Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

KulibajaAvatar border
TS
Kulibaja
Sekarang lagi musim nih Gan..
Yup, sekarang di tiap daerah lagi musim razia dijalanan. Salah satu sebabnya gara2 ada anak dibawah umur yang mengalami kecelakaan, Polisi lagi meminimalisir pengemudi yang ga punya SIM.


Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).


Agan udah punya SIM? Share dimari Gan, Agan bikin sim pake jalur resmi atau 'nembak'? Di daerah mana dan berapa harganya?

Mulai dari Ane dulu ya :

SIM C Ane bikin di Ciamis, pake jalur resmi harga 110rb termasuk cek kesehatan, sidik jari, dll. Lumayan ribet plus lebih lama dibanding yang 'nembak'. Kapok Ane.. emoticon-Matabelo
SIM A Ane bikin di Batam, nembak jadi harganya 350rb. Tinggal foto doank... emoticon-Ngakak

emoticon-I Love Indonesia
Diubah oleh Kulibaja 18-09-2013 06:39
0
4.1K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan