- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Korban Pencurian Tetapi Disuruh Ganti Rugi (Help Me)


TS
arbotier
Korban Pencurian Tetapi Disuruh Ganti Rugi (Help Me)
Permisi gan, ane mohon solusi'nya 
Kronologis :
ane 'kan punya usaha jual - beli barang antik, pada suatu hari ada orang yang mau service barang ke tempat ane. Orang tersebut datang ke workshop untuk mengantar barang yang ingin diperbaiki. Masalah terjadi keesok harinya, barang tersebut hilang dicuri orang. Orang tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp. 8.000.000,- padahal barang itu ditaksir hanya sebesar Rp. 150.000,-.
Ane udah ada itikad baik untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.500.000,- ( sesuai harga standar barang kondisi baru ) tetapi dia malah mengancam untuk menindak lanjut'in ane ke Pengadilan.
Yang mau ane tanya'in apa wajar orang tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp. 8.000.000,- ? dengan dasar, barang tersebut sudah ditawar dengan harga segitu (padahal barang'nya jauh dari kata baik) kalo bagus gak mungkin barang tersebut diservice di tempat ane. Ane sama orang tersebut juga tidak ada surat perjanjian mengenai ganti rugi jika barang yang diservice hilang (karena emang udah agak kenal sama orang tersebut)
NB : Ane juga sudah memperlihatkan bukti surat lapor ke kantor polisi tentang pencurian kepada orang tersebut, bahwa barang tersebut benar hilang
Mohon pencerahan'nya iya gan
terima kasih

Kronologis :
ane 'kan punya usaha jual - beli barang antik, pada suatu hari ada orang yang mau service barang ke tempat ane. Orang tersebut datang ke workshop untuk mengantar barang yang ingin diperbaiki. Masalah terjadi keesok harinya, barang tersebut hilang dicuri orang. Orang tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp. 8.000.000,- padahal barang itu ditaksir hanya sebesar Rp. 150.000,-.
Ane udah ada itikad baik untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.500.000,- ( sesuai harga standar barang kondisi baru ) tetapi dia malah mengancam untuk menindak lanjut'in ane ke Pengadilan.
Yang mau ane tanya'in apa wajar orang tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp. 8.000.000,- ? dengan dasar, barang tersebut sudah ditawar dengan harga segitu (padahal barang'nya jauh dari kata baik) kalo bagus gak mungkin barang tersebut diservice di tempat ane. Ane sama orang tersebut juga tidak ada surat perjanjian mengenai ganti rugi jika barang yang diservice hilang (karena emang udah agak kenal sama orang tersebut)
NB : Ane juga sudah memperlihatkan bukti surat lapor ke kantor polisi tentang pencurian kepada orang tersebut, bahwa barang tersebut benar hilang
Mohon pencerahan'nya iya gan

Diubah oleh arbotier 20-09-2013 12:06
0
1.2K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan