Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pengennganuAvatar border
TS
pengennganu
Sipir dan Napi nyabu bareng di Rutan Lhoknga, Aceh Besar
Sipir dan Napi nyabu bareng di Rutan Aceh Besar

BANDA ACEH - Tim Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menangkap basah dua sipir bersama seorang narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lhoknga, Aceh Besar. Ketiganya ‘diangkat’ saat pesta sabu di kamar dapur dalam rutan tersebut, Selasa (10/9) sore.

Kedua sipir Rutan Lhoknga yang berstatus PNS itu masing-masing Nasruddin (48) dan Hendra Sutrisna (30). Sedangkan napi yang ikut bersama kedua sipir tersebut bernama Dedi Rawalis (27) yang sedang menjalani hukuman akibat terjerat kasus yang sama.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH melalui Kasat Narkoba, Kompol Dedy Darwinsyah mengatakan tim kecil yang dipimpin Kanit I Narkoba, AKP Salamuddin bersama tujuh personel mencokok dua sipir dan seorang napi yang sedang ‘pesta’ sabu sekitar pukul 17.30 WIB.

“Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering ada pesta sabu di dalam kamar dapur Rutan Lhoknga, langsung saja pimpinan mengeluaran surat perintah tugas dan mengerahkan satu tim di bawah koordinasi AKP Salamuddin,” kata Kompol Dedy menjawab Serambi, Rabu (11/9).

Kompol Dedy menjelaskan, kehadiran personel disambut petugas piket di pintu jaga Rutan Lhoknga. Berbekal surat tugas, tim dipersilakan. “Personel langsung mengarah ke kamar dapur. Ternyata informasi benar. Ada dua sipir dan satu napi dalam satu ruangan dapur sedang nyabu,” kata Dedy.

Kedatangan personel yang secara tiba-tiba membuat ketiganya tak bisa berkutik. Bahkan barang bukti yang mendukung ‘pesta’ sabu tak berhasil mereka lenyapkan.

“Tim memang tidak mendapati sabu-sabu. Tapi, sejumlah BB yang ada bersama mereka sudah cukup syarat untuk menjerat ketiganya. Bahkan dari plastik bening, masih terlihat menempel sisa sabu yang baru digunakan,” papar Kapolresta Banda Aceh melalui Kompol Dedy.

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka Dedi Rawalis mengaku ketika dicokok petugas bersama dua sipir Rutan Lhoknga, dirinya tidak menggunakan sabu-sabu. Melainkan napi itu mengaku sabu-sabu pernah dia gunakan seminggu lalu bersama Nasruddin, sipir yang juga ikut ditangkap. Pun demikian dari hasil tes urine ketiganya positif menggunakan narkoba.

Ditambahkan, kedua sipir Rutan Lhoknga dan napi tersebut dibidik dengan Pasal 112 Ayat 1 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun. “Ketiganya kini ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh,” demikian Kasat Narkoba Kompol Dedy Darwinsyah.(mir)
http://aceh.tribunnews.com/2013/09/1...nyabu-di-rutan

aduh pecat aja lah tuh sipirnya emoticon-Nohope
Diubah oleh pengennganu 12-09-2013 05:18
0
1.8K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan