Bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Lantas Polda Metro Jaya melakukan Penertiban Parkir Liar di bawah jembatan Slipi. Dalam penertiban itu diperkirakan 100 motor dicabuti pentilnya.
Operasi ini dilakukan di samping gedung Menara Peninsula dan Gedung BCA, Slipi Jaya, Jakarta Barat, sekitar pukul 13.00 WIB,
Sekitar 100 motor telah dicabuti pentilnya dan bannya digemboskan. Setelah itu para polisi memberikan selebaran yang bertuliskan 'Pentil kendaraan anda dicabut karena melanggar ketentuan parkir Pasal 287 UU 22 tahun 2009 Pasal 95 huruf C PP 43 tahun 1993 denda maksimal 5 juta. Hubungi dinas perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk pengambilan pentil anda'.
Ini bukanlah aksi pertama kali, sebelumnya pihak kepolisian juga pernah melakukan aksi serupa di kawasan Roxy, Jakarta Barat. Dalam dua hari operasi (Selasa-Rabu), petugas Dishub telah mencabut sekitar 450 pentil kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di bawah flyover Roxy.
Di kantor Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Jl Stasiun Senen, terdapat ratusan pentil motor yang telah disita petugas. Pemotor seharusnya bisa mengambil lagi pentil motor yang dicabut tersebut. Namun hingga Rabu sore tidak satu pun pemotor yang mengambil pentilnya.