Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cunpankAvatar border
TS
cunpank
Ancaman Pasal Berlapis Untuk Anak Ahmad Dhani
Kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jagorawi pada hari Minggu (8/9) dini hari membuat masyarakat terhenyak. Bukan hanya karena menelan banyak korban, tapi karena pemicu kecelakaan tersebut adalah anak berusia 13 tahun, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul, yang merupakan putra bungsu musisi Ahmad Dhani.
Dul yang berada di belakang kemudi Mitsubishi Lancer B 80 SAL jelas menyalahi beberapa aturan. Dul menjadi tersangka dengan jeratan pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia dianggap lalai mengemudikan mobil sehingga menyebabkan korban jiwa. Dul terancam hukuman kurungan 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.




Mengacu pada UU lalu lintas, pasal yang dikenakan, sementara kita kategorikan pasal 310 UU lalu lintas. Pasal 310 itu 6 tahun penjara yah," ujar humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto di ruangan kerjanya, Minggu (8/9).

Dul juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Dengan begitu, Dul juga melanggar pasal 281 Nomor 22 Tahun 2009 mengenai batas usia minimum pengendara kendaraan bermotor. Untuk pasal 281 ini, hukuman maksimal bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan selama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 Juta.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut pun masih akan disesuaikan kembali dengan UU Perlindungan Anak sehingga kemungkinan hukuman yang akan ditimpakan kepada Dul hanya separuh dari hukuman maksimal pasal tersebut. Dalam kasus tersebut, Rikwanto mengatakan tidak ada perlakuan khusus yang akan didapatkan Dul, namun karena masih di bawah umur perlakuan yang diberikan sedikit berbeda.

Polisi juga menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Rikwanto menyatakan proses penyelidikan Dul akan didampingi KPAI, karena masih di bawah usia. Selain itu, penerapan ancaman hukuman terhadap Dul akan dikenakan setengah dari ancaman orang dewasa atau tiga tahun penjara

Memang setiap orang di mata hukum sama kedudukannya, namun UU perlindungan anak mengatakan, pasal 13, anak-anak juga harus dapat perlindungan umum, prosesnya tetap harus disidik laka lantas namun dalam perlakuannya berbeda karena masih di bawah umur," lanjutnya.

Tak hanya Dul, Ahmad Dhani yang mengasuh Dul juga terancam hukuman penjara. Menurut Kadiv Pengawasan dan Monev Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ikhsan, Dhani harus bertanggung jawab karena lalai tidak menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.

"Lalai karena memberi izin anak mengemudi sendiri dan tengah malam juga," ujar Ikhsan, Senin (9/9).

Untuk itu, lanjut Ikhsan, polisi harus meminta keterangan dan memeriksa Ahmad Dhani. Menurutnya, Dhani bersalah dan bisa dikenakan Pasal 13, Undang-Undang no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman pidananya Pasal 77. Dengan ancaman penjara lima tahun," katanya.

Walaupun di bawah umur, tentu tindakan Dul harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Dul sendiri saat ini masih menjalani perawatan usai tiga kali operasi di RS Pondok Indah. Proses hukum baru akan dijalankan pada Dul setelah keadaannya pulih dan siap menjalani proses tersebut.


jangan lupa gan wajib kasihemoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)

0
1.5K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan