- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ASK] Akta jual beli & sertifikat diurus orang lain?


TS
pengamatuser
[ASK] Akta jual beli & sertifikat diurus orang lain?
Permisi agan2 hukum sekalian

Langsung aja,
Ane ada rencana beli rumah di daerah sumatera (kampung bokap) sedangkan ane tinggal di papua. karena cuti ane terbatas dan juga ongkos kesana yg besar ane lagi mikir2 buat ngurus langsung kesana. ane juga baru ini beli rumah jadi masih newbie

yang mau ane tanya:
1. Apakah bisa pembelian AJB dan Sertifikat Balik nama diurus/diwakilkan oleh saudara ane disana, tanpa harus ane kesana. jika bisa apa saja berkas2 yg diperlukan?
2. Berapa lama ya proses pembuatan AJB?
Itu aja gan, tersedia cendol bagi yg bisa membantu ane

thanks

Diubah oleh pengamatuser 01-09-2013 13:47
0
3.4K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan