Kaskus

News

qiuxAvatar border
TS
qiux
[TANYA] Mengenai keterlibatan pasangan dalam hal jual beli rumah
Agan2 mau tanya ini, semoga dapat pencerahannya.

Dulu ada 2 kakak beradik membeli sebuah rumah, katakan si wanita A dan B.
Si A waktu itu sudah menikah dan si B masih single. Jadi rumah tersebut atas nama 2 kakak beradik tersebut (A dan B).

Nah, pertanyaannya sekarang si A dan B memutuskan untuk menjualkan rumah tersebut. Ternyata ditanyain ke kantor notaris, disebutkan bahwa salah satu syaratnya yaitu suaminya si A harus datang hadir juga ketika ingin menanda tangani surat AJB, si suaminya juga harus ikut serta utk menanda tangani surat persetujuan. Apakah memang begitu peraturannya? Karena rumah tersebut atas nama 2 kakak beradik tersebut dan dulu waktu mereka membeli rumah tersebut, si wanita A tidak memberikan data apa2 tentang suaminya ke notaris, kok suaminya si wanita A harus hadir jg di depan notaris?

Thanks ya
0
1.2K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan