Quote:
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rendy M Affandy Lamadjido tidur di rapat paripurna. Hal itu dianggap wajar oleh pimpinan Fraksi PDIP DPR, sehingga tak ada sanksi untuk Rendy.
"Ya paling diingatkan, kalau ngantuk segera keluar, cuci muka dulu," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto saat ditanya mengenai sanksi untuk Rendy. Hal itu disampaikan Bambang dalam perbincangan Selasa (9/7/2013).
Menurut Bambang, mengantuk dan tertidur adalah hal manusiawi yang bisa dialami semua orang. Insiden tidurnya Rendy tak perlu dibesar-besarkan.
"Namanya ngantuk kemudian tertidur itu adalah kerja syaraf otonom. Sejujurnya siapa sih di antara kita yang mampu mengendalikan kerja syaraf otonom? Apakah tertidur saat rapat itu dosa? Sama dengan apakah kita tertidur saat belajar juga dosa?" ujarnya.
Rendy Lamadjido tertidur di rapat paripurna Selasa (9/7) kemarin. Rapat itu padahal cukup penting, karena membahas pengesahan tiga RUU, yaitu RUU tentang Keantariksaan, RUU tentang Pencegahan dan Pembalakan Liar, dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rendy yang tertidur mengaku kelelahan setelah kunjungan ke dapilnya di Sulawesi Tengah. "Saya ngantuk banget, soalnya kemarin habis kunjungan daerah pemilihan (dapil) selama 2 hari ke daerah Sulawesi," kata Rendy saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Sementara anggota BK DPR menilai tindakan Rendy ini melanggar kode etik dewan. Namun BK menunggu laporan masyarakat terkait hal ini sebelum menjatuhkan sanksi. Sanksinya bervariatif dengan sanksi paling berat pemberhentian dari keanggotaan DPR.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/07/10/064319/2297432/10/fpdip-tak-beri-sanksi-rendy-lamadjido-yang-tertidur-saat-paripurna?nd771104bcj"]detik..com[/URL]
ngapain sih rakyat dibesar-besarkan segala, pdip itu wakilnya wong cilik !