Quote:
Jokowi Hapus Pajak Warteg
Jakarta - Para pengusaha warung Tegal (warteg) bisa bernapas lega. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan merevisi peraturan daerah soal warteg. Pajak warteg ada di Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
"Masa warteg yang skala kecil ini dikenai pajak," kata Jokowi, sapaan akrab Gubernur, di Kantor Pusat PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Ahad, 6 Oktober 2013. Jokowi menilai masih banyak objek pajak skala besar yang menunggak sehingga warteg tidak perlu jadi prioritas.
Perda ini disahkan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Isinya, rumah makan dengan omzet di atas Rp 50 juta per tahun akan dikenakan pajak. Hal ini memunculkan penolakan di kalangan pengusaha warteg dan masyarakat.
Akhirnya, Fauzi menangguhkan penerapan perda tersebut. Menurut Jokowi, keberadaan warteg bisa menopang ekonomi di skala kecil. Realisasi pajak restoran hingga triwulan I tahun 2013 sudah mencapai Rp 362,5 miliar atau 26,86% dari target sebesar Rp 1,350 triliun. Secara keseluruahan, target pajak DKI 2013 sebesar Rp 21,9 triliun hingga sekarang sudah terealisasi Rp 4,4 triliun.
SUMBER....
Bagus lah, berarti Pak Jokowi mengerti kalo warteg cuma usaha berskala kecil, jadi enggak sepantasnya di kenai pajak!!!!!!