- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
(ask) apakah MK dapat menguji perjanjian internasional yang bertentangan dgn uud '45?


TS
skutermatik
(ask) apakah MK dapat menguji perjanjian internasional yang bertentangan dgn uud '45?
misi gan, ane bingung nih..
kebetuan ane punya tugas menganalisa.
di sini, ttg kuasa mk menguji/judicial review perjanjian internasional yang sudah diratifikasi.
misal, tentang lepasnya timor-timor dulu kan sebagai rakyat indonesia yg cinta negaranya, pasti gamau kan wilayahnya keambil atau terpisah. nah, sebenarnya bisa ga sih gan MK menguji kembali perjanjian inter yg sudah diratifikasi itu? atau
misal tentang piagam ASEAN, jika masyarakat Indo merasa dirugikan ttg hasil tersebut, bisa ga ya MK menguji kembali? sedangkan ane udh googling ada 2 jawaban :
A : jika sudah diratifikasi, menurut konvensi wina. perjanjian tidak bisa diganggu-gugat.
B : jika bertentangan dgn UUD, bisa diuji kembali.
jadi gmn ya gan?
maaf gan kalo bahasa ane kurang berkenan di hati agan2 sekalian.. makasih mohon pencerahannya
kebetuan ane punya tugas menganalisa.
di sini, ttg kuasa mk menguji/judicial review perjanjian internasional yang sudah diratifikasi.
misal, tentang lepasnya timor-timor dulu kan sebagai rakyat indonesia yg cinta negaranya, pasti gamau kan wilayahnya keambil atau terpisah. nah, sebenarnya bisa ga sih gan MK menguji kembali perjanjian inter yg sudah diratifikasi itu? atau
misal tentang piagam ASEAN, jika masyarakat Indo merasa dirugikan ttg hasil tersebut, bisa ga ya MK menguji kembali? sedangkan ane udh googling ada 2 jawaban :
A : jika sudah diratifikasi, menurut konvensi wina. perjanjian tidak bisa diganggu-gugat.
B : jika bertentangan dgn UUD, bisa diuji kembali.
jadi gmn ya gan?


0
1.4K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan