- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Mau tanya ttg Virtual Office dan beberapa legalitas perusahaan ane


TS
frozenmeat
Mau tanya ttg Virtual Office dan beberapa legalitas perusahaan ane
Saya mau bertanya (mohon maaf kalau salah tempat mohon di pindahkan)
Saat ini saya memiliki sebuat PT dengan domisili Virtual Office, sedangkan peruntukan saya adalah untuk menjadi importir produk alat kesehatan.
Pertanyaan saya:
1. Apakah untuk import resmi suatu barang di perlukan perusahaan PKP? (APIU NIK otomatis diperlukan)
2. Jika memerlukan PKP, apakah aman menggunakan Virtual Office? sejauh ini saya mendaftarkan perusahaan dengan alamat VO dan nomor telpon rumah (kantor asli)
3. Apakah lebih baik saya pindah ke kantor berbentuk fisik (gedung kantor atau ruko) mengingat saya harus meregister barang barang saya di depkes, karena perubahan alamat/domisili pasti akan merubah (membuat ulang) regitrasi nomor produk saya di depkes? Atau tetap berjalan di VO?
Mohon bantuan dan masukkannya
Terima kasih
Saat ini saya memiliki sebuat PT dengan domisili Virtual Office, sedangkan peruntukan saya adalah untuk menjadi importir produk alat kesehatan.
Pertanyaan saya:
1. Apakah untuk import resmi suatu barang di perlukan perusahaan PKP? (APIU NIK otomatis diperlukan)
2. Jika memerlukan PKP, apakah aman menggunakan Virtual Office? sejauh ini saya mendaftarkan perusahaan dengan alamat VO dan nomor telpon rumah (kantor asli)
3. Apakah lebih baik saya pindah ke kantor berbentuk fisik (gedung kantor atau ruko) mengingat saya harus meregister barang barang saya di depkes, karena perubahan alamat/domisili pasti akan merubah (membuat ulang) regitrasi nomor produk saya di depkes? Atau tetap berjalan di VO?
Mohon bantuan dan masukkannya
Terima kasih
0
5K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan