumah, kadang istri tidak bisa menjaga trus karena musti bekerja juga, ane sangat2 khawatir kalau nanti itu gerombolan bocah2 alay itu (amit2) menabrak atau nyrempet anak ane yang sedang main didepan rumah, ane takut buta hati dan menghakimi mreka dengan brutal.
Yang hendak ane tanyakan, ketika hal itu terjadi dan ane bertindak anarkis/menghakimi bocah2 tersebut ditempat sehingga mengakibatkan cedera/luka yang parah, ane terjerat pasal apa dan hukuman terberatnya apa?
Yang kedua untuk bocah2 alay tersebut, ketika kejadian, mereka bisa dikenakan pasal apa ( rata2 dibawah umur 15 ) dan hukuman terberatnya apa, dan apakah ortu mereka juga ikut terkena hukuman?
Bocah2 tersebut sudah dipastikan tidak mempunyai SIM, mungkin agan2 ada yang bisa memberikan masukan, terima kasih
0
880
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan