Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sarpaneffendyAvatar border
TS
sarpaneffendy
BIKERS SEKAYU COMMUNITY
BIKERS SEKAYU COMMUNITY
(BISEC)


A. VISI
Sebagai komunitas otomotif roda dua yang menjujnjung tinggi nilai persaudaraan dan persahabatan. Dapat menjadi mitra dari aparat kepolisian dalam mengkampanyekan safety riding, serta mengurangi kenakalan remaja dan memerangi narkoba. Juga dapat mengangkat nama daerah agar lebih dekenal oleh orang-orang dari daerah lain dalam skala nasional melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Sekayu.

B. MISI
Menjadi wadah berkumpulnya para penggemar Motor di Sekayu dan sekitarnya, sehingga terjalin tali silaturahmi hubungan persahabatan dan kekeluargaan diantara anggotanya. Dan menjadi wadah penyaluran jiwa kreatif para anggotanya seperti modifikasi, mengadakan event-event otomotif roda dua dan segala hal kegiatan otomotif roda dua lainnya. Dapat membantu kegiatan aparat kepolisian dalam rangka mengkampanyekan tertib lalulintas dan safety riding, juga membantu pemerintah daerah dalam hal ini dinas pariwisata dalam mempromosikan pariwisata daerah Musi Banyuasin.
C. SISTEM KEPENGURUSAN KLUB
Kepengurusan klub ditentukan oleh musyawarah seluruh anggota klub yang dilakukan setiap satu tahun sekali pada bulan Januari. Para pengurus klub memiliki masa jabatan selama satu tahun. Adapun struktur kepengurusan BISEC yaitu:
1. Ketua
2. Wakil ketua
3. Bendahara
4. Penasehat/Pembina

D. SISTEM PEREKRUTAN ANGGOTA
Seseorang yang ingin bergabung di BISEC harus mengetahui visi dan misi klub serta peraturan-peraturannya. Jika setuju dengan peraturan yang ada dan bersedia mematuhinya, kemudian dalam kurun waktu minimal satu bulan harus menunjukan eksistensinya terhadap klub. Baru kemudian seseorang berhak diangkat sebagai anggota BTRC berdasarkan keputusan ketua.

E. PERATURAN KLUB

1. BISEC merupakan klub yang berasaskan suka rela, saling menghargai, dan menghormati.
2. Tidak ada unsur keterpaksaan untuk menjadi pengurus maupun anggota BISEC.
3. Seseorang yang dengan suka rela ingin menjadi anggota BISEC wajib mematuhi segala peraturan yang ada.
4. Segala pemasalahan klub atau ada yang kurang berkenan wajib diketahui ketua dan diselesaikan secara musyawarah.
5. Segala kegiatan klub menjadi tanggung jawab bersama seluruh anggota dan pengurus klub. Bukan kewajiban pengurus semata.
6. Selalu menjaga silaturahmi dan kekompakan antar anggota. Jika ada anggota yang tidak menyenangi satu sama lain maka salah satu dari mereka wajib keluar dari klub demi stabilitas klub.
7. Jika ada provokator yang ingin memecah klub maka provokator tersebut wajib dikeluarkan dari klub tanpa pertimbangan apapun.
8. Setiap kali jadwal nongkrong anggota wajib memakai helm dan kelengkapan lalulintas lainnya.
9. Setiap kali melakukan touring/konvoi minimal 20 km anggota wajib mengenakan sepatu dan jaket (standard keselamatan berkendara).
10. Anggota wajib menjaga nama baik klub.
11. Anggota berhak dilibatkan dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan klub.
12. Klub dapat menerima sponsorship dari pihak manapun dengan catatan tidak memberatkan dan merugikan klub secara keseluruhan.
13. Anggota wajib menjaga hubungan baik dengan klub lain.
14. Anggota wajib menjadi tuan rumah yang ramah terhadap klub mana pun yang bertandang.
15. Tidak ada paksaan dalam menghadiri jadwal nongkrong, touring, pembayaran kas dan kegiatan-kegiatan lainya.
16. Penarikan kas dengan cara kesadaran anggota pribadi. Dan secara suka rela.
17. Jika seseorang anggota tidak mematuhi peraturan yang ada maka dia akan diberi peringatan. Dan jika masih melanggar peraturan setelah diberi peringatan maka anggota tersebut dapat dikeluarkan.
18. Evaluasi seluruh kegiatan klub dilakukan setiap enam bulan sekali.
19. Diperbolehkan melakukan kegiatan ekonomi didalam klub dengan catatan tidak merugikan anggota.
20. Dihimbau kepada seluruh anggota untuk menempatkan kegiatan klub adalah nomor dua atas pekerjaan, pendidikan, dan keluarga.

F. SISTEM KEUANGAN KLUB
Sumber dana
1. Keuangan klub berasal dari uang kas anggota sebesar Rp. 5.000,- yang dikumpulkan setiap minggu pertama dan kedua pada tiap bulannya.
2. Donasi dari donatur klub. Kegunan dari uang kas klub adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan klub yaitu: * Untuk biaya komunikasi dengan seluruh anggota dan klub lain baik itu dalam bentuk tertulis (undangan, edaran dll) maupun dalam bentuk sms, telephone, e-mail dll. * Untuk biaya acara silaturahmi klub seperti rapat, halal-bihalal dll. * Untuk biaya jamuan terhadap tamu yang datang. * Untuk biaya touring yang sifatnya untuk kepentingan bersama atau klub. * Untuk biaya pembuatan event dan bakti sosial.

G. STANDART OPERATIONAL PROCEDURE (SOP) TOURING
1. Setiap kali kegiatan touring minimal 10 motor harus ada Captain road dan sweeper.
2. Jika lebih dari 20 motor maka harus ada co rider yang berada di tengah-tengah rombongan.
3. Seluruh rombongan konvoi wajib menjaga jarak iring-iringan rombongan jangan sampai terlalu jauh dan jangan terlalu dekat kurang lebih 5m.
4. Setiap ada rintangan wajib diberitahukan kepada pengendara dibelakang. Dengan cara menurunkan kaki kanan/kiri jika ada lubang/rintangan dikanan/dikiri pengendara. Mengepalkan tangan keatas jika berhenti mendadak atau mengurangi kecepatan secara tiba-tiba karena ada suatu rintangan/hambatan di depan rombongan. Jika ingin mengisi bensin beritahulah pengendara terdekat dengan mengacungkan jempol terbalik.
5. Kecepatan rata-rata konvoi untuk luar kota jika kondisi jalan memungkinkan adalah 80-100 kmh.
6. Peserta konvoi diharapkan mempercayai captain road & co rider saat membuka jalan sehingga rombongan tidak terputus. Dengan kode jika captain road mengacungkan 1 jari maka hanya 1 motor yang masuk begitu seterusnya hingga 5 jari berarti seluruh rombongan bisa mendahului kendaraan lain mobil maupun motor didepannya.
7. Captain road bertugas membuka jalan, co rider bertugas membuka jalan dan menjaga rombongan. Jika rombongan terputus co rider akan memberitahukan captain road untuk memperlambat motor hingga rombongan kembali utuh. Sweeper bertugas sebagai penyapu bersih rombongan agar tidak tercecer. Dan jika ada motor peserta konvoi yang mengalami troble salah satu perserta membantu sweeper untuk memberitahukannya kepada co rider/captain road.
8. Peserta konvoi wajib memenuhi standar keamanan. Seperti spion, lampu sein, lampu rem dan lampu penerangan yang memadai. Juga memkai perlengkapan diri yang memadai seperti helm standart, sepatu minimal diatas mata kaki, jaket, dan sarung tangan. H. Penutup Bikers Sekayu Community adalah klub yang berasaskan suka rela, tidak ada unsur paksaan didalamnya baik itu untuk pengurus maupun anggota. Hanya sebagai wadah untuk menyalurkan hobi otomotif, dan memperbanyak kerabat. Peraturan dibuat hanya untuk mengsuksesken kegiatan keorganisasian dan sebagai prosedur standar untuk menjalankan kegiatan keorganisasian.

STRUKTUR KEPENGURUSAN.
KETUA : RICKY JAYA SAPUTRA

WAKIL KETUA : RIDWAN ANTONY

SEKRETARIS : SARPHAND EFFENDHY

BENDAHARA : WINDA CAMELIA
Diubah oleh sarpaneffendy 18-09-2013 08:09
0
2.5K
2
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan