Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gdcyessAvatar border
TS
gdcyess
MERUSAK MK MENDING GOLKAR DAN PDI DIBUBARKAN


Mahkamah Konstitusi sedang mendapat cobaan berat. Nama baiknya tercoreng. Ketuanya, Akil Mochtar, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 2 Oktober 2013.

Akil ditangkap di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta, setelah serah terima uang yang diduga suap sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. [Baca selengkapnya di sini]

Bersama Akil, KPK juga menangkap anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa dan Hambit Bintih, Incumbent Bupati Gunung Mas yang merupakan kader PDI Perjuangan juga pengusaha berinisial CN. Dari penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp3 miliar dan dolar AS, yang masih dihitung.

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tahun 2001. Sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001.

Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.

Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).

Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 mengangkat hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.

Hakim Mahkamah Konstitusi ada sembilan orang yang dipilih berdasarkan pengalaman di bidang hukum minimal 10 tahun, tak boleh rangkap pekerjaan, dan harus melepas keanggotaan dalam partai politik.

Sejumlah prestasi luar biasa pernah ditorehkan. Pada 2006, lembaga ini menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan delik pencemaran nama baik presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terobosan paling bombastis dari lembaga ini adalah ketika memperdengarkan rekaman suara Anggodo, adik tersangka kasus korupsi Sistem Radio Komunikasi Terpadu, Anggoro Widjojo. Anggodo saat itu diduga merancang melakukan kriminalisasi anggota KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Namun, lembaga ini sedikit tercemar ketika seorang pengamat hukum tata negara, Refly Harun, membuat tulisan mengejutkan yang menyebut ada mafia hukum di tubuh MK. [Baca selengkapnya di sini] 

Kini, dengan penangkapan Ketua MK karena kasus dugaan suap sengketa pemilukada yang ditangani oleh Hakim Konstitusi, benar-benar membuat lembaga yang hebat itu tercemar.

Menurut Refly, Kamis 3 Oktober 2013, penangkapan Ketua MK oleh KPK, membuka lembaran lama.

"Saya tidak ingin menghujat. Tapi saya harap KPK bisa benar-benar ungkap kebenaran. Ini tidak hanya penting bagi saya pribadi, tapi juga bagi seluruh masyarakat bangsa ini," ujar Refly dalam perbincangan telepon dengan VIVAnews.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kecewa pada perilaku Ketua MK Akil Mochtar. Jimly berpendapat Akil Mochtar telah menodai Mahkamah Konstitusi, lembaga yang pernah dipimpinnya.

"Dia ini pejabat tertinggi, apalagi di bidang hukum, yang terlibat korupsi di rumah jabatan. Maka pantas dihukum mati," ujarnya.

Namun, Jimly meminta masyarakat agar tidak mengeneralisir semua hakim bermental buruk. "Orang-orang bejat ada di mana-mana. Kita jangan generalisasi pada semua hakim," katanya.

Pegiat anti korupsi sekaligus akademisi hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril menilai, kasus suap Akil Muchtar berdampak besar terhadap lembaga peradilan tertinggi negara tersebut.

"Kasus ini adalah pukulan keras bagi MK, kredibilitas lembaga ini langsung hancur," kata dia kepada VIVAnews.

http://nasional.news.viva.co.id/news...tas-mk-hancur-

Kedua partai ini uda sejak lama jd langganan KPK perusak tatanan bangsa... jadi Solusinya Bubarkan GOLKAR & PDI P emoticon-Shakehand2
Polling
6118 hari lagi - 0 suara
Apkah Anda Setuju GOLKAR & PDI.P Dibubarkan ?
0
2.9K
50
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan