fadhlierlandaAvatar border
TS
fadhlierlanda
Paksa Pembantu Makan Kotoran Manusia, Ini Pembelaan Pengacara Majikan
Selasa, 08/10/2013 18:48 WIB
Jakarta - Keluarga Tan Fang May ramai-ramai menghuni penjara dengan hukuman bervariasi karena menyiksa pembantunya Marlena (16) bak anjing. Marlena disuruh tidur dengan anjing, dipaksa makan kotoran manusia hingga dirantai di toilet semalaman.

Tan Fang May dalam permohonan kasasinya mengajukan keberatan atas hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Putusan pidana itu fantastis dan populis," demikian alasan kasasi Tan yang diajukan oleh kuasa hukumnya seperti dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/10/2013).

Kuasa hukum Tan menilai putusan PN Surabaya tidak dapat dibayangkan karena tidak berpijak pada kenyataan yang sebenarnya terjadi. Putusan yang dijatuhkan mengalami tekanan dari pihak luar yang luar biasa sehingga dalam memutus perkara tidak memakai parameter yang jelas dalam pertimbangan-pertimbangannya.

"Melainkan pertimbangan matematis yang digunakan dengan mengaitkan tuntutan yang sangat tidak beralasan dan tidak berdasar nurani keadilan," lanjut Tan.

Menurut pengacara Tan, vonis ini melebihi putusan beberapa kasus terosisme, beberapa kasus KDRT yang menyebabkan matinya korban dan beberapa kasus yang merugikan masyarakat luas.

"Hal ini merupakan fakta notoir yang tidak dapat kita sangkali karena ironisnya perbuatan terdakwa tidak sampai mengakibatkan kematian korban, cacat tubuh. Bahkan sekarang korban ini sudah bekerja di tempat lain," cetus Tan membela diri.

Marlena bekerja di rumah majikannya di Surabaya sejak 2008. Dalam rumah tersebut tinggal Tan Fang May dengan suaminya, Edy Budianto (50) dan ketiga anaknya yaitu Ezra Tantoro Suryaputra (27), Lidya Natalia dan Hosea Tantoro Suryaputra. Ikut tinggal di rumah tersebut menantu Tan yaitu Ronny Agustia Hutri (32). Keenam orang tersebut kompak memperlakukan Marlena bak binatang.

Setelah melalui proses hukum, berikut vonis yang dijatuhkan kepada keenam pelaku:

1. Tan Fang May dihukum 10 tahun penjara oleh PN Surabaya.
2. Edy Budianto dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya.
3. Lidya Natalia dihukum 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
4. Hosea Tantoro Suryaputra dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya lalu diubah menjadi 9 bulan 15 hari
5. Ronny Agustia Hutri selama 9 bulan dan 20 hari penjara oleh PT Surabaya.
6. Ezra Tantoro Suryaputra selama 9 bulan dan 20 hari penjara oleh PT Surabaya.

[url]http://news.detik..com/read/2013/10/08/184840/2381758/10/paksa-pembantu-makan-kotoran-manusia-ini-pembelaan-pengacara-majikan?9911012[/url]

memaksa orang makan kotoran emangnya pantas mendapatkan keringanan?
0
10.9K
127
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan