- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Banyaknya Lampu Penerangan Jalan di Jakarta Mati


TS
chandrap
Banyaknya Lampu Penerangan Jalan di Jakarta Mati
Quote:
Quote:
Pelayanan Penerangan Jalan Umum
1. Cara Memperoleh Lampu PJU
Masyarakat dapat membuat permohonan pemasangan lampu PJU di wilayah DKI Jakarta melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Suku Dinas Perindustrian dan Energi yang berada di 5 wilayah kota, dan selanjutnya akan dilakukan survey lokasi atas permohonan warga tersebut dan baru diusulkan untuk menjadi program selanjutnya.
2. Lampu Penerangan Jalan dapat juga dilaksanakan oleh pihak ketiga (developer)
Persyaratan yang harus dilampirkan pada saat pengajuan permohonan pemasangan lampu PJU :
1. Surat permohonan dari pihak ketiga (developer)
2. Gambar rencana site dan plan lokasi
3. Gambar sistem instalasi
4. Wiring diagram pembagian daya
5. Gambar/brosur, tiang panel dan lampu,kabel
3. Kemana melapor apabila ada lampu PJU padam
Masyarakat dapat melaporkan apabila ada lampu PJU yang padam/tidak berfungsi pada lingkungan atau pada lokasi lain di wilayah DKI Jakarta kepada posko-posko wilayah di 5 kota sesuai dengan wilayah Kota Administrasi. Nomor telepon Posko 24 jam terdapat di website ini.
4. Peran Serta Masyarakat terhadap Lampu PJU
a. Turut menjaga dan memelihara lampu PJU yang berada pada wilayah masing-masing
b. Memberikan laporan secara langsung/tidak langsung kepada Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Suku Dinas di wilayah masing-masing tentang kondisi lampu PJU.
c. Memberikan data lokasi yang belum ada lampu PJU
d. Menyerahkan lampu PJU yang dibangun oleh developer yang sudah dengan persyaratan teknis.
5. Fungsi PJU
a. Menciptakan suasana terang, nyaman, aman pada malam hari
b. Mengurangi kejahatan di jalanan pada malam hari
c. Meningkatkan kegiatan pada malam hari di sektor ekonomi
6. Program Hemat Energi
Dalam rangka penghematan energi listrik dan biaya rekening PJU telah dilakukan:
a. Pemasangan KWh meter untuk memantau penggunaan daya listrik PJU secara akurat dan transparan
b. Penggabungan beberapa ID Pelanggan untuk PJU menjadi satu ID Pelanggan
c. Melakukan perbaikan/penggantian instalasi jaringan PJU yang sudah habis umur pakainya untuk keseimbangan beban
d. Penggantian lampu penerangan jalan hemat energi
e. Peningkatan kualitas lampu PJU dengan hemat energi
f. Pembangunan dan penggunaan pembangkit energi baru terbarukan
g. Pemeliharaan/perawatan secara rutin
h. Teknologi sistem kontrol untuk PJU
7. Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan yang telah dibayar oleh setiap pelanggan PLN secara langsung pada saat pembayaran tagihan rekening bulanan sebesar 3% untuk setiap pelanggan PLN, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dipungut oleh PLN bersamaan pelanggan membayar tagihan listrik, kemudian PPJ disetorkan ke kas Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta. PPJ merupakan pendapatan asli daearh. Sebagaimana pajak-pajak yang lain, penggunaannya tergantung dari kebijakan daerah.
Sumber
Quote:
Spoiler for Pic:

Quote:
Spoiler for Pic:
Quote:
Spoiler for Pic:

Quote:
Spoiler for Pic:

Quote:
Spoiler for Pic:

Quote:
Spoiler for Pic:

Quote:
Spoiler for Pic:

Quote:
Spoiler for Pic:

Quote:
Spoiler for Pic:

Quote:
Spoiler for Pic:

Quote:
Spoiler for Pic:

Bagaimana Kalau di Daerah Agan?
Quote:
Quote:
Kalau berkenan Timpuk Ane





Diubah oleh chandrap 15-09-2013 17:16
0
2.3K
Kutip
26
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan