- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Selain Potong Jari, Aqil Juga Berani Potong Lehar
TS
cucluc
Selain Potong Jari, Aqil Juga Berani Potong Lehar
Dijamin gak repost
soalnya ane ketik sendiri langsung dari SM Cetak hari ini
Cendolny gan klo berkenan. Capek juga ngetiknya

soalnya ane ketik sendiri langsung dari SM Cetak hari ini

Quote:
Suara Merdeka Cetak, 4 Oktober 2013- Setelah operasi langkap tangan oleh KPK terkait sidang gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kecurigaan atas keterlibatan Akil Mochlar dalam perkara Iain mulai terkuak. Dia dicurigai juga bermain dalam sidang perkara sengketa Pilbup Kudus.
Mantan calon bupati Kudus period 2013-2018 Erdi Nurkito mengaku dimintai uang saat bersama pasangannya, Anang Fahmi, menggugat hasil Pilbub Kudus, Juni lalu. Selain mereka, penggugat lain yakni pasangan Moh Tamzil-Asyrofi. Pihak termohon adalah KPU Kudus dan pihak terkait adalah pasangan pemenang,Musthofa-Abdul Hamid. Putusan sengketa disampaikan Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar pada 2 Juli 2013. Hasilnya, menolak permohonan para pemohon. Muthofa-Abdul Hami kemudian dilantik pada 14 Agustus 2013.
"Pada Senin 17 Juni 2013, saya dihubungi orang MK berinisial D. Intinya, kalau saya tidak memberi sesuatu, saya dan Tamzil akan kalah. Sebab, seseo-rang di Kudus telah menyetor sesuatu kepada Akil Mochtar," ujar Erdi, kemarin.
la masih menyimpan nomor ponsel orang yang meneleponnya itu. Menurutnya, uang untuk Akil Mochtar diberikan lewat seorang anggota DPR. "Persis seperti kasus tangkap tangan kemarin. Orang yang memberi uang juga menunggu di sebuah hotel di Jakarta," ucap pejabat di SKK Migas itu. Dia siap bila diklarifikasi oleh KPK mengenai dugaan suap kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilbup Kudus di MK.
Surat Ilegal
Akil Mochtar juga diduga bermain dalam perkara sengketa Pilkada Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Akil mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menunda pelantikan pasangan Yan Anton Ferdian dan Suman Asra Supriono yang dimenangkan oleh MK. Namun Mendagri bergeming dan tetap melantik Anton-Suman pada 13 September 2013. Akil mengakui mengeluarkan surat tersebut. "Yang penting saya tidak melakukan kesalahan. Kalau saya berbuat sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kewajiban, saya akan potong leher saya sendiri!" kata Akil dalam pesan BlackBetry Messenger saat dikonfirmasi, 13 September silam.
Hakim MK Harjono menyatakan surat itu keluar secara ilegal. Sebab, tanpa melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). "(Surat itu) Tanpa dibawa ke rapat RPH. Yang mengirim surat adalah panitera, yang memerintahkan Pak Akil karena menurutnya ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. Tidak dijelaskan apa," ujar Harjono di Gedung MK, Kamis (3/10).
Di sisi lain, penangkapan Akil juga menimbulkan tanda tanya dalam kelanjutan perkara sengketa Pilgub Jatim 2013 yang masih disidangkan. Martono, anggota tim hukum pihak termohon terkait, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), mengatakan, penangkapan Akil diharapkan tidak berpengaruh terhadap proses peradilan Pilgub Jatim.
"Ini karena proses pengambilan putusan di MK diambil secara kolektif dan berjenjang. Proses pengambilan putusan sedikit lambat akibat pergantian komposisi panel majelis hakim MK. Saya kira masih wajar," ujar Martono.
Sesuai peraturan MK jadwal pengambilan putusan harus dilaksanakan 14 hari sejak permohonan pasangan Khofifah Indarparawansa-Herman S Sumawiredja (BerKah) teregister. Tiap keputusan MK harus diplenokan dan bisa dibacakan sembilan hakim atau minimal tujuh hakim MK.
Mantan calon bupati Kudus period 2013-2018 Erdi Nurkito mengaku dimintai uang saat bersama pasangannya, Anang Fahmi, menggugat hasil Pilbub Kudus, Juni lalu. Selain mereka, penggugat lain yakni pasangan Moh Tamzil-Asyrofi. Pihak termohon adalah KPU Kudus dan pihak terkait adalah pasangan pemenang,Musthofa-Abdul Hamid. Putusan sengketa disampaikan Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar pada 2 Juli 2013. Hasilnya, menolak permohonan para pemohon. Muthofa-Abdul Hami kemudian dilantik pada 14 Agustus 2013.
"Pada Senin 17 Juni 2013, saya dihubungi orang MK berinisial D. Intinya, kalau saya tidak memberi sesuatu, saya dan Tamzil akan kalah. Sebab, seseo-rang di Kudus telah menyetor sesuatu kepada Akil Mochtar," ujar Erdi, kemarin.
la masih menyimpan nomor ponsel orang yang meneleponnya itu. Menurutnya, uang untuk Akil Mochtar diberikan lewat seorang anggota DPR. "Persis seperti kasus tangkap tangan kemarin. Orang yang memberi uang juga menunggu di sebuah hotel di Jakarta," ucap pejabat di SKK Migas itu. Dia siap bila diklarifikasi oleh KPK mengenai dugaan suap kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilbup Kudus di MK.
Surat Ilegal
Akil Mochtar juga diduga bermain dalam perkara sengketa Pilkada Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Akil mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menunda pelantikan pasangan Yan Anton Ferdian dan Suman Asra Supriono yang dimenangkan oleh MK. Namun Mendagri bergeming dan tetap melantik Anton-Suman pada 13 September 2013. Akil mengakui mengeluarkan surat tersebut. "Yang penting saya tidak melakukan kesalahan. Kalau saya berbuat sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kewajiban, saya akan potong leher saya sendiri!" kata Akil dalam pesan BlackBetry Messenger saat dikonfirmasi, 13 September silam.
Hakim MK Harjono menyatakan surat itu keluar secara ilegal. Sebab, tanpa melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). "(Surat itu) Tanpa dibawa ke rapat RPH. Yang mengirim surat adalah panitera, yang memerintahkan Pak Akil karena menurutnya ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. Tidak dijelaskan apa," ujar Harjono di Gedung MK, Kamis (3/10).
Di sisi lain, penangkapan Akil juga menimbulkan tanda tanya dalam kelanjutan perkara sengketa Pilgub Jatim 2013 yang masih disidangkan. Martono, anggota tim hukum pihak termohon terkait, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), mengatakan, penangkapan Akil diharapkan tidak berpengaruh terhadap proses peradilan Pilgub Jatim.
"Ini karena proses pengambilan putusan di MK diambil secara kolektif dan berjenjang. Proses pengambilan putusan sedikit lambat akibat pergantian komposisi panel majelis hakim MK. Saya kira masih wajar," ujar Martono.
Sesuai peraturan MK jadwal pengambilan putusan harus dilaksanakan 14 hari sejak permohonan pasangan Khofifah Indarparawansa-Herman S Sumawiredja (BerKah) teregister. Tiap keputusan MK harus diplenokan dan bisa dibacakan sembilan hakim atau minimal tujuh hakim MK.
Cendolny gan klo berkenan. Capek juga ngetiknya

Diubah oleh cucluc 04-10-2013 11:51
0
1.9K
Kutip
22
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan