- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Makanan yg harus dijauhi umat Muslim


TS
Nazaruddinusman
Makanan yg harus dijauhi umat Muslim
DAFTAR BEBERAPA PRODUK
MAKANAN HARAM ATAU
DIRAGUKAN KEHALALANNYA
BERDASARKAN SYARIAT ISLAM
By Must Be HALAL
Maaf agan" bukannya mw menebar SARA, tt ane buat khusus umat Islam.
Saat ini, di pasaran banyak beredar produk (dan
bahan baku penyusun) makanan, obat,
kosmetika yang diragukan kehalalannya menurut
syariat Islam. Apabila mengacu pada beberapa
ayat dalam Kitab Suci Al Qur’an (QS. 2 : 219, 2 :
172-173, 5 : 3, 5 : 90, dll) dan Hadis Nabi SAW,
maka beberapa di antaranya dipastikan jelas-
jelas haram.
Beberapa produk dan atau bahan baku
(ingredient) penyusun produk makanan, obat,
dan kosmetika tersebut di antaranya adalah :
1. Ang ciu
Ang ciu sering sekali dipakai dalam mengolah
Sea Food (masakan ikan), Chinese Food
(masakan Cina), Japanese Food (masakan
Jepang), Bakmi ikan, Bakso ikan, dll. Ang ciu ini
bermanfaat untuk menghilangkan bau amis pada
masakan ikan sekaligus mampu
mempertahankan aroma ikannya. Istilah dalam
bahasa Inggris untuk ang ciu ini bermakna Red
Wine dan dalam bahasa Indonesia berarti
anggur merah/arak merah. Oleh karena
merupakan arak (wine), maka dipastikan ang ciu
ini haram dikonsumsi oleh orang Islam. Produk
lain yang memiliki fungsi mirip ang ciu adalah
arak putih (peng ciu), arak mie, arak gentong,
sake, mirin, sari tape, dll. Semua jenis arak ini
diharamkan krn memiliki sifat khamr
(memabukkan).
2. Emulsifier/stabilizer : E470, E471, E472,
E473, E474, dan E475
Emulsifier banyak jenisnya. Yang cukup terkenal
dan sering dipakai adalah Lesitin dan beberapa
produk lain yg menggunakan kode awalan E (E-
numbers; Exxx). Telah diketahui oleh banyak
ilmuwan di bidang pangan, bahwa E470-E475
adalah emulsifier & stabilizer turunan ASAM
LEMAK. Karena mereka adalah turunan asam
lemak, maka status kehalalannya tergantung asal
lemak yang dipakai. Apabila berasal dari lemak
nabati (tanaman), maka ia HALAL dimakan.
Namun, jika ia berasal dari lemak babi atau
lemak hewan halal yg tidak disembelih secara
syar'i, maka statusnya HARAM dikonsumsi.
Kandungan bahan haram (senyawa turunan babi)
pada emulsifier/stabilizer bisa pula dicek
menggunakan berbagai perangkat analisis kimia,
seperti : Polymerase Chain Reaction (PCR), Gas
Chromatography - Mass Spectrum (GC MS),
Fourier Transform Infra Red (FTIR), dll.
perangkat-perangkat analisis tsb cukup efektif
dalam mendeteksi kandungan babi dalam suatu
bahan. Hampir dapat dipastikan apabila suatu
bahan makanan mengandung babi, maka tidak
akan dapat lolos karena yang dideteksi adalah
DNA babi. Catatan : apabila sebuah produk
makanan/minuman/bumbu masakan
menggunakan emulsifier dgn kode E470-475,
namun telah disertifakasi halal oleh auditor
halal LPPOM MUI, maka telah dipastikan bahwa
emulsifier yg bersangkutan adalah berasal dari
bahan halal.
3. Lesitin
Lesitin merupakan salah satu bahan pengemulsi
makanan. Bahan ini dapat berasal dari bahan
nabati (tumbuhan) dan dapat pula dari bahan
hewani. Bahan nabati yang paling sering dipakai
dan disukai karena kualitasnya adalah kedelai,
sehingga digunakan istilah Soy Lechitine atau
Soya Lecithin (Soja Lecithin). Bahan hewani yang
paling sering dipergunakan adalah dari babi. Di
samping karena kualitasnya yang paling baik,
juga karena harganya relatif murah.
Hasil produk makanan yang menggunakan lesitin
babi sangat bagus, rasanya gurih, nikmat,
teksturnya lembut/lunak, dll. Oleh karena
teknologi makanan (bakery, dll) sudah
sedemikian maju, maka apabila lesitin yang
dipakai oleh suatu perusahaan berasal dari
kedelai, maka mereka tidak akan mau ambil
resiko produknya tidak akan laku dijual
(dihindari konsumen muslim dan para
vegeterian). Untuk itu, apabila mereka
menggunakan kedelai, maka akan langsung
mencantumkan identitas ‘kedelai’ untuk
mendampingi lesitin. Sehingga berhati-hatilah
bila kita menjumpai suatu produk yang hanya
ditulis ‘lesitin’ saja, tanpa embel-embel soja,
soy, atau soya, karena bisa jadi lesitin tersebut
berasal dari babi. Status hukum lesitin kedelai
adalah halal. Lesitin babi dan lesitin dari hewan
halal yg tidak disembelih secara syar'i
hukumnya HARAM.
4. Rhum
Rhum adalah salah satu cairan beralkohol yang
sering dipakai dalam proses pembuatan roti
(bakery). Roti black forest, sus fla, dan taart
sering menggunakan rhum. Oleh karena
mengandung ethanol (ethyl
alcohol) minimal 38-40% dan memiliki sifat
memabukkan (bila dikonsumsi dalam jumlah
banyak), maka rhum ini dikategorikan sbg
khamr. Jenis rhum yang paling sering
dipergunakan adalah rhum semprot dan rhum
oles (contohnya : Toffieco, Jamaica, dll). Di toko
bahan roti, nama rhum ini sedemikian harum,
seharum baunya yang menyengat, sebagaimana
umumnya bahan lain yang berasal dari alkohol.
Oleh karena termasuk dalam kategori khamr,
maka umat Islam dilarang menggunakan rhum
ini.
5. Lard
Lard adalah istilah khusus dalam bidang
peternakan untuk menyebut lemak babi (istilah
khusus untuk lemak sapi adalah thallow). Bahan
ini serig sekali dimanfaatkan dalam proses
pembuatan kue/roti karena mampu membuat
roti/kue menjadi lezat, nikmat, renyah, lentur,
dll. Oleh karena merupakan bahan yang berasal
dari babi, maka secara otomatis Lard ini
dihukumi haram. Hati-hati bila membeli roti di
toko roti yg tidak memiliki Sertifikat Halal. Bisa
jadi bau harum semerbak roti yg sedap juga
merupakan efek yg diharapkan dari penggunaan
LARD.
Catatan : beberapa tahun yg lalu, salam seorang
dosen senior di Fak. Peternakan UGM pernah
menemukan tulisan Lard dengan huruf Arab
pada sebuah produk makanan di
Australia. Meskipun ditulis dengan huruf Arab,
tetap saja Lard HARAM hukumnya.
6. Kuas Bulu Putih (Bristle)
BPS melaporkan bahwa pada periode Januari –
Juni 2001, Indonesia mengimpor “Boar Bristle
dan Pig/Boar Hair” sejumlah 282,983 ton atau
senilai USD 1.713.309. Apa yang menarik?
Sekadar tahu, Anping adalah perusahaan yang
memiliki sejarah 400 tahun dalam memproses
bristle dan bulu ekor hewan. Perusahaan ini
merupakan pusat distribusi terbesar bulu ekor
hewan di utara Cina. Disebutkan, sekitar 50.000
orang lebih yang bergabung dalam proses
produksinya dan memiliki lebih dari 1.000
workshop yang menyebar di berbagai negara.
Kata kunci yang menunjukkan identitas kuas
putih ini adalah tulisan Bristle pada gagang
kuas, yang dalam Kamus Webster berarti Pig
Hair (bulu babi).
Berdasarkan hasil survei Tim Jurnal Halal, maka
untuk membedakan apakah bulu kuas yang kita
pergunakan berasal dari bulu/rambut babi atau
yang lain dilakukan dengan cara yang sangat
mudah dan sederhana. Bulu binatang
mengandung suatu protein yang disebut
KERATIN. Keratin merupakan salah satu
kelompok protein yang dikenal sebagai protein
serat. Sebagaimana halnya protein, maka
rambut/bulu yang mengandung keratin saat
dibakar akan menimbulkan bau yang khas. Bau
khas tersebut sama ketika kita mencium aroma
daging yang dipanggang.
Sementara bila kuas itu terbuat dari ijuk, sabut,
atau plastik, maka pasti tidak akan
mengeluarkan aroma spesifik selain bau abu
pembakaran. Ketika dibandingkan dengan sapu
ijuk dibakar jelas sekali terdapat perbedaan bau
yang sangat kentara. Karena terbuat dari bulu
babi, maka kuas tersebut najis, sehingga bila
dipergunakan untuk mengoles roti, maka roti
tersebut terkena najis. Singkatnya, benda najis
hukumnya haram dimakan.
Catatan : kuas najis ini ternyata juga banyak
dipakai untuk mengoleskan bumbu pada JAGUNG
BAKAR, pecel lele, ikan bakar, AYAM PANGGANG,
barbeque, dll.
7. Alkohol (dan derivatnya) dalam obat
Beberapa macam obat (influenza) yang tercatat
menggunakan alkohol atau derivatnya
(turunannya, seperti : ethanol, dll) adalah :
Vicks, Vicks Formula 44, OBH, OBH Combi Plus,
Woods, Benadryl, Actifed, serta Tonikum Bayer.
Oleh karena Rasulullah SAW melarang
penggunaan bahan haram pada obat, maka
haram hukumnya mengkonsumsi obat yg
tercemar khamr tsb.Catatan : saat ini telah ada
beberapa produk obat flue cair yg telah
memiliki sertifikat halal.
8. Urine dan Organ Dalam
Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa
Munas No. 2 Tgl. 30 Juli 2000 pada Munas VI –
Majelis Ulama Indonesia Tahun 2000 di Jawa
Barat bahwa urine, keringat, darah, dan organ
tubuh yang telah keluar dari tubuh manusia
haram dikonsumsi kembali. Selain itu, seluruh
organ tubuh manusia haram dipakai dalam
pembuatan makanan, obat, dan kosmetika.
9. Daging dan Jerohan Impor
Hati-hati ketika membeli produk daging beku di
supermarket (mall, dll). Sebelum membeli
daging, hendaklah kita tanyakan pada penjual
(penjaga/pramuniaganya), dari manakah daging
beku tersebut berasal. Pemerintah negara
Switzerland tidak mengijinkan Syariat Islam
maupun Yahudi dalam penyembelihan ternak
diterapkan. Untuk itu, karena ternak (sapi,
kambing, dll) tidak disembelih sebagaimana
Syariat Islam, maka daging tersebut menjadi
haram dimakan.
Lain hal dengan New Zealand (Selandia Baru). Di
negara tersebut Syariat Islam dalam
penyembelihan telah ditegakkan. Namun
sayangnya, seringkali jerohannya tidak terawasi
dengan baik dan sering bercampur dengan
produk haram.
10. Cokelat Impor
Ketika kita mendapatkan oleh-oleh cokelat dari
teman yang pulang dari luar negeri terkadang
kita sering terlalu senang dan kurang berhati-
hati. Tanpa membaca ingredients-nya (bahan
baku), maka kita sering langsung menyantapnya.
Tentunya bukan cokelatnya yang diharamkan!
Akan tetapi, seringkali di beberapa negara di
Eropa dan Amerika, produsen pembuat cokelat
sering mencampurkan khamr, seperti : alcohol,
ethanol, wine, Scotch, brandy, whiskey, spirits,
dll. Padahal kesemuanya itu jelas termasuk
dalam kelompok khamr yang diharamkan bagi
umat Islam. Untuk itu, apabila kita temukan
dalam daftar ingredients-nya ada bahan yang
haram, maka selaku umat Islam yang taat pada
Syariat Islam, maka makanan tersebut harus kita
tinggalkan (tidak kita santap).
11. Plasenta Dalam Kosmetik
Kosmetik La-Tulipe produksi (PT. Rembaka –
Sidoarjo, Jawa Timur), Musk by Alyssa Ashley, St
Yves, dan Snow White Lily PERNAH dilaporkan
oleh Majalah Jurnal Halal (sktr tahun
2004) menggunakan plasenta manusia. Plasenta
(organ dalam) manusia HARAM dipergunakan
sebagai bahan kosmetika (lihat Bab Urine dan
Organ Dalam). Dalam Munas ke-4 tahun 2000,
Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa
mengenai keharaman penggunaan kembali organ
tubuh yg telah keluar dari tubuh manusia. Oleh
karena itu, placenta, amniotic liquid (air
ketuban), collagen (kolagen) yg berasal dari
tubuh manusia HARAM dipakai dalam kosmetik
maupun obat.
Catatan : Thn 2009 yg lalu, PT. Rembaka
mengganti plasenta manusia dgn fito-plasenta
(plasenta tanaman), sehingga La Tulipe sekarang
telah mendapatkan Sertifikat Halal dari LPPOM
MUI Prop. Jawa Timur.
Penulis :
Nanung Danar Dono
Dosen Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta
PhD student di College of Medical, Veterinary,
dan Life Sciences, Univ. Glasgow, Scotland UKh
MAKANAN HARAM ATAU
DIRAGUKAN KEHALALANNYA
BERDASARKAN SYARIAT ISLAM
By Must Be HALAL
Maaf agan" bukannya mw menebar SARA, tt ane buat khusus umat Islam.
Saat ini, di pasaran banyak beredar produk (dan
bahan baku penyusun) makanan, obat,
kosmetika yang diragukan kehalalannya menurut
syariat Islam. Apabila mengacu pada beberapa
ayat dalam Kitab Suci Al Qur’an (QS. 2 : 219, 2 :
172-173, 5 : 3, 5 : 90, dll) dan Hadis Nabi SAW,
maka beberapa di antaranya dipastikan jelas-
jelas haram.
Beberapa produk dan atau bahan baku
(ingredient) penyusun produk makanan, obat,
dan kosmetika tersebut di antaranya adalah :
1. Ang ciu
Ang ciu sering sekali dipakai dalam mengolah
Sea Food (masakan ikan), Chinese Food
(masakan Cina), Japanese Food (masakan
Jepang), Bakmi ikan, Bakso ikan, dll. Ang ciu ini
bermanfaat untuk menghilangkan bau amis pada
masakan ikan sekaligus mampu
mempertahankan aroma ikannya. Istilah dalam
bahasa Inggris untuk ang ciu ini bermakna Red
Wine dan dalam bahasa Indonesia berarti
anggur merah/arak merah. Oleh karena
merupakan arak (wine), maka dipastikan ang ciu
ini haram dikonsumsi oleh orang Islam. Produk
lain yang memiliki fungsi mirip ang ciu adalah
arak putih (peng ciu), arak mie, arak gentong,
sake, mirin, sari tape, dll. Semua jenis arak ini
diharamkan krn memiliki sifat khamr
(memabukkan).
2. Emulsifier/stabilizer : E470, E471, E472,
E473, E474, dan E475
Emulsifier banyak jenisnya. Yang cukup terkenal
dan sering dipakai adalah Lesitin dan beberapa
produk lain yg menggunakan kode awalan E (E-
numbers; Exxx). Telah diketahui oleh banyak
ilmuwan di bidang pangan, bahwa E470-E475
adalah emulsifier & stabilizer turunan ASAM
LEMAK. Karena mereka adalah turunan asam
lemak, maka status kehalalannya tergantung asal
lemak yang dipakai. Apabila berasal dari lemak
nabati (tanaman), maka ia HALAL dimakan.
Namun, jika ia berasal dari lemak babi atau
lemak hewan halal yg tidak disembelih secara
syar'i, maka statusnya HARAM dikonsumsi.
Kandungan bahan haram (senyawa turunan babi)
pada emulsifier/stabilizer bisa pula dicek
menggunakan berbagai perangkat analisis kimia,
seperti : Polymerase Chain Reaction (PCR), Gas
Chromatography - Mass Spectrum (GC MS),
Fourier Transform Infra Red (FTIR), dll.
perangkat-perangkat analisis tsb cukup efektif
dalam mendeteksi kandungan babi dalam suatu
bahan. Hampir dapat dipastikan apabila suatu
bahan makanan mengandung babi, maka tidak
akan dapat lolos karena yang dideteksi adalah
DNA babi. Catatan : apabila sebuah produk
makanan/minuman/bumbu masakan
menggunakan emulsifier dgn kode E470-475,
namun telah disertifakasi halal oleh auditor
halal LPPOM MUI, maka telah dipastikan bahwa
emulsifier yg bersangkutan adalah berasal dari
bahan halal.
3. Lesitin
Lesitin merupakan salah satu bahan pengemulsi
makanan. Bahan ini dapat berasal dari bahan
nabati (tumbuhan) dan dapat pula dari bahan
hewani. Bahan nabati yang paling sering dipakai
dan disukai karena kualitasnya adalah kedelai,
sehingga digunakan istilah Soy Lechitine atau
Soya Lecithin (Soja Lecithin). Bahan hewani yang
paling sering dipergunakan adalah dari babi. Di
samping karena kualitasnya yang paling baik,
juga karena harganya relatif murah.
Hasil produk makanan yang menggunakan lesitin
babi sangat bagus, rasanya gurih, nikmat,
teksturnya lembut/lunak, dll. Oleh karena
teknologi makanan (bakery, dll) sudah
sedemikian maju, maka apabila lesitin yang
dipakai oleh suatu perusahaan berasal dari
kedelai, maka mereka tidak akan mau ambil
resiko produknya tidak akan laku dijual
(dihindari konsumen muslim dan para
vegeterian). Untuk itu, apabila mereka
menggunakan kedelai, maka akan langsung
mencantumkan identitas ‘kedelai’ untuk
mendampingi lesitin. Sehingga berhati-hatilah
bila kita menjumpai suatu produk yang hanya
ditulis ‘lesitin’ saja, tanpa embel-embel soja,
soy, atau soya, karena bisa jadi lesitin tersebut
berasal dari babi. Status hukum lesitin kedelai
adalah halal. Lesitin babi dan lesitin dari hewan
halal yg tidak disembelih secara syar'i
hukumnya HARAM.
4. Rhum
Rhum adalah salah satu cairan beralkohol yang
sering dipakai dalam proses pembuatan roti
(bakery). Roti black forest, sus fla, dan taart
sering menggunakan rhum. Oleh karena
mengandung ethanol (ethyl
alcohol) minimal 38-40% dan memiliki sifat
memabukkan (bila dikonsumsi dalam jumlah
banyak), maka rhum ini dikategorikan sbg
khamr. Jenis rhum yang paling sering
dipergunakan adalah rhum semprot dan rhum
oles (contohnya : Toffieco, Jamaica, dll). Di toko
bahan roti, nama rhum ini sedemikian harum,
seharum baunya yang menyengat, sebagaimana
umumnya bahan lain yang berasal dari alkohol.
Oleh karena termasuk dalam kategori khamr,
maka umat Islam dilarang menggunakan rhum
ini.
5. Lard
Lard adalah istilah khusus dalam bidang
peternakan untuk menyebut lemak babi (istilah
khusus untuk lemak sapi adalah thallow). Bahan
ini serig sekali dimanfaatkan dalam proses
pembuatan kue/roti karena mampu membuat
roti/kue menjadi lezat, nikmat, renyah, lentur,
dll. Oleh karena merupakan bahan yang berasal
dari babi, maka secara otomatis Lard ini
dihukumi haram. Hati-hati bila membeli roti di
toko roti yg tidak memiliki Sertifikat Halal. Bisa
jadi bau harum semerbak roti yg sedap juga
merupakan efek yg diharapkan dari penggunaan
LARD.
Catatan : beberapa tahun yg lalu, salam seorang
dosen senior di Fak. Peternakan UGM pernah
menemukan tulisan Lard dengan huruf Arab
pada sebuah produk makanan di
Australia. Meskipun ditulis dengan huruf Arab,
tetap saja Lard HARAM hukumnya.
6. Kuas Bulu Putih (Bristle)
BPS melaporkan bahwa pada periode Januari –
Juni 2001, Indonesia mengimpor “Boar Bristle
dan Pig/Boar Hair” sejumlah 282,983 ton atau
senilai USD 1.713.309. Apa yang menarik?
Sekadar tahu, Anping adalah perusahaan yang
memiliki sejarah 400 tahun dalam memproses
bristle dan bulu ekor hewan. Perusahaan ini
merupakan pusat distribusi terbesar bulu ekor
hewan di utara Cina. Disebutkan, sekitar 50.000
orang lebih yang bergabung dalam proses
produksinya dan memiliki lebih dari 1.000
workshop yang menyebar di berbagai negara.
Kata kunci yang menunjukkan identitas kuas
putih ini adalah tulisan Bristle pada gagang
kuas, yang dalam Kamus Webster berarti Pig
Hair (bulu babi).
Berdasarkan hasil survei Tim Jurnal Halal, maka
untuk membedakan apakah bulu kuas yang kita
pergunakan berasal dari bulu/rambut babi atau
yang lain dilakukan dengan cara yang sangat
mudah dan sederhana. Bulu binatang
mengandung suatu protein yang disebut
KERATIN. Keratin merupakan salah satu
kelompok protein yang dikenal sebagai protein
serat. Sebagaimana halnya protein, maka
rambut/bulu yang mengandung keratin saat
dibakar akan menimbulkan bau yang khas. Bau
khas tersebut sama ketika kita mencium aroma
daging yang dipanggang.
Sementara bila kuas itu terbuat dari ijuk, sabut,
atau plastik, maka pasti tidak akan
mengeluarkan aroma spesifik selain bau abu
pembakaran. Ketika dibandingkan dengan sapu
ijuk dibakar jelas sekali terdapat perbedaan bau
yang sangat kentara. Karena terbuat dari bulu
babi, maka kuas tersebut najis, sehingga bila
dipergunakan untuk mengoles roti, maka roti
tersebut terkena najis. Singkatnya, benda najis
hukumnya haram dimakan.
Catatan : kuas najis ini ternyata juga banyak
dipakai untuk mengoleskan bumbu pada JAGUNG
BAKAR, pecel lele, ikan bakar, AYAM PANGGANG,
barbeque, dll.
7. Alkohol (dan derivatnya) dalam obat
Beberapa macam obat (influenza) yang tercatat
menggunakan alkohol atau derivatnya
(turunannya, seperti : ethanol, dll) adalah :
Vicks, Vicks Formula 44, OBH, OBH Combi Plus,
Woods, Benadryl, Actifed, serta Tonikum Bayer.
Oleh karena Rasulullah SAW melarang
penggunaan bahan haram pada obat, maka
haram hukumnya mengkonsumsi obat yg
tercemar khamr tsb.Catatan : saat ini telah ada
beberapa produk obat flue cair yg telah
memiliki sertifikat halal.
8. Urine dan Organ Dalam
Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa
Munas No. 2 Tgl. 30 Juli 2000 pada Munas VI –
Majelis Ulama Indonesia Tahun 2000 di Jawa
Barat bahwa urine, keringat, darah, dan organ
tubuh yang telah keluar dari tubuh manusia
haram dikonsumsi kembali. Selain itu, seluruh
organ tubuh manusia haram dipakai dalam
pembuatan makanan, obat, dan kosmetika.
9. Daging dan Jerohan Impor
Hati-hati ketika membeli produk daging beku di
supermarket (mall, dll). Sebelum membeli
daging, hendaklah kita tanyakan pada penjual
(penjaga/pramuniaganya), dari manakah daging
beku tersebut berasal. Pemerintah negara
Switzerland tidak mengijinkan Syariat Islam
maupun Yahudi dalam penyembelihan ternak
diterapkan. Untuk itu, karena ternak (sapi,
kambing, dll) tidak disembelih sebagaimana
Syariat Islam, maka daging tersebut menjadi
haram dimakan.
Lain hal dengan New Zealand (Selandia Baru). Di
negara tersebut Syariat Islam dalam
penyembelihan telah ditegakkan. Namun
sayangnya, seringkali jerohannya tidak terawasi
dengan baik dan sering bercampur dengan
produk haram.
10. Cokelat Impor
Ketika kita mendapatkan oleh-oleh cokelat dari
teman yang pulang dari luar negeri terkadang
kita sering terlalu senang dan kurang berhati-
hati. Tanpa membaca ingredients-nya (bahan
baku), maka kita sering langsung menyantapnya.
Tentunya bukan cokelatnya yang diharamkan!
Akan tetapi, seringkali di beberapa negara di
Eropa dan Amerika, produsen pembuat cokelat
sering mencampurkan khamr, seperti : alcohol,
ethanol, wine, Scotch, brandy, whiskey, spirits,
dll. Padahal kesemuanya itu jelas termasuk
dalam kelompok khamr yang diharamkan bagi
umat Islam. Untuk itu, apabila kita temukan
dalam daftar ingredients-nya ada bahan yang
haram, maka selaku umat Islam yang taat pada
Syariat Islam, maka makanan tersebut harus kita
tinggalkan (tidak kita santap).
11. Plasenta Dalam Kosmetik
Kosmetik La-Tulipe produksi (PT. Rembaka –
Sidoarjo, Jawa Timur), Musk by Alyssa Ashley, St
Yves, dan Snow White Lily PERNAH dilaporkan
oleh Majalah Jurnal Halal (sktr tahun
2004) menggunakan plasenta manusia. Plasenta
(organ dalam) manusia HARAM dipergunakan
sebagai bahan kosmetika (lihat Bab Urine dan
Organ Dalam). Dalam Munas ke-4 tahun 2000,
Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa
mengenai keharaman penggunaan kembali organ
tubuh yg telah keluar dari tubuh manusia. Oleh
karena itu, placenta, amniotic liquid (air
ketuban), collagen (kolagen) yg berasal dari
tubuh manusia HARAM dipakai dalam kosmetik
maupun obat.
Catatan : Thn 2009 yg lalu, PT. Rembaka
mengganti plasenta manusia dgn fito-plasenta
(plasenta tanaman), sehingga La Tulipe sekarang
telah mendapatkan Sertifikat Halal dari LPPOM
MUI Prop. Jawa Timur.
Penulis :
Nanung Danar Dono
Dosen Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta
PhD student di College of Medical, Veterinary,
dan Life Sciences, Univ. Glasgow, Scotland UKh
0
5.7K
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan