Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

askureiAvatar border
TS
askurei
pernikahan sepupu itu hukumnya halal
Pasal 2 ayat (1) UU Perkimpoian menyatakan bahwa perkimpoian adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan ini perlu diketahui apakah hukum Islam melarang atau membolehkan perkimpoian dengan sepupu.

Dalam buku Kumpulan “Tanya Jawab Quraish Shihab” dijelaskan sebagai berikut: Sepupu atau anak saudara lelaki ayah atau saudara ibu, bukan mahram, karena itu boleh terjalin hubungan perkimpoian antara sepupu. Mereka tidak disebut oleh ayat yang berbicara tentang mahram (QS An-Nisa’ [4]: 23, tidak juga dalam hadits-hadits Rasulullah SAW).

Al-Quran surat An-Nisa’ ayat 23 menyatakan: “Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernihan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Sejalan dengan QS An-Nisa’ ayat 23, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat aturan tentang Larangan kimpoi yang diatur dalam pasal 39 hingga pasal 44. Pasal 39 KHI menyatakan, dilarang melangsungkan perkimpoian antara seorang pria dengan wanita disebabkan:
(1) Karena pertalian nasab
a. Dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya
b. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
(2) Karena pertalian kerabat semenda
a. Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya
b. Dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya
c. Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkimpoian dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul
d. Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya
(3) Karena pertalian sesusuan
a. Dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
b. Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah
c. Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah
d. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas
e. Dengan anak yang disusui oleh isteri dan keturunannya.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa perkimpoian dengan sepupu tidak dilarang oleh hukum Islam maupun hukum negara. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum Islam dan negara membolehkan perkimpoian dengan sepupu.

Sumber hukumonline.com
tata604
tata604 memberi reputasi
1
6.9K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan