- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Yg ngerti Hukum MASUK GAN!!!!


TS
moderator33
Yg ngerti Hukum MASUK GAN!!!!
Yang ngerti HUKUM mohon dijawab :
(Kalo gak ngerti GAK usah COMMENT)apalagi Orang IDIOT
Pertanyaan saya,
1.Syarat apa saja yg harus dipenuhi untuk melakukan PENANGGUHAN PENAHANAN kepada seorang Tersangka dalam kasus Penggelapan barang/uang?
2.penangguhan penahan bisa dengan dilakukan dengan jaminan berupa orang/atau Uang?seandainya jika membayar dengan uang,berapa jumlah yg harus Dikeluarkan?
3.jika selama masa penangguhan penahanan tersangka tidak melanggar aturan yg diberikan,apakah tersangka bisa mendapatkan keringanan hukuman/kebebasan dalam arti tidak dipenjarakan tetapi status tetap tahanan?misalkan hanya disuruh wajib lapor 1 minggu 2x?
yg bantu jawab,ane sangat berterima kasih.
(Kalo gak ngerti GAK usah COMMENT)apalagi Orang IDIOT

Pertanyaan saya,
1.Syarat apa saja yg harus dipenuhi untuk melakukan PENANGGUHAN PENAHANAN kepada seorang Tersangka dalam kasus Penggelapan barang/uang?
2.penangguhan penahan bisa dengan dilakukan dengan jaminan berupa orang/atau Uang?seandainya jika membayar dengan uang,berapa jumlah yg harus Dikeluarkan?
3.jika selama masa penangguhan penahanan tersangka tidak melanggar aturan yg diberikan,apakah tersangka bisa mendapatkan keringanan hukuman/kebebasan dalam arti tidak dipenjarakan tetapi status tetap tahanan?misalkan hanya disuruh wajib lapor 1 minggu 2x?
yg bantu jawab,ane sangat berterima kasih.
0
1.6K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan