- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Masih Adakah Pluralitas Beragama di Indonesia?


TS
Hervy87
Masih Adakah Pluralitas Beragama di Indonesia?
Quote:


Quote:

Spoiler for Intro:
SEBELUM MEMBACA HARAP DIRATE DULU 



Spoiler for No Repsol:


Quote:


Quote:

Quote:

Menurut wikipediaPluralisme agama adalah sebuah konsep yang mempunyai makna yang luas, berkaitan dengan penerimaan terhadap agama-agama yang berbeda, dan dipergunakan dalam cara yang berlain-lainan pula:
Sebagai pandangan dunia yang menyatakan bahwa agama seseorang bukanlah sumber satu-satunya yang eksklusif bagi kebenaran, dan dengan demikian di dalam agama-agama lain pun dapat ditemukan, setidak-tidaknya, suatu kebenaran dan nilai-nilai yang benar.
Sebagai penerimaan atas konsep bahwa dua atau lebih agama yang sama-sama memiliki klaim-klaim kebenaran yang eksklusif sama-sama sahih. Pendapat ini seringkali menekankan aspek-aspek bersama yang terdapat dalam agama-agama.
Kadang-kadang juga digunakan sebagai sinonim untuk ekumenisme, yakni upaya untuk mempromosikan suatu tingkat kesatuan, kerja sama, dan pemahaman yang lebih baik antar agama-agama atau berbagai denominasi dalam satu agama.
Dan sebagai sinonim untuk toleransi agama, yang merupakan prasyarat untuk ko-eksistensi harmonis antara berbagai pemeluk agama ataupun denominasi yang berbeda-beda.
Sebagaimana kita ketahui, Negara Indonesia terlahir sebagai bangsa yang besar, terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras dan budaya, dll. Ya, Indonesia adalah Negara paling heterogen di dunia. Terdapat 14 (empat belas) etnis utama dan 300 kelompok etnik. Bentang alam geografis dan topografisnya yang terpisah dan terisolasi dengan satu pulau dan yang lainnya, ini adalah kondisi yang mendorong bertumbuhnya ciri – ciri suku bangsa, bahasa dan kebudayaan yang beraneka ragam sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Kenyataan ini mengantarkan kita kepada sebuah konsep bahwa Indonesia bukan terbentuk dari satu suku, satu budaya, satu agama, satu ras dan golongan namun justru Indonesia terbentuk dari keberagaman/keperbedaan. Pemahaman inilah yang membawa kita kepada sebuah istilah yang sering kita dengar dan temui dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yaitu Negara kita Indonesia merupakan Negara yang Pluralis. Kata Pluralis atau dalam tema pada kesempatan ini menyebutkan pluralitas, Apakah artinya keperbedaan yang mungkin terlintas dalam pikiran kita ketika mendengarnya.
Dari pengertian diatas muncul pertanyaan Masih Adakah Pluralitas Beragama di Indonesia? Menurut TS semua itu hanyalah Isapan Jempol belaka..
berikut ini adalah kasus tentang Tidak Berlakunya Pluralitas Beragama di Indonesia :
Quote:
- Gereja St Bernadette Tangerang Didemo, Pintu Digembok
Quote:TEMPO.CO, Jakarta - Gereja Paroki St Bernadette di Bintaro, Tangerang Selatan, didemo oleh ratusan warga sekitar pada Ahad 22 September 2013.
"Mereka datang minta gereja ditutup," kata Pastor Paroki St Bernadet, Paulus Dalu Lubur CICM, ketika dihubungi Tempo, usai kejadian. Para pengunjukrasa lalu menggembok pintu masuk gereja dari luar, sebagai tanda bahwa gereja itu tidak boleh lagi digunakan.
Romo Paulus mengatakan para pendemo datang dengan mengenakan pakaian berwarna putih dan ikat kepala berwarna merah. "Seperti mau berperang saja," ucap Romo Paulus. "Mereka mengatasnamakan warga sekitar," tambahnya.
Demo itu, ucap Romo Paulus, terjadi pada pagi hari dan berlangsung sekitar tiga jam. "Demo dari jam 8 sampai 11 siang lewat," ucap Romo Paulus.
Ini bukan kali pertama Paroki St Bernadette dilarang menjalankan kegiatan ibadah. Ketika masih di Ciledug, paroki ini harus berpindah-pindah lokasi karena warga menutup akses ke Sekolah Sang Timur, yang menjadi tempat jemaah beribadah.
Romo Paulus mengatakan, dia belum tahu apakah Paroki St Bernadette akan kembali mencari lokasi baru untuk tempat ibadah selanjutnya. Untuk saat ini, ujarnya, pihak paroki akan berdialog dengan warga sekitar terkait tuntutan mereka.
miris banget ane bacanya..
sumber
2. Lurah Lenteng Agung di Demo karena alasan Agama
Quote:Menjadi Kepala Kelurahan bagi seorang wanita bukanlah perihal mudah. Apalagi didemo warga karena berbeda agama dengan mayoritas warga Lenteng Agung.
Hal itulah yang saat ini tengah dialami Susan Jasmine Zulkifli (43) yang menjabat sebagai Kepala Kelurahan Lenteng Agung. Wanita kelahiran Jakarta, 3 April 1970 tersebut pun tidak mengetahui awal mula penolakan yang dilemparkan dari warganya.
"Saya nggak tahu itu awalnya dari mana. Karena awal saya menjabat baik-baik saja," ucap Susan saat ditemui di kantornya, Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/8).
Kendati demikian, Susan pun tengah melakukan pendekatan kepada tokoh-tokoh pemuka agama di wilayah yang dia pimpin.
"Pendekatan sudah dilakukan. Sekarang tinggal dikembalikan ke pribadi masing-masing. Kalau warga saya punya aspirasi ya silahkan saja. Mudah-mudahan ke depannya warga bisa lebih toleransi," tuturnya.
Susan pun tidak ingin terlalu mengambil pusing dengan sejumlah penolakan yang menyudutkannya. Bagi Susan, yang terpenting adalah memberikan pelayanan kepada warga dengan maksimal.
"Biarkan mengalir. Kalau kata Gus Dur gitu aja kok repot. Pokoknya saya kerja saja. Apapun itu, saya diam saja. Saya kan cuma bawahan, apa kata atasan kita turutin," ucapnya.
"Kita kerja saja biar nanti warga saya yang menilai," tandasnya.
sumber
3. Demo Tolak Gereja di Bekasi Ricuh
Quote:Aksi unjuk rasa ratusan orang dari Forum Umat Islam (FUI) di kantor Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk menolak pembangunan gereja berlangsung ricuh, Kamis, 27 Juni 2013. Aksi ini juga diikuti anggota majelis taklim se-Kecamatan Jatisampurna.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut Pemkot Bekasi membongkar Gereja Katolik Stanislaus Koska di Kampung Kalamiring, Kranggan, Jatisampurna, yang masih dalam tahap pembangunan.
Massa menilai perizinan gereja itu tidak sesuai prosedur. Mereka menduga ada pemalsuan dokumen persetujuan warga. Namun, wali kota tetap meresmikan pembangunan gereja pada 14 April 2013 lalu.
Pantauan VIVAnews, unjuk rasa semula berjalan cukup kondusif. Namun kericuhan pecah, saat massa mulai melakukan aksi bakar ban bekas, keranda mayat dan pocongan bergambar Wali Kota, Rahmat Effendi, di lapangan upacara plaza Pemkot Bekasi.
Sejumlah massa terlibat baku pukul dengan petugas kepolisian dan Satpol PP, yang berusaha memadamkan api dengan alat pemadam api ringan. Bahkan, seorang pertugas pemadam kebakaran yang ingin menjinakan api, nyaris menjadi bulan-bulanan massa yang sudah mulai emosi.
Dalam aksi itu dua orang pengunjuk rasa yang diduga menjadi provokator sempat menjadi bulan-bulanan sejumlah aparat kepolisian dan Satpol PP. Dua orang itu kemudian diamankan oleh rekan-rekannya yang menarik mereka dari pegangan petugas keamanan.
Keributan berakhir setelah perwakilan pengunjukrasa diperkenankan menemui Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi untuk melakukan dialog.
KuaSa Hukum FUI Kota Bekasi, Muhammad Farid Rahmat, menuturkan, unjukrasa dilakukan kali ini sebagai bentuk protes, terhadap sikap Pemkot Bekasi yang membiarkan pembangunan gereja.
"Kami sudah beberapa kali melakukan aksi unjukrasa sebagai bentuk protes. Tapi aksi kita tidak pernah direspons dan tidak ditindak-lanjuti," katanya.
FUI Kota Bekasi, lanjut dia, akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum di pengadilan jika wali kota Bekasi, tetap tidak merespons tuntutannya.
Farid sendiri menyayangkan kericuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa tersebut. Dirinya bahkan secara tegas menuding ada provokator yang sengaja disusupkan ke dalam aksi yang awalnya berjalan kondusif.
"Kami meminta agar Pemkot Bekasi melakukan investigasi terhadap berdirinya gereja tersebut," katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas. Awalnya massa yang berunjukrasa di kantor Wali Kota hanya ingin menyampaikan orasi secara damai. Namun pada kenyataannya di lapangan mereka melakukan aksi bakar ban, keranda mayat dan pocongan.
"Kami tidak mentolerir hal tersebut,” kata dia.
sumber
Quote:
Kebebasan dalam beragama juga ada Hukumnya loh, sudah tercantum dalam UUD 45 sebagai Berikut :
Landasan Yuridis Pluralitas dan/Pluralisme di Indonesia dalam UUD N RI Tahun 1945
· Pasal 18 B
· Ayat 2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
· Pasal 28 E
Ayat 1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat 2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
· Pasal 28 I
Ayat 2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Ayat 3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
· Pasal 29
Ayat 1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
· Pasal 32
Ayat 1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Ayat 2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
Penjaga dan Pengikat Pluralitas dan/Pluralisme di Indonesia antara lain:
1. Pancasila sebagai Dasar Negara/Ideologi Bangsa Indonesia
2. UUD N RI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia
3. Semboyan Bangsa Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Landasan Yuridis Pluralitas dan/Pluralisme di Indonesia dalam UUD N RI Tahun 1945
· Pasal 18 B
· Ayat 2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
· Pasal 28 E
Ayat 1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat 2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
· Pasal 28 I
Ayat 2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Ayat 3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
· Pasal 29
Ayat 1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
· Pasal 32
Ayat 1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Ayat 2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
Penjaga dan Pengikat Pluralitas dan/Pluralisme di Indonesia antara lain:
1. Pancasila sebagai Dasar Negara/Ideologi Bangsa Indonesia
2. UUD N RI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia
3. Semboyan Bangsa Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Spoiler for pesan:
Quote:
APAKAH SUDAH TIDAK BERLAKU AZAS MUSYAWARAH & MUFAKAT DI INDONESIA ???

TS BUKAN BERMAKSUD SARA, HANYA SEKEDAR MENGHIMBAU !!!




Spoiler for JANGAN DIBUKA:

Quote:
BUDAYAKAN KOMENG SETELAH MEMBACA
Quote:
TS sangat mengharapkan
dan gak ngarepin 


0
7.2K
Kutip
85
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan