agoyramadhanAvatar border
TS
agoyramadhan
Ini Kronologi Rekayasa Proyek KTP Elektronik Versi Nazaruddin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhammad Nazaruddin melalui pengacaranya, Elza Syarief, membawa sejumlah bukti dugaan korupsi terkait proyek e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/9/2013).
Dalam dokumen atau bagan yang dibawa Elza, disebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat skandal proyek tersebut, baik masih dalam proses maupun proyek berjalan.

Sebagaimana dokumen milik Nazaruddin yang diterima Tribunnews.com, rekayasa proyek e-KTP menyebutkan pada proyek senilai Rp 5,9 triliun, yang paling berperan adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Bahkan, tertulis dalam dokumen, keduanya merupakan otak skandal proyek tersebut.
"Novanto adalah Ketua Fraksi dan juga Bendahara Umum Partai Golkar yang punya hubungan akrab dengan Andi Septinus, seorang pengusaha, dan dikendalikan oleh Novanto terhadap enam konsorsium," tulis Nazaruddin dalam dokumen tersebut.

Berikut kronologi besar rekayasa proyek e-KTP, satu tahun sebelum proses tender dilakukan:
1. Rekayasa spesifikasi dan proses tender diatur oleh Andi Septinus dan kakaknya, Dedi Priyono. Kantor Dedi beralamat di Ruko Graha Mas Fatmawati Blok B No 33-35 yang berfungsi sebagai pusat operasional pengaturan spesifikasi antara rekanan dan pegawai Kemendagri.

2. Pada 1 Juli 2010-Februari 2011, dimulai pengaturan spesifikasi antara pemerintah dan rekanan. Semuanya telah disiapkan, spesifikasi maupun rekayasanya antara Andi bersaudara dan konsorsium, termasuk staf Kemendagri.

3. PT Quadra dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium. Sebab, perusahaan itu teman dari Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri, yaitu Irman, dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk punya masalah engan Badan Pemeriksa Keuangan.
PT Quadra membereskan masalah tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.

4. Panitia tender mulai Juli 2010-Februari 2011, beberapa kali menerima uang dari Andi Narogong dan konsorsium pada Juli 2010. Andi Narogong memberi uang Rp 10 miliar kepada Irman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Selanjutnya. pada September 2010 memberikan untuk persiapan teman PPK (pejabat pembuat komitmen) dan panitia di Kemendagri, karena anggaran sudah disepakati DPR akan diturunkan dan segera disahkan APBN 2011.
Andi Septinus mengantar uang ke DPR lantai 12 untuk dibagikan ke pimpinan Komisi II, anggota Banggar Komisi II, dan pimpinan Banggar sebesar 4 juta dolar AS.

5. Pada Desember 2010, terjadi pertemuan di rumah (Setya) Novanto yang dihadiri Khairuman Harahap, Andi Septinus, seluruh direktur utama konsorsium, serta Nazaruddin, untuk membicarakan finalisasi 'commitment fee'.

6. Pada Januari 2011, terjadi pertemuan di Equity Tower lantai 20 (kantor Novanto) yang dihadiri Novanto, Andi Septinus, Paulus Tanos, Khairuman, Anas Urbaningrum, Nazaruddin, dan seluruh direktur utama konsorsium untuk membicarakan finalisasi 'commitment fee'.

7. Pada Desember 2010, untuk menyambut Tahun Baru, panitia tender meminta uang kepada Andi Septinus. Andi menyiapkan amplop, dengan total hampir senilai 700 ribu dolar AS, yaitu untuk anggota panitia mendapat 50 ribu dolar AS, sekretaris panitia mendapat 75 ribu dolar AS, Ketua Panitia Drajat Wisnu (100 ribu dolar AS), PPK yang bernama Sugiarto (150 ribu dolar AS), PLT Dirjen Irman (200 ribu dolar AS), dan untuk Sekjen (Depdagri) Dian Anggraeni. Seluruh uang itu diserahkan di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

8. Setelah diputuskan kelompok konsorsium, tujuh hari sebelum pengumuman, Andi Septinus dan Dedi Priyono memanggil PPK, ketua panitia dan sekretaris panitia, untuk memfinalisasi rekayasa dan spesifikasi tender yang dihadiri seluruh direktur utama konsorsium, yaitu Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Saat panitia dan pimpinan proyek pulang, sudah disiapkan 'angpau' sebesar 500 ribu dolar AS oleh Andi Septinus, dari pengumpulan seluruh anggota konsorsium.

9. Semua konsorsium punya peran masing-masing. PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak, serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) dengan Direktur PT Paulus Tenos mencetak blangko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

10. Salah satu peserta konsorsium, yaitu PT Sandipala, merupakan perusahaan yang baru dibeli seharga Rp 15 miliar dari Harry Sapto oleh pengusaha bernama Paulus Tenos, yang merupakan teman akrab Mendagri Gamawan Fauzi. Sejak Gamawan masih Gubernur Sumbar, Paulus sering menangani proyek listrik di Sumbar.

11. Penggunaan e-KTP sekarang, hanya memakai 'contact less smart card' yang hanya bisa dibaca dari jarak 10 sentimeter, dan tidak dapat dibaca dari satelit. Kemendagri sudah mencetak 130 juta blanko e-KTP. Kualitas chip dari Cina sangat jauh beda
.
12. PT SAP semula perusahan yang biasa mencetak KTP, ijazah, visa, ATM, rapor, dan paspor. Karena selalu merugi, sehingga tak dapat lagi menerima order cetakan dari pemerintah karena sudah dihukum. Maka, pemiliknya bernama Hary Sapto menjual perusahaannya kepada Paulus Tenos seharga Rp 15 miliar.
Saat konsorsium PT PNRI memenangkan tender e-KTP, maka perusahaannya sebagai perusahaan 'security printing' yang beralamat di Jalan Narogong kilometer 15 Cibinong, Jawa Barat, sangat sibuk.
Saat ini, Direktur Utama PT SAP bersama putrinya bernama Catherina Tanos, masuk dalam daftar buron di portal interpol, dan diduga bersama keluarganya bersembunyi di Singapura. Rumahnya di kawasan Menteng pun dirusak.

13. Artinya, PT PNRI memenangkan tender dengan penawaran harga Rp 5,8 triliun. Para pesaingnya mengajukan penawaran antara Rp 4,7 triliun-Rp 4,9 triliun, yaitu konsorsium Telkom dan konsorsium Solusindo.

14. Putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PKPU) menunjukkan adanya persekongkolan dengan bentuk horizontal, yaitu kesamaan kesalahan pengetikan dokumen penawaran, kesamaan produk sekitar 70 persen, kesamaan jumlah produk yang ditawarkan oleh konsorsium PNRI dan Astra Graphia, serta kesamaan isi dan nilai dari beberapa butir dalam kolom analisa, harga satuan peralatan per jam dari PT Pagar Siring Grup, PT Yala Persada Angkasa, PT Budindah Mulya Mandiri, dan PT Tanjung Nusa Persada.

15. Persekongkolan dalam bentuk vertikal yaitu panitia tender, konsorsium PNRI dan Astra Graphia, melakukan tindakan post biding dan melakukan interaksi di luar jam kerja, pantia tender melakukan fasilitasi terlapor konsorsium PNRI sebagai pemenang terder.
Putusan KPPU pun merekomendasikan Kemendagri memberikan sanksi kepada pejabat panitia tender e-KTP, serta memberikan putusan denda kepada PNRI sebesar Rp 20 miliar dan Astra Graphia sebesar Rp 4 miliar. (*)
Terkait #Muhammad Nazaruddin #Elza Syarief #e-KTP #Gamawan Fauzi #Setya Novanto #Anas Urbaningrum
Berita Terkait: Ocehan Nazaruddin
Mendagri: Cerita Nazaruddin Bagaimana Membuktikannya?
Nazaruddin Juga Beberkan Oknum Penerima Suap Proyek e-KTP
KPK Buru Bukti Dugaan Korupsi e-KTP
KPK Dalami Laporan Nazaruddin Soal Proyek e-KTP
Nazaruddin Ungkap Rp 250 Miliar Mengalir ke DPR untuk Proyek E-KTP





0
5K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan