- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wow! Pelajar SMA Jual Perawannya Rp10 Juta


TS
ugly007
Wow! Pelajar SMA Jual Perawannya Rp10 Juta
BALIKPAPAN- Hanya gara-gara ingin tampil keren menggunakan kawat gigi alias behel, cewek yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA negeri di Balikpapan berinisial TA (16) rela menjual keperawanannya senilai Rp10 juta. Praktek prostitusi itu terungkap lantaran orangtua TA kaget melihat banyak uang di dalam tas miliknya.
Senin (23/9) lalu, orangtua TA menemukan uang jutaan rupiah di tas miliknya. Karena curiga, lantas orangtua TA menanyakan dari mana asal uang tersebut. Sempat berkilah, akhirnya korban TA mengaku uang tersebut hasil dari penjualan keperawanan miliknya pada om-om.
Merasa terpukul dan tidak terima, lantas orangtua TA mendatangi Mapolres Balikpapan. Melaporkan bisnis haram itu ke Unit Perlinduangan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Balikpapan. TA dianggap sebagai korban bisnis penjualan keperawanan oleh beberapa rekannya. “Orangtua korban Senin (23/9) lalu datang melaporkan kasus tersebut ke kami,” ujar Kanit PPA Polres Balikpapan Ipda Munjaini, saat merilis kasus tersebut kepada wartawan Senin (30/9) kemarin.
Setelah korban TA dimintai keterangan, rupanya ada empat rekannya yang terlibat penjualan keperawanan tersebut. Mereka kini sudah diamankan di Mapolres. Keempat tersangka tersebut berinisial SL (17), NV (15), ZN (16) dan HD (16). Dari keempat tersangka, hanya HD yang tercatat putus sekolah. Sementara, tiga lainnya masih berstatus pelajar SMA di Balikpapan.
Ikhwal penjualan keperawanan itu, ketika korban TA ingin tampil eksis dengan menggunakan behel gigi. Namun, TA tidak memiliki cukup uang. Tak kehilangan akal, lantas TA meminta kepada rekannya ZN untuk dicarikan pria hidung belang. Kelompok remaja ini menyebut pria hidung belang itu dengan istilah om gendut alias OG. Kemudian, tersangka ZN meminta bantuan tersangka lainnya berinisial HD.
Oleh HD, menyebut kalau perempuan masih perawan biasanya dihargai mahal berkisar Rp15 juta. Tapi saat itu, HD belum mendapatkan om gendut yang dimaksud. “Jadi TA itu minta carikan OG sama saya, makanya saya kirim BBM (blackberry messenger) ke HD untuk minta carikan,” aku ZN.
Dari percakapan BBM itu, ternyata HD tidak memiliki link dengan om gendut. Tapi dia punya seorang teman yang kemungkinan bisa mendapatkan OG yang diharapkan. Dia adalah NV. Oleh NV, dijanjikan mendapatkan OG. Tapi NV merasa nilai Rp15 juta yang dipatok terlalu mahal, sebab jika terlalu mahal hampir dipastikan tidak ada OG yang mau. Akhirnya muncul kesepakatan keperawanan itu dijual Rp10 juta.
Walaupun sempat menawar Rp10 juta, namun NV saat itu belum mendapat OG. Orderan jual keperawanan itu disampaikan lagi kepada rekannya SL yang kini juga berstatus sebagai tersangka. SL inilah yang berperan vital mendapatkan OG yang siap membayar mahal hanya untuk merasakan keperawanan gadis SMA.
Setelah proses negosiasi selesai dan OG pun didapatkan. Pada Sabtu (21/9), korban TA mendatangi rumah tersangka ZN dan berangkat berdua ke rumah HD. Di rumah HD sudah ada NV yang menunggu. Setelah berkumpul, kemudian mereka berempat pergi ke rumah rekannya lagi berinisial P di kawasan Damai.
Tak lama kemudian, datang juga tersangka SL di rumah P. Di sinilah mereka menentukan tempat hang out melepas penat di sebuah pusat karaoke keluarga. Tapi P saat itu tidak pergi bersama-sama mereka. “Makanya P itu hanya saksi, statusnya bukan tersangka,” ungkpa Ipda Munjaini.
TERSANGKA RB MASIH BURON
Di karaoke keluarga inilah, akhirnya datang OG yang diharap-harap. Berdasarkan penuturan korban dan keempat tersangka, OG itu pria dewasa berusia 30 tahun berinisial RB. Kabarnya, RB adalah seorang pengusaha yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Katanya sih RB itu pengusaha, kerjanya di kantoran. Kita juga kenalnya dari teman dan juga baru kenal,” aku SL, yang berperan mempertemukan RB dengan korban TA.
Sekitar dua jam bernyanyi di karoke tersebut, RB pun pergi keluar sendirian untuk check in atau mebuka kamar di salah satu hotel berbintang yang berada di bilangan Jalan Jendral Sudirman. Sekitar pukul 16.00 Wita, korban TA diantar tiga tersangka yaitu ZN, SL, dan HD ke hotel. Sementara NV tidak ikut. Di dalam kamar hotel itu, korban TA ditinggal oleh ketiga temannya.
Hanya berduaan, korban TA dan RB pun langsung melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri yang sah. Setelah melakukan hubungan seksual, korban langsung diberi sejumlah uang oleh RB, korban pun disuruh pulang.
HANYA DIBAYAR RP3,5 JUTA?
Keesokan harinya, korban TA menemui ZN dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu sebagai tanda jasa mengantarnya ke hotel. “Saya saja yang dikasih uang Rp 500 ribu. Katanya buat ongkos ojek, dia bilang hanya dibayar Rp3,5 juta oleh RB” aku ZN.
Dari pengakuan keempat tersangka, baru sekali ini melakukan aksi penjualan keperawanan tersebut. Parahnya lagi, salah satu tersangka yakni HD rupanya sedang mengandung 4 bulan. Saat wartawan bertanya apakah ia berbadan dua karena turut menjual diri, HD menampiknya. “Hamil sama pacarku lah,” jawab HD.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 88 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Mereka diancam 10 tahun penjara, karena ini termasuk eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur,” tandas Ipda Munjaini. Keempatnya saat ini dititipkan di tahanan Maposek Kawasan Pelabuhan Semayang, karena para tersangka perempuan dan masih di bawah umur.(pri)
http://kotabalikpapan.net/wow-pelaja...nya-rp10-juta/
ini berita lanjutnya gan silahkan mampir http://www.kaskus.co.id/thread/5253d...awan-ditangkap
Senin (23/9) lalu, orangtua TA menemukan uang jutaan rupiah di tas miliknya. Karena curiga, lantas orangtua TA menanyakan dari mana asal uang tersebut. Sempat berkilah, akhirnya korban TA mengaku uang tersebut hasil dari penjualan keperawanan miliknya pada om-om.
Merasa terpukul dan tidak terima, lantas orangtua TA mendatangi Mapolres Balikpapan. Melaporkan bisnis haram itu ke Unit Perlinduangan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Balikpapan. TA dianggap sebagai korban bisnis penjualan keperawanan oleh beberapa rekannya. “Orangtua korban Senin (23/9) lalu datang melaporkan kasus tersebut ke kami,” ujar Kanit PPA Polres Balikpapan Ipda Munjaini, saat merilis kasus tersebut kepada wartawan Senin (30/9) kemarin.
Setelah korban TA dimintai keterangan, rupanya ada empat rekannya yang terlibat penjualan keperawanan tersebut. Mereka kini sudah diamankan di Mapolres. Keempat tersangka tersebut berinisial SL (17), NV (15), ZN (16) dan HD (16). Dari keempat tersangka, hanya HD yang tercatat putus sekolah. Sementara, tiga lainnya masih berstatus pelajar SMA di Balikpapan.
Ikhwal penjualan keperawanan itu, ketika korban TA ingin tampil eksis dengan menggunakan behel gigi. Namun, TA tidak memiliki cukup uang. Tak kehilangan akal, lantas TA meminta kepada rekannya ZN untuk dicarikan pria hidung belang. Kelompok remaja ini menyebut pria hidung belang itu dengan istilah om gendut alias OG. Kemudian, tersangka ZN meminta bantuan tersangka lainnya berinisial HD.
Oleh HD, menyebut kalau perempuan masih perawan biasanya dihargai mahal berkisar Rp15 juta. Tapi saat itu, HD belum mendapatkan om gendut yang dimaksud. “Jadi TA itu minta carikan OG sama saya, makanya saya kirim BBM (blackberry messenger) ke HD untuk minta carikan,” aku ZN.
Dari percakapan BBM itu, ternyata HD tidak memiliki link dengan om gendut. Tapi dia punya seorang teman yang kemungkinan bisa mendapatkan OG yang diharapkan. Dia adalah NV. Oleh NV, dijanjikan mendapatkan OG. Tapi NV merasa nilai Rp15 juta yang dipatok terlalu mahal, sebab jika terlalu mahal hampir dipastikan tidak ada OG yang mau. Akhirnya muncul kesepakatan keperawanan itu dijual Rp10 juta.
Walaupun sempat menawar Rp10 juta, namun NV saat itu belum mendapat OG. Orderan jual keperawanan itu disampaikan lagi kepada rekannya SL yang kini juga berstatus sebagai tersangka. SL inilah yang berperan vital mendapatkan OG yang siap membayar mahal hanya untuk merasakan keperawanan gadis SMA.
Setelah proses negosiasi selesai dan OG pun didapatkan. Pada Sabtu (21/9), korban TA mendatangi rumah tersangka ZN dan berangkat berdua ke rumah HD. Di rumah HD sudah ada NV yang menunggu. Setelah berkumpul, kemudian mereka berempat pergi ke rumah rekannya lagi berinisial P di kawasan Damai.
Tak lama kemudian, datang juga tersangka SL di rumah P. Di sinilah mereka menentukan tempat hang out melepas penat di sebuah pusat karaoke keluarga. Tapi P saat itu tidak pergi bersama-sama mereka. “Makanya P itu hanya saksi, statusnya bukan tersangka,” ungkpa Ipda Munjaini.
TERSANGKA RB MASIH BURON
Di karaoke keluarga inilah, akhirnya datang OG yang diharap-harap. Berdasarkan penuturan korban dan keempat tersangka, OG itu pria dewasa berusia 30 tahun berinisial RB. Kabarnya, RB adalah seorang pengusaha yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Katanya sih RB itu pengusaha, kerjanya di kantoran. Kita juga kenalnya dari teman dan juga baru kenal,” aku SL, yang berperan mempertemukan RB dengan korban TA.
Sekitar dua jam bernyanyi di karoke tersebut, RB pun pergi keluar sendirian untuk check in atau mebuka kamar di salah satu hotel berbintang yang berada di bilangan Jalan Jendral Sudirman. Sekitar pukul 16.00 Wita, korban TA diantar tiga tersangka yaitu ZN, SL, dan HD ke hotel. Sementara NV tidak ikut. Di dalam kamar hotel itu, korban TA ditinggal oleh ketiga temannya.
Hanya berduaan, korban TA dan RB pun langsung melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri yang sah. Setelah melakukan hubungan seksual, korban langsung diberi sejumlah uang oleh RB, korban pun disuruh pulang.
HANYA DIBAYAR RP3,5 JUTA?
Keesokan harinya, korban TA menemui ZN dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu sebagai tanda jasa mengantarnya ke hotel. “Saya saja yang dikasih uang Rp 500 ribu. Katanya buat ongkos ojek, dia bilang hanya dibayar Rp3,5 juta oleh RB” aku ZN.
Dari pengakuan keempat tersangka, baru sekali ini melakukan aksi penjualan keperawanan tersebut. Parahnya lagi, salah satu tersangka yakni HD rupanya sedang mengandung 4 bulan. Saat wartawan bertanya apakah ia berbadan dua karena turut menjual diri, HD menampiknya. “Hamil sama pacarku lah,” jawab HD.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 88 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Mereka diancam 10 tahun penjara, karena ini termasuk eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur,” tandas Ipda Munjaini. Keempatnya saat ini dititipkan di tahanan Maposek Kawasan Pelabuhan Semayang, karena para tersangka perempuan dan masih di bawah umur.(pri)
http://kotabalikpapan.net/wow-pelaja...nya-rp10-juta/

ini berita lanjutnya gan silahkan mampir http://www.kaskus.co.id/thread/5253d...awan-ditangkap
Diubah oleh ugly007 08-10-2013 16:31
0
12.6K
81


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan