- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Bertanya Perjanjian Kerja Tanpa Materai


TS
matias24
Bertanya Perjanjian Kerja Tanpa Materai
Kalo surat perjanjian itu, ada ttd pihak pertama selaku perusahaan dan pihak kedua sebagai karyawan, kemudian pada pihal pertama dan pihak kedua menyetujui, tapi tidak menggunakan materai, sah atau tidak dimata hukum ? Apa hal tersebut bisa diperkaran hukum ?
Mohon penjelasannya ya gan ...
Mohon penjelasannya ya gan ...
0
8.2K
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan