- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Efektifkah hukuman mati bagi para koruptor ??


TS
indomie.telor
Efektifkah hukuman mati bagi para koruptor ??
Quote:
Yg setuju hukuman mati bagi ketua MK
Quote:
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie
Quote:
JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan Akil Mochtar pantas dituntut hukuman mati karena telah menyalahgunakan jabatan dalam lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.
"Kalau menurut saya, ini pantasnya hukuman mati, walaupun UU kita tidak mengenal pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tapi, KPK bisa meminta (tuntutan) itu," kata Jimly di Jakarta, Kamis.
Dia berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Akil Mochtar dapat diberlakukan seadil-adilnya mengingat jabatan yang dipegangnya di MK.
"Terlepas diterima atau tidak, itu terserah hakim. Tapi, yang penting minta dulu (tuntutan) hukuman mati. Kita mohon putusan seadil-adilnya," ucapnya.
Sebagai Ketua MK yang pertama sekaligus terlibat dalam pembentukan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi itu, Jimly kecewa dan marah terhadap penangkapan tersebut.
Oleh karena itu, dia berharap Akil mendapat hukuman berat atas kelalaiannya memegang jabatan sebagai Ketua MK.
"Ini kan jabatan tertinggi, di atas menteri, dan jabatan itu di bidang hukum maka hukumannya jauh lebih berat. Penjara sudah penuh dan tidak akan memberi efek jera kalau dia dipenjara," tegas Ketua MK periode 2003-2008 itu.
http://www.republika.co.id/berita/na...t-hukuman-mati
"Kalau menurut saya, ini pantasnya hukuman mati, walaupun UU kita tidak mengenal pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tapi, KPK bisa meminta (tuntutan) itu," kata Jimly di Jakarta, Kamis.
Dia berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Akil Mochtar dapat diberlakukan seadil-adilnya mengingat jabatan yang dipegangnya di MK.
"Terlepas diterima atau tidak, itu terserah hakim. Tapi, yang penting minta dulu (tuntutan) hukuman mati. Kita mohon putusan seadil-adilnya," ucapnya.
Sebagai Ketua MK yang pertama sekaligus terlibat dalam pembentukan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi itu, Jimly kecewa dan marah terhadap penangkapan tersebut.
Oleh karena itu, dia berharap Akil mendapat hukuman berat atas kelalaiannya memegang jabatan sebagai Ketua MK.
"Ini kan jabatan tertinggi, di atas menteri, dan jabatan itu di bidang hukum maka hukumannya jauh lebih berat. Penjara sudah penuh dan tidak akan memberi efek jera kalau dia dipenjara," tegas Ketua MK periode 2003-2008 itu.
http://www.republika.co.id/berita/na...t-hukuman-mati
Quote:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad
Quote:
JAKARTA, — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad setuju dengan pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, yang menilai Ketua MK Akil Mochtar pantas dihukum mati. Akil ditangkap KPK karena diduga terlibat transaksi serah terima uang terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Menurut Abraham, KPK bisa menuntut Akil dengan hukuman mati jika memang ada bukti cukup yang menunjukkan Akil menerima uang terkait posisinya sebagai Ketua MK. Abraham mengatakan, undang-undang yang ada memungkinkan KPK menuntut hukuman berat tersebut.
"Undang-undang memungkinkan. Tapi dengan prasyarat khusus yang sangat ketat. Oleh karena itu dibutuhkan terobosan hukum," kata Abraham, melalui pesan singkat, Kamis (3/10/2013).
Sebelumnya, Jimly menilai bahwa Akil terbukti secara kasat mata melakukan tindak pidana korupsi karena ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Sebagai ketua lembaga penegak hukum, menurutnya, hukuman yang pantas untuk Akil adalah hukuman mati. Jimly mengatakan, meski UU tidak mengatur hukuman mati, jaksa KPK dapat menuntut hukuman mati bagi Akil.
Hukuman maksimal, menurut Jimly, diperlukan untuk memberi efek jera untuk Akil sebagai pemangku jabatan paling tinggi yang pernah diciduk KPK.
Akil ditangkap KPK bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha bernama Cornelis di kediaman Akil di Komplek Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah bernilai Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya pada malam itu. Pemberian uang diduga terkait pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.
Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan kali pertama. Belum diketahui, berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil. KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (30/9/2013). Namun, pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam.
Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang tertangkap tangan lainnya. Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, yang di antaranya adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum Akil dan empat orang lain yang tertangkap tangan.
http://nasional.kompas.com/read/2013...n.Hukuman.Mati
Menurut Abraham, KPK bisa menuntut Akil dengan hukuman mati jika memang ada bukti cukup yang menunjukkan Akil menerima uang terkait posisinya sebagai Ketua MK. Abraham mengatakan, undang-undang yang ada memungkinkan KPK menuntut hukuman berat tersebut.
"Undang-undang memungkinkan. Tapi dengan prasyarat khusus yang sangat ketat. Oleh karena itu dibutuhkan terobosan hukum," kata Abraham, melalui pesan singkat, Kamis (3/10/2013).
Sebelumnya, Jimly menilai bahwa Akil terbukti secara kasat mata melakukan tindak pidana korupsi karena ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Sebagai ketua lembaga penegak hukum, menurutnya, hukuman yang pantas untuk Akil adalah hukuman mati. Jimly mengatakan, meski UU tidak mengatur hukuman mati, jaksa KPK dapat menuntut hukuman mati bagi Akil.
Hukuman maksimal, menurut Jimly, diperlukan untuk memberi efek jera untuk Akil sebagai pemangku jabatan paling tinggi yang pernah diciduk KPK.
Akil ditangkap KPK bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha bernama Cornelis di kediaman Akil di Komplek Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah bernilai Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya pada malam itu. Pemberian uang diduga terkait pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.
Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan kali pertama. Belum diketahui, berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil. KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (30/9/2013). Namun, pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam.
Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang tertangkap tangan lainnya. Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, yang di antaranya adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum Akil dan empat orang lain yang tertangkap tangan.
http://nasional.kompas.com/read/2013...n.Hukuman.Mati
Quote:
Ketua DPR Marzuki Alie
Quote:
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, setuju memberikan hukuman seberat-beratnya kepada penegak hukum yang korupsi. Dia mengamini ide mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqqie bahwa Jaksa mesti menuntut hukuman mati.
"Ya setuju (hukuman mati), kalau penegak hukum melanggar hukum, ya hukumannya dobel," kata Marzuki di Gedung DPR, Kamis 3 Oktober 2013.
Menurut Marzuki, hukuman bisa diringankan jika yang melanggar hukum tidak mengetahui soal hukum. Tetapi sebaliknya, jika yang mengerti hukum, maka hukumannya akan harus lebih berat.
Namun, untuk kasus Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Marzuki memilih diserahkan kepada upaya hukum. "Serahkan hakim, saya bicara umum," ujar dia.
Sebelumnya, Jimly berpendapat Akil Mochtar menodai Mahkamah Konstitusi – lembaga yang juga pernah dipimpinnya. Namun Jimly meminta publik tidak menganggap sama kelakuan semua hakim di Indonesia. “Orang-orang bejat ada di mana-mana. Kita jangan generalisasi pada semua hakim,” kata Jimly di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2013.
Jimly tak bisa menyembunyikan kegeramannya terhadap Akil Mochtar. “Dia ini pejabat tertinggi, apalagi di bidang hukum, yang terlibat korupsi di rumah jabatan. Maka pantas dihukum mati,” ujarnya.
http://nasional.news.viva.co.id/news...r-dihukum-mati
"Ya setuju (hukuman mati), kalau penegak hukum melanggar hukum, ya hukumannya dobel," kata Marzuki di Gedung DPR, Kamis 3 Oktober 2013.
Menurut Marzuki, hukuman bisa diringankan jika yang melanggar hukum tidak mengetahui soal hukum. Tetapi sebaliknya, jika yang mengerti hukum, maka hukumannya akan harus lebih berat.
Namun, untuk kasus Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Marzuki memilih diserahkan kepada upaya hukum. "Serahkan hakim, saya bicara umum," ujar dia.
Sebelumnya, Jimly berpendapat Akil Mochtar menodai Mahkamah Konstitusi – lembaga yang juga pernah dipimpinnya. Namun Jimly meminta publik tidak menganggap sama kelakuan semua hakim di Indonesia. “Orang-orang bejat ada di mana-mana. Kita jangan generalisasi pada semua hakim,” kata Jimly di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2013.
Jimly tak bisa menyembunyikan kegeramannya terhadap Akil Mochtar. “Dia ini pejabat tertinggi, apalagi di bidang hukum, yang terlibat korupsi di rumah jabatan. Maka pantas dihukum mati,” ujarnya.
http://nasional.news.viva.co.id/news...r-dihukum-mati
Quote:
yg tidak setuju hukuman mati
Quote:
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja (ahok)
Quote:
Jakarta : Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sudah menjadi tersangka dugaan suap 2 sengketa pilkada di MK. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie bahkan menyebut, karena posisi dan tanggung jawabnya yang tinggi, Akil layak dituntut mati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang pernah punya pengalaman 'dipalak' Rp 5 miliar di MK, sebaiknya tidak perlu ada tuntutan mati. Sebaiknya, penegak hukum yang terbukti korupsi lebih baik dimiskinkan saja.
"Paling benar, jangan dihukum mati tapi sita semua hartanya. Kan orang bisa bertaubat. Kenapa harus hukuman mati?" kata Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Ahok menambahkan dari pengalamannya itu ia menduga di lembaga peradilan terdapat banyak calo yang menawarkan pemenangan perkara. Menurutnya, cara yang efektif membuktikan adanya tindak korupsi atau tidak yaitu dengan melakukan pemeriksaan harta dengan pembuktian terbalik.
"Harusnya hakim MK dan MA semua harus pembuktian terbalik hartanya. Sama pegawai pajak, biar masyarakat percaya," ujarnya.
Kalaupun ternyata terbukti, ia menyarankan agar seluruh harta dan aset yang dimiliki sang tersangka korupsi disita. Bukannya dihukum mati, sebab ia percaya setiap orang memiliki kesempatan untuk bertaubat.
http://news.liputan6.com/read/710829...tut-hukum-mati
Bagi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang pernah punya pengalaman 'dipalak' Rp 5 miliar di MK, sebaiknya tidak perlu ada tuntutan mati. Sebaiknya, penegak hukum yang terbukti korupsi lebih baik dimiskinkan saja.
"Paling benar, jangan dihukum mati tapi sita semua hartanya. Kan orang bisa bertaubat. Kenapa harus hukuman mati?" kata Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Ahok menambahkan dari pengalamannya itu ia menduga di lembaga peradilan terdapat banyak calo yang menawarkan pemenangan perkara. Menurutnya, cara yang efektif membuktikan adanya tindak korupsi atau tidak yaitu dengan melakukan pemeriksaan harta dengan pembuktian terbalik.
"Harusnya hakim MK dan MA semua harus pembuktian terbalik hartanya. Sama pegawai pajak, biar masyarakat percaya," ujarnya.
Kalaupun ternyata terbukti, ia menyarankan agar seluruh harta dan aset yang dimiliki sang tersangka korupsi disita. Bukannya dihukum mati, sebab ia percaya setiap orang memiliki kesempatan untuk bertaubat.
http://news.liputan6.com/read/710829...tut-hukum-mati
Quote:
Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) Prof. JE Sahetapy
Quote:
jAKARTA-Desakan berbagai kalangan untuk menerapkan hukuman mati kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar jika terbukti melakukan korupsi, juga wacana penghukuman sama terhadap pelaku korupsi, diprediksikan tak akan mengurangi pidana tersebut. Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN ) Prof. JE Sahetapy menyatakan ketidaksetujuannya akan hukuman mati.
Ia berkeyakinan, korupsi tak kan signifikan berkurang dengan penerapan hukuman terberat itu.
"Saya tidak sepakat. Dikira dengan pembunuhan mati itu lantas koruptor di negeri ini akan berkurang?," tukas Sahetapy, Jumat (4/10).
Ia mencontohkan kondisi Inggris pada abad 19. Kondisi negeri kerajaan itu menerapkan hukuman mati masa tersebut. Eksekusi hukuman mati kala itu bahkan berlangsung terbuka. Banyak masyarakat Inggris yang menyaksikan hukuman mati tersebut.
"Ironinya adalah, yang menonton itu juga banyak yang kecopetan," cerita Sahetapy.
Sahetapy mengambil analogi cerita di Inggris dengan apa yang terjadi di Indonesia saat ini. Hukuman mati untuk para koruptor belum tentu berhasil untuk mengurangi jumlah koruptor di Indonesia. Yang terjadi, hanya stagnasi sementara.
"Jadi menurut hemat saya bukan peraturannya, tapi tindakan yang tegas dari pemerintah setiap penyelewengan sekecil apapun, jangan cuma pencitraan saja," kata dia.
Wacana hukuman mati mengemuka lagi seketika tertangkapkan Ketua MK Akil Muchtar oleh Komisi Pemberantasan Korusi (KPK). Ketua Dewan Pembina Gerakan Indonesia Adil, Sejahtera, Aman (ASA) Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso menyerukan perlunya penerapan hukuman mati untuk para koruptor agar menimbulkan efek jera.
Mantan Panglima TNI ini menyatakan bahwa kasus korupsi di Indonesia kian mengkhawatirkan. Pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya, bahkan koruptor "kelas kakap" harus dihukum mati agar menimbulkan efek jera.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga menyerukan senada. Di penilainnya,
Akil terbukti secara kasat mata melakukan tindak pidana korupsi karena ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Dengan posisinya sebagai ketua lembaga penegak hukum, hukuman yang pantas untuk Akil adalah hukuman mati.
Sebaliknya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad setuju dengan pandangan Jimly Asshiddiqie. Menurut Abraham Samad, KPK bisa menuntut Akil dengan hukuman mati jika memang ada bukti cukup yang menunjukkan Akil menerima uang karena posisinya sebagai Ketua MK. Abraham mengatakan, undang-undang yang ada memungkinkan KPK menuntut hukuman berat tersebut.
"Undang-undang memungkinkan. Tapi dengan prasyarat khusus yang sangat ketat. Itu dibutuhkan terobosan hukum," kata Abraham Samad, dalam sebuah pemberitaan, Kamis.
http://www.shnews.co/detile-25961-hu...psi-di-ri.html
Ia berkeyakinan, korupsi tak kan signifikan berkurang dengan penerapan hukuman terberat itu.
"Saya tidak sepakat. Dikira dengan pembunuhan mati itu lantas koruptor di negeri ini akan berkurang?," tukas Sahetapy, Jumat (4/10).
Ia mencontohkan kondisi Inggris pada abad 19. Kondisi negeri kerajaan itu menerapkan hukuman mati masa tersebut. Eksekusi hukuman mati kala itu bahkan berlangsung terbuka. Banyak masyarakat Inggris yang menyaksikan hukuman mati tersebut.
"Ironinya adalah, yang menonton itu juga banyak yang kecopetan," cerita Sahetapy.
Sahetapy mengambil analogi cerita di Inggris dengan apa yang terjadi di Indonesia saat ini. Hukuman mati untuk para koruptor belum tentu berhasil untuk mengurangi jumlah koruptor di Indonesia. Yang terjadi, hanya stagnasi sementara.
"Jadi menurut hemat saya bukan peraturannya, tapi tindakan yang tegas dari pemerintah setiap penyelewengan sekecil apapun, jangan cuma pencitraan saja," kata dia.
Wacana hukuman mati mengemuka lagi seketika tertangkapkan Ketua MK Akil Muchtar oleh Komisi Pemberantasan Korusi (KPK). Ketua Dewan Pembina Gerakan Indonesia Adil, Sejahtera, Aman (ASA) Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso menyerukan perlunya penerapan hukuman mati untuk para koruptor agar menimbulkan efek jera.
Mantan Panglima TNI ini menyatakan bahwa kasus korupsi di Indonesia kian mengkhawatirkan. Pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya, bahkan koruptor "kelas kakap" harus dihukum mati agar menimbulkan efek jera.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga menyerukan senada. Di penilainnya,
Akil terbukti secara kasat mata melakukan tindak pidana korupsi karena ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Dengan posisinya sebagai ketua lembaga penegak hukum, hukuman yang pantas untuk Akil adalah hukuman mati.
Sebaliknya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad setuju dengan pandangan Jimly Asshiddiqie. Menurut Abraham Samad, KPK bisa menuntut Akil dengan hukuman mati jika memang ada bukti cukup yang menunjukkan Akil menerima uang karena posisinya sebagai Ketua MK. Abraham mengatakan, undang-undang yang ada memungkinkan KPK menuntut hukuman berat tersebut.
"Undang-undang memungkinkan. Tapi dengan prasyarat khusus yang sangat ketat. Itu dibutuhkan terobosan hukum," kata Abraham Samad, dalam sebuah pemberitaan, Kamis.
http://www.shnews.co/detile-25961-hu...psi-di-ri.html
Quote:
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj
Quote:
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj menyatakan tidak setuju jika Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang kini menjadi tahanan KPK dihukum mati.
Namun demikian, Said berharap Akil dijatuhi hukuman seberat-beratnya saat pengadilan memutuskan terbukti bersalah telah menerima suap.
Tentu saja, Akil Mochtar harus dihukum seberat-beratnya, tapi tidak dengan hukuman mati, kata Said di Jakarta, Kamis (3/10).
Menurutnya, dalam padangan PBNU yang mengacu hasil Munas NU di Cirebon tahun lalu, hukuman mati hanya layak diberikan kepada pelaku korupsi yang membangkrutkan negara dan menimbulkan kerusakan negara.
Kalau hanya merugikan negara maka dihukum sesuai aturan hukum yang ada, tapi hukumannya ditambah mengingat kedudukan Akil sebagai penegak hukum di lembaga paling terhormat, ujarnya.
Dia menjelaskan, Akil harus dihukum lebih berat dari orang lain karena dia justru tokoh bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Harus dihukum lebih berat dari orang biasa. Sebab, Ketua MK itu bukan orang biasa, melainkan pentolan utama yang bertanggung jawab terhadap hukum di negeri ini,” jelasnya.
Dengan tertangkapnya Ketua MK dalam kasus dugaan suap, tambah Said Aqil, semakin terbukti bahwa negara ini mengalami krisis keteladanan, termasuk krisis tokoh nasional yang bisa dijadikan panutan oleh rakyat.
Kalau Ketua MK saja menerima suap, melanggar hukum, apalagi yang bukan Ketua MK. Kan, begitu logikanya. Pasti akan menjadi contoh yang sangat jelek, imbuhnya.
Dirinya mengaku sempat terperanjat dan sedih ketika mendengar Akil Mochtar tertangkap tangan oleh KPK di rumah dinasnya, Rabu (2/10) malam, dengan dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Kita akhirnya malu, sedih, dan kecewa. Bangsa ini kehilangan kepercayaan di bidang hukum. Rakyat pun terancam kian tidak percaya kepada penegak hukum, sementara pihak luar negeri menilai negeri ini penuh pelaku kriminal, baik korupsi maupun kejahatan lainnya, pungkasnya.
http://infopublik.org/read/56471/ket...uman-mati.html
Namun demikian, Said berharap Akil dijatuhi hukuman seberat-beratnya saat pengadilan memutuskan terbukti bersalah telah menerima suap.
Tentu saja, Akil Mochtar harus dihukum seberat-beratnya, tapi tidak dengan hukuman mati, kata Said di Jakarta, Kamis (3/10).
Menurutnya, dalam padangan PBNU yang mengacu hasil Munas NU di Cirebon tahun lalu, hukuman mati hanya layak diberikan kepada pelaku korupsi yang membangkrutkan negara dan menimbulkan kerusakan negara.
Kalau hanya merugikan negara maka dihukum sesuai aturan hukum yang ada, tapi hukumannya ditambah mengingat kedudukan Akil sebagai penegak hukum di lembaga paling terhormat, ujarnya.
Dia menjelaskan, Akil harus dihukum lebih berat dari orang lain karena dia justru tokoh bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Harus dihukum lebih berat dari orang biasa. Sebab, Ketua MK itu bukan orang biasa, melainkan pentolan utama yang bertanggung jawab terhadap hukum di negeri ini,” jelasnya.
Dengan tertangkapnya Ketua MK dalam kasus dugaan suap, tambah Said Aqil, semakin terbukti bahwa negara ini mengalami krisis keteladanan, termasuk krisis tokoh nasional yang bisa dijadikan panutan oleh rakyat.
Kalau Ketua MK saja menerima suap, melanggar hukum, apalagi yang bukan Ketua MK. Kan, begitu logikanya. Pasti akan menjadi contoh yang sangat jelek, imbuhnya.
Dirinya mengaku sempat terperanjat dan sedih ketika mendengar Akil Mochtar tertangkap tangan oleh KPK di rumah dinasnya, Rabu (2/10) malam, dengan dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Kita akhirnya malu, sedih, dan kecewa. Bangsa ini kehilangan kepercayaan di bidang hukum. Rakyat pun terancam kian tidak percaya kepada penegak hukum, sementara pihak luar negeri menilai negeri ini penuh pelaku kriminal, baik korupsi maupun kejahatan lainnya, pungkasnya.
http://infopublik.org/read/56471/ket...uman-mati.html
Faktanya hukuman mati gak selalu juga bikin suatu negara menjadi negara yg angka korupsinya rendah, bahkan China (rangking 80) dan saudi arabia (rangking 66) yg cukup keras menerapkan hukuman bagi para koruptor dan penjahatnya justru peringkat index korupsi tidak terlalu mencolok
tapi justru negara2 yg memberlakukan hukum yg profesional dan tingkat pendidikan masyarakatnya yg tinggi yg mampu mengurangi tingkat korupsinya sangat signifikan seperti negara finlandia,seladia baru dan swedia (rangking pertama index negara bersih dari korupsi)
hal itu bisa di lihat di data di bawah ini (data tahun 2012)
http://www.transparency.org/cpi2012/results

Jadi benarkan mitos hukuman mati bagi koruptor mampu mengurangi angka korupsi secara signifikan, klo sistem pendidikan dan sistem peradilannya masih bobrok ??
chose your side

yg demen sara, cocoklogi dan otak masih 10cc minggat aja

Polling
0 suara
Setujukah koruptor di hukum mati
0
4.5K
Kutip
77
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan