Kaskus

News

buriaisrowoAvatar border
TS
buriaisrowo
[ASK] Seputar Kontrak Kerja & Resign Mendadak / Tanpa Pemberitahuan
Permisi All, ane numpang nanya,
Mohon maaf kalo ada salah kata / tempat karena ane newbie disini

Langsung aja, contoh kasus :

- Pada bulan september, ane melamar kerja di 2 perusahaan. Keduanya sudah melewati tahap interview akhir

- Rabu 25 September ane diterima kerja di suatu perusahaan menengah. Kontrak sudah dibuat dan ditandatangani. Dijadwalkan ane mulai kerja Selasa 1 Oktober

- Kamis 26 September ane diterima juga di suatu perusahaan tapi yang ini lebih besar. Gaji sama saja hanya nama lebih dikenal. Dan ane gak muna ane goyah juga utk mengambil tawaran ini

Pertanyaan ane :

- Apakah jika ane membatalkan secara sepihak kontrak perusahaan pertama, ane bisa dituntut secara hukum ketenagakerjaan?
- Adakah cara lain yg lebih halus utk membatalkan kontrak perusahaan pertama? Karena ane pribadi tidak ingin nama ane jadi buruk di mata perusahaan pertama

Thanks in advance. Maju terus forum melek hukum emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)
0
13.2K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan