Kaskus

News

coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Selamatkan TKI Wilfrida, Prabowo Dinilai Mengganggu Proses Hukum
Selamatkan TKI Wilfrida, Prabowo Dinilai Mengganggu Proses Hukum
Skalanews - Tindakan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto yang mengunjungi Negara Malaysia guna menyelamatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik, dinilai sebagai 'pahlawan kesiangan'.

Penilaian tersebut datang dari Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah. Pasalnya menurut dia, selama ini sejumlah anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR selalu pasif dalam merespon kasus-kasus TKI yang terjadi di luar negeri.

"Itu bak 'pahlawan kesiangan'. Jadi aksi Prabowo tak lebih hanya sebagai aksi politik jelang pelaksanaan Pilpres (Pemilu Presiden) 2014," kata Anis saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat dari Jakarta, Selasa (17/9).

Selain itu, Anis bahkan menilai bahwa Prabowo sengaja melakukan tindakan tersebut, lantaran beban masa lalu Prabowo sebagai pelanggar hak asasi manusia (HAM) masa lalu. "Yang juga menjadi catatan hitam," kata dia.

Namun Anis menjelaskan, bahwa sebenarnya dia bukannya tidak mengapresiasi tindakan Prabowo tersebut. Hanya saja yang dikritisi olehnya, tindakan Prabowo tersebut dinilai mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Karena proses melobi (pemerintah Malaysia agar Wilfrida terlepas dari jerat hukuman mati) itu diluar jalur pemerintah. Seharusnya upaya lobi tersebut dilakukan oleh pihak pemerintah dan legislatif," kata Anis menjelaskan.

Tapi sayangnya, pihak pemerintah dan legislatif Indonesia nampaknya juga tidak terlalu responsif terhadap kasus Wilfrida. Ketika ditanyakan sudah sejauh mana upaya yang dilakukan pemerintah, Anis menjawab singkat. "Masih normatif," katanya.

Sebelumnya, pada Hari Sabtu (14/9) pekan lalu, pria yang pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI itu pergi mengunjungi Malaysia, dalam rangka menyelamatkan Wilfrida dari hukuman mati.

Oleh pengadilan Malaysia, Wilfrida dituduh telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikan perempuannya yang bernama Yeap Seok Pen. Kasus Wilfrida ini sendiri sebenarnya sudah sejak lama berlangsung. (Risman Afrianda/day) http://skalanews.com/berita/detail/1...u-Proses-Hukum
0
4K
44
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan