- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
gan saya ngak ngerti hukum hak cipta yang ini,tolong bantu jelasin ke saya dong


TS
Astrimara
gan saya ngak ngerti hukum hak cipta yang ini,tolong bantu jelasin ke saya dong
jadi gini: saya kan sedang nyari gambar yang saya sukai buat diprint dimug/kaos (nanti gambar tersebut diprint kemudian dijual)
nah gambar itu saya nemunya diwikipedia,ini linknya: http://en.wikipedia.org/wiki/File:St..._9_cropped.jpg
- disitu dijelaskan kalau file gambar itu dibawah lisensi Creative Commons Attribution-Share Alike 3.0 Unported license.
trus dibawahnya ada tulisannya seperti ini:
You are free:
to share – to copy, distribute and transmit the work
to remix – to adapt the work
Under the following conditions:
attribution – You must attribute the work in the manner specified by the author or licensor (but not in any way that suggests that they endorse you or your use of the work).
share alike – If you alter, transform, or build upon this work, you may distribute the resulting work only under the same or similar license to this one.
.......................
- ini maksudnya saya bebas mengkopi gambarnya,mendistribusikan atau merubah gambarnya sesuai kehendak saya bukan ya?
& sepertinya ditulis juga ada syaratnya yaitu attribution / share alike
- ini maksud syaratnya apa ya? (bingung saya,diterjemahkan ke bahasa indonesiapun saya tetep ngak ngerti maksud dari syaratnya)
- bantu jelasin dong yang paham artinya
terima kasih sebelumnya buat yang bantuin jawab
nah gambar itu saya nemunya diwikipedia,ini linknya: http://en.wikipedia.org/wiki/File:St..._9_cropped.jpg
- disitu dijelaskan kalau file gambar itu dibawah lisensi Creative Commons Attribution-Share Alike 3.0 Unported license.
trus dibawahnya ada tulisannya seperti ini:
You are free:
to share – to copy, distribute and transmit the work
to remix – to adapt the work
Under the following conditions:
attribution – You must attribute the work in the manner specified by the author or licensor (but not in any way that suggests that they endorse you or your use of the work).
share alike – If you alter, transform, or build upon this work, you may distribute the resulting work only under the same or similar license to this one.
.......................
- ini maksudnya saya bebas mengkopi gambarnya,mendistribusikan atau merubah gambarnya sesuai kehendak saya bukan ya?
& sepertinya ditulis juga ada syaratnya yaitu attribution / share alike
- ini maksud syaratnya apa ya? (bingung saya,diterjemahkan ke bahasa indonesiapun saya tetep ngak ngerti maksud dari syaratnya)
- bantu jelasin dong yang paham artinya

terima kasih sebelumnya buat yang bantuin jawab

Diubah oleh Astrimara 16-09-2013 18:03
0
841
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan